Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Vaksin Berbayar, di Mana Peran Negara?


Topswara.com -- Kementerian Kesehatan RI sangat merekomendasikan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di tengah kasus akibat virus mutan yang kembali melonjak. Apalagi, perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 membuat mobilitas masyarakat semakin tinggi. Baik perjalanan di dalam negeri maupun WNI yang mudik dari mancanegara.

Mencermati perkembangan Covid-19 belakangan ini, di mana terjadi peningkatan kasus di Singapura, Malaysia, Filipina, dan Indonesia, Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dalam surat edaran tersebut pelaku perjalanan luar negeri mempunyai risiko tertular Covid-19 akibat interaksi dengan orang lain dari berbagai negara. 

Setiap orang perlu dipastikan mempunyai kekebalan yang cukup untuk melakukan perjalanan sehingga tidak tertular dan menjadi sumber penularan selama perjalanan dan ketika kembali ke tanah air.
“Sehingga sangat direkomendasikan untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan,” ujar Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, indonesia.go.id Senin (11/12/2023).

Disaat kasus covid 19 meningkat, pemerintah menetapkan vaksin berbayar, meski vaksin gratis masih bisa didapatkan untuk kelompok yang belum vaksin dan kelompok yang rentan. Dikutip dari laman JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah tidak menentukan biaya vaksin Covid-19 berbayar. 

Adapun program vaksinasi Covid-19 dipastikan tidak lagi ada untuk masyarakat umum mulai 1 Januari 2024. "Iya 1 Januari vaksinasi Covid-19 jadi program imunisasi rutin tapi pada kelompok tertentu di luar itu menjadi imunisasi pilihan bagi masyarakat di luar kelompok sasaran," ujar Nadia saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/12/2023). "Yang biaya itu tidak ditentukan pemerintah," katanya melanjutkan.

Inilah akibat negara menerapkan ideologi kapitalisme, negara akhirnya abai terhadap urusan rakyatnya, negara seolah hanya sebagai regulator dengan menyerahkan urusan tersebut kepada lembaga-lembaga atau badan-badan tertentu.

Sehingga negara tidak memberikan pelayanan kesehatan secara gratis justru malah berbayar, meski masih ada vaksin gratis untuk kelompok tertentu dan kelompok rentan tetapi bukankah semua berpotensi untuk terkena virus 19? 

Negara tidak memberikan jaminan kesehatan kepada rakyat akan tetapi faktanya rakyat membiayai sendiri kebutuhan kesehatannya dengan harus membayar iuran tiap bulan dengan tarif yang berbeda-beda sesuai kelas pelayanan, melalui BPJS, ditambah lagi sekarang vaksin berbayar, sungguh berat nasib rakyat

Ini jelas sebuah pelalaian negara terhadap rakyat. Tentu ini tidak bisa dibiarkan dan perlu ada solusi untuk menyelesaikannya.

Pelayanan Kesehatan dalam Islam 

Islam sebagai agama yang sempurna, mengatur segala bidang kehidupan termasuk kesehatan. Islam memandang kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Dimana mekanisme pemenuhannya adalah langsung dipenuhi oleh negara. 

Karena negara dalam Islam adalah sebagai pengatur urusan rakyat, dan penguasa sebagai pelaksana negara akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT atas pelaksanaan pengaturan ini.

Dalilnya sabda Rasul SAW:
"Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al –Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.)"

Karena pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara , maka tidak akan diserahkan kepada pihak swasta dalam pelaksanaannya. Kemudian rakyat pun tidak akan diminta sepeserpun uang sebagai iuran kesehatan. 

Akan tetapi negara akan mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola oleh negara sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat salah satunya untuk pembiayaan kesehatan.

Menjadi kewajiban negara mengadakan rumah sakit, klinik, obat-obatan dan kebutuhan-kebutuhan kesehatan lainnya yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat.

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pun (dalam kedudukan beliau sebagai kepala Negara) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Ubay. Saat Nabi SAW. Mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas ra. Bahwa serombongan orang dari Kabilah Urainah masuk Islam. Lalu mereka jatuh sakit di Madinah. Rasulullah SAW. selaku kepala Negara saat itu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. 

Mereka dibolehkan minum air susunya sampai sembuh. Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh Negara secara gratis dan tanpa diskriminasi.

Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga ciri khas. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh Negara.

Demikianlah pengaturan Islam dalam bidang kesehatan, ini bisa menjadi solusi atas permasalahan pelayanan kesehatan yang terjadi saat ini. Indonesia sebagai negara kaya akan sumber daya alamnya pasti mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan optimal dan bahkan gratis asalkan dengan catatan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia harus betul-betul dikelola oleh negara dan tidak diserahkan kepada pihak swasta.

Sistem jaminan kesehatan Islam ini akan terlaksana secara sempurna ketika Islam diterapkan secara komprehensif dalam kehidupan kita dengan negara sebagai pelaksananya. Wallahu ‘alam.


Oleh: Wibi Fanisa
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar