Topswara.com -- Beras yang menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, kini harganya terus mengalami kenaikan tinggi, kenaikan harga beras dibandingkan dengan harga sebelumnya nyaris 20 persen.
Panel Harga Badan Pangan mencatat, harga beras secara rata-rata harian nasional di tingkat eceran pada hari Selasa, 13 Februari 2024, naik masing-masing Rp 50.000 dan Rp 60.000 untuk beras premium dan medium. Harga beras premium jadi Rp15.800 per kg dan beras medium ke Rp13.890 per kg.
Mahalnya harga beras menyusahkan setiap orang karna beras menjadi salah satu Kebutuhan pokok rakyat. Apakah sebenarnya yang menyebabkan harga beras mengalami kenaikan? Apakah benar karna ketersediaan menipis?
Ataukah akibat pemerintah tidak serius dalam pengelolaan perberasan sejak musim tanam tahun 2022 hingga kini sehingga produktivitas beras kita datanya simpang siur.
Pada momen politik ini, data beras yang disebarkan untuk bansos seharusnya memiliki sinkronisasi data, antara bansos yang disebarkan dan untuk pedagang pasar demi keberlangsungan pasar, agar tidak terjadi lonjakan harga dan kelangkaan beras di pasar tradisional.
Adapun rusaknya rantai distribusi beras yang hari ini dikuasai oleh sejumlah pengusaha (ritel), termasuk adanya larangan bagi petani untuk menjual langsung ke konsumen.
Penguasaan distribusi beras oleh pengusaha ini memungkinkan terjadinya permainan harga, penahanan pasokan (monopoli) oleh pelaku usaha, yang tentu merugikan petani.
Beras sebagai kebutuhan pokok merupakan salah satu komoditas strategis wajib dikelola oleh negara termasuk distribusinya. Fungsi negara adalah untuk menegakkan keadilan ekonomi, pasar, dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dengan mengatur fasilitas-fasilitas umum dalam sistem jaminan nasional.
Sebagaimana negara Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok sebagai satu kewajiban negara individu per individu. negara juga memberikan bantuan pertaniaan kepada rakyat yang menjadi petani.
Dalam sistem khilafah memperhatikan setiap rakyatnya dan menelaah adanya kebutuhan bantuan dari negara karena perannya adalah sebagai pelindung semua rakyatnya.
Islam juga mengatur perdagangan dalam negeri termasuk beras dan membiarkan harga ditetapkan oleh permintaan dan penawaran di pasar. Islam juga melarang adanya praktek monopoli dan menimbun beras dan komoditas lainnya.
Oleh: Ema Salistia
Aktivis Muslimah
0 Komentar