Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mekanisme Islam Menjamin Kebutuhan Pangan Rakyat

Topswara.com -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga beras saat ini melonjak hingga 20 persen. Padahal bulan Ramadan masih cukup jauh.

Sekretaris Jenderal Ikappi Reynaldi Sarijowan mengatakan harga beras saat ini menjadi Rp18 ribu per kilogram (kg). Naik tinggi dibandingkan biasanya sekitar Rp14 ribu per kg. Ini adalah harga tertinggi sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun fakta-fakta penyebab beras mahal yang diungkapkan oleh Renaldi adalah pertama, dugaan ada pihak yang menyembunyikan stok. Kedua, musim panen yang molor. Ketiga, kenaikan harga 20 persen. Keempat, mendesak pemerintah untuk segera turun tangan mengatasi komoditas pangan utama ini. 

Tidak hanya menggelontorkan beras Bulog, tetapi juga menggenjot produksi 2024. Maka subsidi pupuk perlu diperbesar anggarannya dan skalanya diperluas.(cnbcindonesia.com, 24/2/2024)

Dikatakan negeri ini mengalami fenomena alam seperti El Nino, seperti pasokan pangan berkurang atau juga dikatakan para petani tidak mampu memenuhi stok pangan. Padahal, kenyataan di lapangan para petani sering merugi dikarenakan biaya produksi, seperti bibit, pupuk dan peralatan pertanian yang mahal. 

Namun ketika musim panen, pemerintah sering mengeluarkan kebijakan impor beras yang membuat petani merugi. Belum lagi ketika terjadi fenomena alam, seperti wabah wereng atau El Nino yang membuat produksi menurun. 

Seperti inilah keburukan pengaturan dari negara berideologi kapitalisme. Negara mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan para importir pemilik modal. Mereka meraup keuntungan dengan memonopoli hajat kebutuhan rakyat, maka wajar tidak ada keadilan bagi rakyat baik itu produsen maupun konsumen.

Mekanisme Islam Menjamin Kebutuhan Pangan Rakyat

Sangat berbeda dengan sistem Islam, ketika mengatur urusan pangan. Negara dalam paradigma Islam adalah sebagai periayah (pengurus) bukan sebagai regulator sebagaimana pemimpin dalam sistem kapitalisme.

Ketika negara sebagai periayah, maka orientasi kebijakannya akan mengutamakan kepentingan rakyat baik itu konsumen atau petani sebagai produsen pangan.

Rasulullah SAW bersabda, "Imam (khalifah) adalah raain (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya."
(HR. Ahmad Bukhari)

Khilafah akan menerapkan kebijakan pangan agar petani tidak merugi dan konsumen mampu menjangkau harga pangan, yakni beras. Langkah awal khilafah akan menghitung kebutuhan pangan dalam negeri selanjutnya khilafah akan menghitung kemampuan luasan area pertanian untuk memproduksi bahan pangan. 

Jika bahan pangan mampu dipenuhi oleh produksi para petani dalam negeri, khilafah tidak akan melakukan kebijakan impor. Namun jika ternyata produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri, maka khilafah boleh mengeluarkan kebijakan impor yang langsung bisa dilakukan oleh produsen dalam negeri tanpa melalui kartel.

Adapun untuk mendukung para petani dalam menyediakan bahan pangan, khilafah akan melakukan dua mekanisme, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. 

Pertama, intensifikasi. Intensifikasi adalah kebijakan khilafah memberi subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian. Hal ini diwujudkan dengan pemberian modal ataupun subsidi peralatan, pupuk, obat-obatan dan benih. 

Tidak hanya itu, khilafah juga akan mendorong para ahli untuk melakukan riset sehingga ditemukan teknologi terkini pertanian, teknologi budidaya, pemasaran, informasi untuk menunjang peningkatan produksi.

Selain itu, khilafah juga akan membangun infrastruktur pertanian, seperti jalan, komunikasi dan sebagainya sehingga arus distribusi lancar. Tugas ini akan dijalankan oleh diwan 'atha (biro subsidi) dari baitul maal. Kebijakan ini akan membantu petani menekan biaya produksi. Saat ini, petani sering merugi karena biaya produksi lebih mahal daripada harga jual. Belum lagi jika faktor alam yang bisa menjadi ancaman penurunan produksi.

Kedua, ekstensifikasi. Ekstensifikasi adalah kebijakan perluasan lahan pertanian. Langkah ini dapat dilakukan dengan menghidupkan tanah-tanah mati (ihya'ul mawat), pemagaran (tahjir) bila para petani tidak menggarapnya selama tiga tahun, memberikan tanah pertanian (iqtha') yang dimiliki negara kepada siapa saja yang mampu mengolahnya.

Khilafah juga bisa melakukan alih fungsi lahan untuk pertanian yang sudah melalui proses kajian AMDAL, seperti mengeringkan rawa dan merekayasanya menjadi lahan pertanian lalu dibagikan kepada rakyat yang mampu mengolahnya. 

Kebijakan ini pernah dilakukan di masa Khalifah Umar bin Khattab di Irak dan agar harga pangan dapat terjangkau oleh konsumen, khilafah akan menghilangkan semua hal yang mendistorsi mekanisme pasar, seperti penimbunan, intervensi harga dari para importir dan asosiasi pedagang, monopoli para kartel dan mafia pangan.

Harga barang akan dibiarkan mengikuti hukum pasar, artinya sebuah harga barang ditentukan oleh harga supply (penawaran) dan demand (permintaan). Harga akan turun jika stok barang melimpah sedangkan permintaan sedikit dan sebaliknya harga akan naik jika stok barang sedikit sedangkan permintaannya banyak. 

Sehingga untuk menjaga stabilitas harga khilafah boleh melakukan intervensi supply and demand sebagaimana yang pernah Khalifah Umar lakukan ketika kota Madinah diserang paceklik.

Beliau mengirim surat kepada para gubernurnya untuk mendatangkan makanan dari daerah ke Madinah. Alhasil, dengan mekanisme seperti ini produsen tetap mendapatkan keuntungan dan konsumen juga tetap bisa menjangkau harganya.


Nabila Zidane
(Jurnalis)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar