Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kok Bisa Mahasiswa Terjerat Pinjol?


Topswara.com -- Sebenarnya bagaimanakah kasus Pinjol sampai menyasar mahasiswa? Pada tahun 2022 dulu pinjol telah memakan korban mahasiswa IPB dan sekarang muncul kabar pinjol kembali menyasar mahasiswa Instintut Teknologi Bandung (ITB). Belum lama ini kita mendengar kabar aksi demo mahasiswa ITB, sontak berita tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. 

Memang kasus pinjol kian hari makin banyak memakan korban, makin meresahkan masyarakat, dan makin banyak kelompok masyarakat yang terlibat. Fenomena masalah pinjol ini bak gunung es, masalah yang tampak dipermukaan tampak sedikit, padahal sesungguhnya masalahnya sangat banyak.

Jika dulu kasus pinjol menyasar mahasiswa IPB ini berkaitan dengan modul penipuan seperti dikutip dari cnbc Indonesia (23/12/2023). Ratusan Masiswa IPB yang terjerat pinjol ini akhrinya telah mendapatkan penangguhan peminjaman dari beberapa perusahaan fintech. 

Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan. (cnbcindonesia. 23/12/2023).

Kini kasus pinjol yang menimpa mahasiswa ITB justru berbeda, dikutip dari kompas.com (29/01/2024) aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa ini sebagai bentuk protes atas kebijakan kampus terkait kebijakan pembayaran uang kuliah (UKT) dengan mencicil via aplikasi pinjol. 

Salah seorang pendemo bernama Yogi mengatakan "Kampus memberikan solusi yakni melalui pinjaman kepada teman-teman mahasiswa, berikan pinjaman Rp 12,5 juta dan membayarkan rentang waktu 12 bulan dengan membayarkan Rp 15,5 juta. Itu berkisar pada kisaran 20 persen dan sangat memberatkan," lebih lanjut Ia mengatakan diawal ada 137 mahasiswa yang terancam tidak mampu melunasi biaya kuliah dan terancam tidak bisa melanjutkan studi. 

Bahkan menurutnya jika mahasiswa tidak mampu melunasi UKT agar mengambil cuti, namun mahasiswa tersebut tetap wajib membayar setengah biaya UKT.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi ITB, Naomi Haswanto dilansir dari tribunjabar.id (30/01/2024) mengatakan "Kami harus memberikan opsi-opsi seluas-luasnya dalam tata cara pembayaran UKT, dan akan memproses FRS dalam jadwal waktu yang disusun Direktorat Pendidikan," lebih lanjut Ia mengatakan pihak kampus tak akan merugikan mahasiswanya. Pihak OJK kemudian telah memanggil pihal PT Inclusive Finance Grup, dalam penjelasannya Danacita dan ITB telah melakukan kerja sama untuk penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB.

Bagi penulis, kabar ini sangat memilukan, ditengah kesulitan untuk membayar uang UKT yang tinggi mahasiswa justru pihak kampus memberikan tawaran yang justru menambah derita baru. Sungguh miris, kebijakan UKT sejatinya bertujuan untuk meringankan beban biaya kuliah yang mahal bagi mahasiswa namun sekarang justru sebaliknya. 

Jika melihat perkembangan pinjol dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sampai februari 2024 tercatat sebanyak 101 Pinjol atau fintech peer to peer lending resmi di Indonesia berada di bawah kepengawasan OJK. 

Makin banyak tumbuh dan berkembangnya aplikasi pinjaman online ini juga berbanding lurus dengan banyaknya kasus rakyat yang terjerat. 

Pinjol yang sejatinya diharapkan mampu menyelesaikan masalah keuangan nasabahnya namun justru menimbulkan masalah baru, bahkan sampai ada nasabah yang mengakhiri hidup sebab tidak mampu melunasi utang pinjol yang mencekik. Jangan sampai hal demikian terjadi para mahasiwa. 

Pinjol sejatinya adalah sebuah lembaga keuangan yang dilegalisasi oleh negara melalui OJK. Kemudian dalam praktiknya dapat dipastikan sistem bunga pinjol tetap akan lebih tinggi dari bunga pinjaman Bank kendati persentase bunga pinjol resmi sudah ada regulasi yang ditentukan oleh OJK. 

Disadur dari afi.or.id penyebab bunga pinjol lebih tinggi daripada perbankan ada beberapa alasan yaitu resiko kredit macet tinggi, kemudahan yang ditawarkan, dan tenor pendek.

Jika demikian mengapa mahasiswa justru diarahkan untuk menggunakan jasa pinjol untuk mengatasi masalah pembayaran UKT? Bukankah akan memberatkan dan menjerat meraka? 

Mahalnya biaya pendidikan yaitu UKT adalah masalah, ini akibat dari kebijakan penetapan status Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH), melalui penetapan ini harapannya kampus dapat mengelola keuangannya sendiri, namun pada praktiknya membuat kampus sangat tergantung dari dana UKT setoran mahasiswa untuk mendanai berbagai macam keperluan pihak kampus.

Belum lagi jika kita berbicara tentang akad yang ada pada pinjol, itu juga jelas bermasalah. Sejatinya pinjam meminjam menggunakan bunga yang terdapat pada pinjol ini haram dalam Islam. Namun pinjol berbasis bunga atau riba merajalela dikarenakan buah dari sistem ekonomi kapitalis.

Bunga di dalam Islam itu sesungguhnya adalah riba. Beberapa hadist yang membahas tentang riba diantaranya Rasulullah SAW bersabda: “Setiap utang-piutang yang menghasilkan manfa’at adalah riba” (HR. Baihaqi). Dalam hadist lain Rasulullah bersabda “Setiap pinjam-meminjam yang menghasilkan manfaat adalah salah satu cabang daripada riba” (HR. Baihaqi).

Di dalam Al-Quran Allah SWT sudah berfirman terkait dengan Riba, “Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah : 275). Pada ayat selanjutnya Allah SWT berfirman “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. Al-Baqarah: 279). 

Dari hadis dan ayat Al-Qur'an tersebut hendaknya cukuplah bagi kita sebagai dalil dan peringatan untuk menjauhi serta meninggalkan perbuatan Riba (pinjol).

Berkaitan dengan masalah mahalnya UKT yang menimpa mahasiswa ITB bukti penerapan sistem kapitalis dalam pendidikan yang kemudian menyebabkan biaya pendidikan dibebankan kepada rakyat. Jika dalam sistem Islam pendidkan itu adalah tanggungjawab negara dan merupakan hak dasar bagi setiap rakyat. 

Negara menjamin pendidikan dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, yang mana sumber pendanaannya dapat diambil dari kas negara atau baitulmal. Pos pemasukkan baitulmal sendiri misalkan fai’, jizyah dan kharaz dan harta kepemilikan umum lainnya.

Selain itu pula negara hendaknya jangan membiarkan perkembangan pinjol bukan justru memberikan izin dan mengambil manfaat darinya. Negara wajib menghapuskan pinjol dan lembaga keuangan yang jelas-jelas terdapat unsur riba. 

Kemudian negara berkewajiban untuk menjaga rakyatnya agar terhindar dari kemaksiatan serta menjamin terpenuhinya kebudahan dasar berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamaan rakyatnya tanpa terkecuali baik ia muslim ataupun kaffir dzimmi. 

Untuk mewujudkan itu pentingnya sebuah negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam. Namun sistem ekonomi Islam tak akan bejalan dengan sempurna tanpa didukung oleh sistem-sistem Islam lainya, semisal sistem pendidikan, sistem hukum dan sanksi, sistem pergaulan dan lain sebagainya haruslah pula menerapkan sistem Islam lalu dijaga oleh negara. 

Hanya dengan sistem Islam yang diterapkan oleh negaralah kemudian dapat menyelesaikan secara tuntas masalah pinjol dan masalah-masalah lain yang menimpa umat Islam diseluruh penjuru dunia ini. 

Wallahualam Bissawab. 


Oleh: Ridho Riyanto
Aktivis Dakwah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar