Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kenaikan Pajak Menyengsarakan Rakyat

Topswara.com -- Kenaikan pajak dan retribusi daerah dari 5 persen menjadi 10 persen akan menjadikan rakyat makin miskin dan menderita dengan beban tersebut, karena akan berimbas pada kenaikan berbagai kebutuhan hidup masyarakat termasuk kebutuhan pokok.

Diterbitkannya Perda Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen, merupakan kebijakan yang sangat disayangkan ditengah himpitan ekonomi masyarakat yang semakin besar. Sebagaimana yang disampaikan oleh pengamat ekonomi dari Unversitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhi bahwa, PBBKB akan berimbas pada kenaikan harga BBM. 

Ketika harga BBM naik pastinya akan berakibat pada rentetan kenaikan harga barang secara umum, misalnya dimulai dari kenaikan tarif trasnportasi termasuk transportasi pengangkutan barang yang secara otomatis akan menyebabkan kenaikan harga barang supaya tidak merugi.

Bagiamana Islam memandang tentang pajak?

Dalam Islam pajak (dhoribah) merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan oleh negara khilafah untuk mendapatkan pemasukan negara. Itupun tidak serta merta dibebankan kepada masyarkat tetapi hanya dipungut dari orang-orang yang memiliki kelebihan dalam memenuhi kenutuhan pokok dan pelengkap saja dan dalam jangka waktu tertentu saja. 

Mengutip dari kitab Al Amwal fii ad-daulah al Khilafah karya syeikh Abdul Qadim Zallum, bahwasanya pajak ini pun menjadi kewajiban bagi kaum muslimin ketika negara dalam kondisi kekurangan uang dibaitul mal untuk membiayai berbagai pengeluaran yang wajib bagi negara terkait dengan pemeliharaan urusan ummat dan mewujudkan kemaslahatannya, yang memang wajib dipenuhi oleh negara.

Karena itu harta itu harus senantiasa ada dibaitul mall, jika dari berbagai pemasukan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka kewajiban itu kembali kepada kaum muslim.

Dengan demikian tidak boleh pajak itu dijadikan sebagai pendapatan negara yang dilakukan dalam jangka panjang dan menyasar kepada semua rakyat tanpa memandang kemampuan mereka. Lantas bagaimana negara memenuhi berbagai kepeluan dalam pemeliharaan urusan ummat tanpa pajak ?

Sungguh kekayaan alam negeri ini sangat banyak dan melimpah yang seharusnya menjadikannya sebagai negara yang kuat dan makmur, mulai dari tambang emas, batu bara, minyak bumi, nikel dan lain-lainnya itu ada dan melimpah. Hanya saja tidak dikelola dengan baik, sehingga bisa untuk mensejahterakan rakyatnya. 

Dalam cengkaran para kapitalis sekuler kekayaan negeri ini dirampok dan diangkut ke negara lain, inilah kerusakan yang disebabkan karena diterapkannya system ekonomi kapitalis dinegeri ini, dimana kepemilikan itu hanya dibagi menjadi dua saja, yaitu kepemilikan individu dan kepemilikan negara, yang berakibat pada dikuasainya kekayaan alam ditangan individu para pemilik modal.

Berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang menetapkan bahwa kepemilikan itu dibagi menjadi tiga. Pertama, kepemilikan individu. Kedua, kepemilikan umum dan ketiga, kepemilikan negara. Dimana individu mau negara tidak boleh memiliki harta yang masuk pada kepemilikan umum, negara hanya mengelola harta milik umum tersebut dan hasilnya sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kepentingan umum. 

Sebagaimana Rasulullah SAW. Bersabda : 
المسلمون شركاء في ثلاث في الماء والكلاء والنار

Artinya : manusia berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal : Air, padang gembalaan, dan Api. (HR. Abu Dawud)

Dengan adanya harta kepemilikan umum inilah, negara tidak akan pernah kekurangan harta untuk bisa melaksanakan kewajibanya untuk memelihara urusan umat dan kemaslahatan mereka. 

Dengan demikian pajak tidak perlu lagi diminta dari umat, apalagi pajak tanpa Batasan waktu dan tanpa memperhatikan kondisi umatnya, yang semakinsengsara dengan himpitan kebutuhan sehari-hari mereka. 


Oleh: Ainur Rahman
Aktivis Dakwah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar