Topswara.com -- Pemerintah melalui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di tanah air, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) wajib mengurus sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. (tirto.id/2/2/2024)
Muhammad Aqil Irham menjelaskan ada tiga kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikasi halal yaitu pedagang makanan dan minuman, pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman dan yang terakhir adalah pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan. Jika pedagang tersebut tidak memiliki sertifikasi halal maka berpotensi mendapat sanksi. (Kompas.com/2/2024)
Aturan ini juga berlaku untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga UMKM. Jika sampai batas waktu yang ditentukan namun mereka belum memiliki sertifikat halal maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa administratif hingga produk dilarang edar.
Pengurusan sertifikat halal yang ditetapkan oleh pemerintah tidaklah lagi-lagi tidaklah gratis. Biaya sertifikasi halal untuk skala UMK (Usaha Mikro Kecil) saja dikenakan sebesar Rp 300.000, skala usaha menengah sebesar Rp.5 juta, dan skala usaha besar sebesar Rp 12,5 juta.
Biaya ini tentu nya memberatkan para pedagang. Jika dilihat dari pendapatan mereka yang tidak tetap dan terkadang pas-pasan untuk mendapatkan keuntungan sehari-hari. Sementara pemerintah menetapkan batas waktu pengurusan. Sunggu ini adalah tindakan zalim penguasa terhadap rakyat nya.
Negara memang telah menyediakan 1 juta layanan sertifikasi halal gratis sejak Januari 2023, itu pun tidak mudah karena harus memenuhi beberapa persyaratan dan harus melakukan pendaftaran secara online di beberapa aplikasi. Jumlah itu pun masih terbilang sedikit jika dibandingkan dengan keberadaan PKL yang berkisar 22 juta di seluruh Indonesia. Apalagi sertifikasi ini juga memiliki batas waktu aktif yang perlu sertifikasi ulang secara berkala.
Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam memberikan jaminan sertifikasi halal karena negara wajib memastikan setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi dan didistribusikan kepada seluruh rakyatnya benar-benar terjamin halal dan baik tanpa berbayar.
Peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyatnya, apalagi kehalalan juga merupakan kewajiban agama terlebih lagi penduduk Indonesia mayoritas muslim.
Namun dalam sistem kapitalis saat ini semua bentuk pelayanan publik dijadikan sebagai ladang bisnis tak terkecuali sertifikat halal. Dalam sistem kapitalis kehalalan produk hanya dinilai dari adanya sertifikat semata, sertifikat halal dijadikan sebagai barang komersial yang diperjual belikan.
Dalam sistem kapitalisme negara hanya bertindak sebagai regulator bukan pengurus rakyatnya sehingga wajar didalam sistem ini banyak pedagang yang rela melakukan apa pun demi mendapatkan keuntungan besar. Pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen.
Peraturan sertifikat halal jelas sangat menyulitkan rakyat. Belum lagi pajak yang harus dibayar oleh pedagang kepada negara yang semakin menyulitkan kehidupan rakyat.
Berbeda dengan Islam. Di dalam Islam, negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam mengurus dan pelindung rakyatnya terutama masalah akidah. Sehingga terbentuklah individu bertakwa kepada Allah SWT yang menjadikan tolak ukur perbuatan manusia bukanlah keuntungan semata tetapi mengharap ridha Allah SWT.
Khilafah akan bertanggung jawab dalam memastikan kehalalan seluruh produk yang akan dikonsumsi seluruh rakyatnya sebagaimana perintah Allah SWT dalam Quran, “ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS.Albaqarah : 168).
Khilafah juga akan memberikan edukasi kepada para pedagang agar mereka memiliki kesadaran tentang wajibnya memperhatikan kehalalan setiap produk makanan atau minuman yang mereka jual karena mereka kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak sehingga para pedagang akan memprioritaskan kehalalan bukan keuntungan semata.
Dalam pengurusan sertifikat halal khilafah juga akan membuka pelayanan dengan cepat, mudah dan yang pastinya gratis karena ini adalah tuntutan aqidah. Hanya khilafah satu-satunya yang akan menjalankan fungsinya sebagai riayatul su'unil ummah sehingga setiap bentuk pelayanan publik dianggap sebagai kewajiban bukan sebagai alat komersial.
Wallahu a’lam bishawab.
Oleh: Mairawati
Aktivis Muslimah
0 Komentar