Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dunia Pendidikan yang Tak Lagi Nyaman

Topswara.com -- Dunia pendidikan di Indonesia kembali menjadi perbincangan panas. Tahun 2023, begitu banyak permasalahan yang muncul dari dunia pendidikan, terkhusus untuk tingkat perguruan tinggi. Dari kasus bunuh diri di kalangan mahasiswa, mental health yang disebabkan tekanan dari sistem pembelajaran di kampus, pun permasalahan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dirasa terlalu memberatkan. 

Tahun 2024 ini pun, dibuka dengan kisah kelam dampak dari pembayaran UKT yang cukup tinggi ini. Yaitu pengarahan mahasiswa yang kesulitan membayar UKT, pada pinjaman online (pinjol) dari platform Danacita. 

ITB (Institut Teknologi Bandung), merupakan salah satu dari 80 universitas yang bekerjasama dengan Danacita untuk bisa 'membantu' mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Maksimal pinjaman yang diberikan pun tidak main-main, yaitu sebesar 15 juta dengan bunga yang mereka klaim ringan, sebesar 20 persen per tahun.

Alih-alih sebagai solusi, hal ini justru menimbulkan permasalahan baru. Sekitar 90 an mahasiswa di ITB tidak mampu membayar pinjaman online ini. Walhasil, terancam dipaksa cuti kuliah sampai pembayaran ini diselesaikan.

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Murtaji menyampaikan, kampus bekerja sama dengan pinjol itu jelas pelanggaran dan penindasan terhadap mahasiswa dan masyarakat. Kampus akan kian elitis dan hanya dijamah oleh orang-orang kaya saja.

Ubaid juga mengatakan, hal tersebut jelas-jelas menyimpang dari amanat UUD 1945. Di mana, sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia itu memerintahkan kepada pemerintah untuk memgemban amanah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Sebaliknya, pemerintah justru melepas tanggung jawab dengan kehadiran Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) lewat UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Menurut Ubaid, mengubah status kampus menjadi PTN-BH adalah awal mula dari petaka komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi terjadi. Selama UU ini tidak dicabut, maka akan ada kasus-kasus komersialisasi dengan modus-modus yang lain. 

Mahasiswa merupakan target empuk untuk meraih keuntungan bagi platform pinjol ini. Dan kampus menjerumuskan mahasiswanya untuk terlibat pinjol demi bisa melunasi pembayaran UKT, sungguh ini solusi pragmatis. 

Mahalnya biaya kuliah ini adalah bukti kegagalan sistem pendidikan di Indonesia. Apalagi jika sampai rela melakukan pinjol dengan bunga yang cukup besar. 

Ini menunjukkan bahwa mengenyam pendidikan di kampus-kampus ternama hanya untuk orang-orang kaya saja. Seandainya ada rakyat biasa yang mengenyam pendidikan di sana, hanya karena mendapat beasiswa. Di mana beasiswa ini hanya diperuntukkan yang memiliki IPK minimal 3. Tidak menyentuh semua kalangan. 

Mahalnya biaya kuliah, juga memicu banyaknya generasi muda memutuskan untuk bekerja, selepas mengenyam bangku pendidikan setara SMA. Dengan pertimbangan, jika tanpa kuliah saja sudah bisa mendapatkan pekerjaan dan uang, lantas untuk apa bayar kuliah mahal jika tidak menjamin setelah lulus nanti bisa langsung bekerja. Tentu ini memberikan dampak buruk kualitas generasi masa depan. Karena mereka abai dengan pendidikan. 

Inilah wajah sistem pendidikan kapitalisme. Memandang penuntut ilmu sebagai customer. Bukan memandang sebagai orang yang punya hak untuk dididik dan dicerdaskan. Maka yang menjadi orientasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari mendidik tersebut. Jika demikian adanya, kualitas pendidikan tidak lagi menjadi prioritas. 

Kondisi ini harus segera dihentikan. Untuk diganti dengan sistem yang lebih baik lagi. Yang mampu menjadi solusi permasalahan, yaitu sistem pendidikan Islam yang dilahirkan dari ideologi Islam. Visi dan misi pendidikan dalam Islam adalah untuk membentuk generasi yang berkepribadian Islam, memiliki pola pikir Islam dan pola sikap Islam. Bekal ini cukup untuk memotivasi generasi agar memiliki 'greget' memperbanyak ilmu. 

Islam juga memiliki pengelolaan keuangan yang mampu membiayai kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan. Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap yang kaya ataupun miskin. Oleh karena itu, dalam Islam pendidikan diberikan secara merata. Setiap masyarakat akan mendapatkan hak yang sama, yaitu pelayanan pendidikan gratis, tanpa terkecuali. 

Termasuk tidak perlu susah memikirkan pembayaran UKT. Apalagi sampai didorong meminjam uang yang mengandung riba. Sehingga, mahasiswa hanya fokus menuntut ilmu serta menyiapkan diri untuk mengamalkan ilmunya. 

Maka, perguruan tinggi bisa fokus pada pemberian pembelajaran terbaik bagi mahasiswanya tanpa harus mencari uang untuk pembiayaan pendidikan. Bahkan tidak perlu mengarahkan mahasiswanya untuk meminjam dana pendidikan pada platform pinjaman online. Yang jelas-jelas mengandung riba, dan hukumnya haram dalam Islam. Dengan demikian, solusi yang hakiki hanyalah penerapan ideologi Islam. []


Oleh: Nurhidayati
(Aktivis Muslimah di Sleman, DIY) 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar