Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Eksploitasi ART Makin Jelas, Apakah Peraturan Hanya Sebatas Formalitas?

Topswara.com -- Belum lama ini viral berita lima orang asisten rumah tangga yang kabur dari rumah majikannya dengan cara memanjat pagar tinggi dengan kawat berduri, mereka mengaku mengalami kekerasan yang dilakukan oleh majikannya sendiri. Mereka dianiaya dengan cara dipukul kepalanya, bahkan juga disetrika. Mereka dibantu oleh tetangga untuk diamankan sementara laporan dibuat ke kepolisian.

Bagaimana bisa manusia begitu Kejam terhadap orang lain, terutama yang bekerja dengannya, seperti tak ada hati nurani majikan dengan tega menyiksa dan menyakiti asisten rumah tangganya, padahal telah ditetapkan hak asasi manusia (HAM) namun tetap banyak terjadi pelanggaran yang tidak manusiawi, juga telah ditetapkan berbagai peraturan hingga sanksi, namun kasus kekerasan seperti tak pernah hilang.

Dalam laman Kompas.com 17/02/2024. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan 5 art tersebut kabur dari sebuah rumah di jalan Jatinegara Timur II, Jatinegara, Jakarta Timur saat pukul 02.30 WIB. Seorang saksi bernama Vina mengatakan melihat mereka memanjat pagar dah atap, beberapa teman dari ART tersebut ada yang sudah kabur sejak sebulan yang lalu, ada juga yang beberapa jam sebelum mereka.

Para ART ditemukan dengan kondisi luka-luka, mereka mengaku sering dihukum jika melakukan kesalahan. Kepala mereka juga dipukul, dan ada bekas setrika di bagian pinggang. Vina mengamankan mereka di kantornya, dan saat ini laporan mereka sudah diproses oleh Polres Metro Jakarta Timur.

ART Dieksploitasi, Buah Kebijakan Kapitalis

Profesi sebagai ART memang sering kali dipandang sebelah mata, dianggap tak berharga, padahal siapa yang rela menjadi sepertinya, mereka mungkin pernah memiliki cita-cita, namun kandas akibat buruknya kondisi ekonomi atau minimnya pendidikan yang dilalui. 

Mungkin inilah sebabnya sebagian dari mereka diperas keringatnya namun tidak dihargai keberadaannya. Majikan yang memberi gaji dan makan mengaggap dirinya bebas berbuat apa saja terhadap asistennya.

Viralnya kasus ini menjadi bukti bahwa negara tak bisa melindungi nasib para ART. Padahal telah ada RUU PPRT sebagai upaya menjamin rasa aman dan perlindungan, namun hukum tersebut hanya bersifat parsial sehingga kekuatannya pun lemah. 

Harus kita ketahui bahwa adanya RUU PPRT dibuat agar perempuan berdaya saing demi mendukung visi pembangunan 2045 dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai negara maju. Jelas bukan? Bahwa keberadaan perempuan dijadikan sebagai alat untuk memajukan pertumbuhan ekonomi.

Sistem Kontrak Kerja dalam Islam

Dalam penentuan ujroh (upah) pada pekerja dilihat dari nilai usaha (jasa) yang dilakukan. Upah juga bisa ditentukan dengan kesepakatan antara pekerja dengan bos (pengguna jasa) nya. Setelah berakad barulah pekerjaan itu akan dimulai. Dan pengguna jasa akan membayarkan upahnys setelah pekerjaan itu selesai atau sesuai dengan yang sudah disepakati.

Hubungan pekerja dengan pengguna jasanya juga merupakan hubungan yang profesional, dan harus berlandaskan hukum syarak, yakni harus saling berbuat baik dan amanah. Sehingga pengguna jasa tidak boleh memperlakukan pekerjanya sesuka hatinya apalagi sampai menyakiti atau melakukan kekerasan yang berakibat fatal.

Negara memiliki peran penting dalam melindungi para pekerja, negara Islam mengawasi agar setiap kontrak kerja berjalan dengan amanah dan aman. Majikan ataupun pekerja adalah sesama manusia, yang harusnya tidak ada perbedaan dalam memperlakukannya. Sebab seluruh manusia setara di hadapan Allah SWT, yang membedakan mereka hanya ketakwaan saja.

Pekerja juga bukanlah budak atau hamba sahaya yang bebas diperlakukan seenaknya. Sedangkan memperlakukan budak saja diatur dengan sedemikian rupa dalam Islam, tidak boleh sesuka hati. Pernah pada zaman jahiliah budak dianggap sebagai status yang paling rendah, diperas keringatnya, disuruh melakukan apa saja, bahkan disiksa saat tidak berbuat seperti mau majikannya.

Contohnya ada dalam kisah Bilal bin Rabbah yang luar biasa mendapatkan siksaan dari majikannya Umayyah bin Khalaf, saat beliau ketahuan telah masuk Islam, sementara majikannya yang merupakan pembesar kaum Quraisy yang menyembah berhala. Umayyah menyiksa Bilal dengan cambukan di padang pasir yang tandus, tanpa pakaian Bilal juga dipaksa berbaring lalu dihimpit dengan batu besar diatasnya, semua itu karena Umayyah ingin Bilal menurutinya, kembali menyembah berhala.

Hingga akhirnya Abu Bakar Shiddiq datang dan memerdekakan Bilal, sekaligus membebaskannya dari segala macam siksaan jahat majikannya. Oleh karena itu Islam sangat melindungi setiap harta, dan nyawa umatnya. Dan hal ini membutuhkan negara untuk melakukan tugasnya. Negara yang dapat memberikan sanksi tegas bagi setiap pelaku kezaliman. Sanksi yang bersifat sebagai pencegah dan penebusan dosa.

Khatimah

Tidak ada yang mampu menjaga kemuliaan dan keamanan umat selain Islam. Sistem yang berasal dari penerapan aturan dan syariat Allah SWT secara sempurna akan memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat di dunia.

Wallahu A'lam Bisshawab 


Audina Putri
Aktivis Muslimah Pekanbaru
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar