Topswara.com -- Menilik sistem ekonomi yang diterapkan saat ini memaksa masyarakat harus menerima konsekuensi nya yaitu hidup dibawah cengkraman kapitalisme yang sangat liberal.
Fatwa MUI No.1 tanggal 24 Januari 2004 yang memutuskan tentang keharaman
bunga sebagai bentuk Riba serta praktek pembungaannya baik yang dilakukan
oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi dan Lembaga Keuangan lainnya maupun yang dilakukan oleh individu adalah sangat jelas keharamannya.
Namun setelah 20 tahun fatwa MUI tentang haramnya bunga bank itu, ternyata
realisasi penyaluran kredit pada tahun 2023 berdasarkan sumber Bank Indonesia
yaitu sebesar Rp. 7.045 triliun, dibandingkan pada tahun 2004 sebesar Rp. 559 triliun yang berarti tumbuh 1.260,29 persen, belum lagi dari dana pihak ketiga berupa tabungan, giro dan deposito, itupun belum termasuk produk ribawi lainnya seperti pinjaman online, paylater dan sebagainya.
Bahkan pemerintah negeri ini
pun berhutang dengan sistem ribawi demi untuk menjalankan aktivitasnya tahun
demi tahun. Akibatnya perusahaan dan masyarakat yang gagal bayar atas pinjaman/kredit itu berdampak langsung pada masyarakat, rumah tangga dan kejiwaan individunya.
Kemiskinan yang makin menjadi-jadi membuat jurang pemisah antara si kaya
dan si miskin smakin lebar di negeri yang mayoritas penduduk Islam nya paling
besar di dunia ini, sungguh saat ini kita dalam kondisi yang sedang tidak baik.
Kondisi umat makin terpuruk dengan tidak diterapkan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat. Hal ini telah di jelaskan Allah SWT dalam QS. Al Baqarah ayat 275 tentang parahnya kondisi orang yang memakan riba bahwa berdirinya seperti orang yang kemasukan setan karena gila. Dan kembali diperingkatkan pada ayat 279 nya jika tidak bertobat maka Allah mengumumkan perang bagi dirinya.
Dalam Q.S. Fussilat ayat 33 yang artinya “Dan siapakah yang lebih baik
perkataannya dari pada orang yang menyeru kepada Allah, dan mengerjakan
kebajikan dan berkata, Sungguh, aku termasuk orang-orang muslim (yang
berserah diri) ”.
Kalimat Al-Qur’an ini yang menguatkan para pengemban dakwah untuk terus menyampaikan ajaran Islam agar dapat diterapkan secara kaffah meskipun hanya melalui tulisan.
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Iman Bukhari yaitu
“Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat”, ini juga mendorong kita agar mau menyampaikan ajaran Islam walaupun sedikit. Yakinlah bahwa dengan menolong
agama Allah, niscaya Allah akan menolongmu meneguhkan kedudukanmu, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Muhammad ayat 7.
Oleh karena itu, marilah kita mengkaji dan menyampaikan Islam yang memiliki
solusi secara fundamental termasuk dalam menyelesaikan masalah ekonomi dan masalah lainnya dengan penerapan Islam secara kaffah, sehingga nantinya Allah akan menurunkan berkah yang berlimpah dari langit dan bumi.
Wallahu a’lamu bis shawab.
Oleh: Ahmad Fauzi
Aktivis Dakwah
0 Komentar