TopSwara.com – Tanya :
Ustaz, apa saja tanda-tanda baligh pada seorang anak, baik anak laki-laki maupun perempuan? (Nita, Yogyakarta).
Jawab :
Tanda-tanda baligh (‘alamat al bulugh) merupakan tanda atau ciri kedewasaan yang ditetapkan syariah Islam pada seorang muslim. Seorang yang sudah baligh, berarti sudah dianggap mukallaf.
Mukallaf artinya muslim yang sudah dikenai taklif, yaitu beban hukum-hukum syara' berupa perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Contoh perintah Allah misalnya : kewajiban sholat, kewajiban puasa, kewajiban menutup aurat dan sebagainya. Contoh larangan Allah misalnya : haramnya makan babi dan minum khamr, haramnya berzina, haramnya transaksi riba, dan sebagainya.
Mukallaf secara umum adalah seseorang yang harus memenuhi 3 (tiga) syarat; yaitu : (1) berakal ('aqil), yaitu berakal sehat, bukan orang gila atau mengalami gangguan jiwa; (2) baligh, yaitu sudah dewasa; dan (3) mampu (qaadir), yaitu mempunyai kemampuan untuk menjalankan hukum syara'.
Ini adalah 3 syarat secara umum untuk mukallaf. Ada 1 (satu) syarat yang bersifat khusus, yaitu seorang mukallaf harus muslim (tak boleh non muslim), untuk perbuatan-perbuatan yang mensyaratkan keislaman seseorang. Misalnya, ibadah sholat, zakat, haji dan menyembelih hewan kurban. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz III, hlm. 35).
Terkait dengan baligh, ada tanda-tanda baligh ('alamat al bulugh) yang menjadi tanda-tanda bahwa seorang anak itu sudah baligh (dewasa). Keempat tanda tidak harus ada semua, tapi jika sudah ada salah satunya, maka sudah cukup seorang anak itu disebut baligh.
Tanda-tanda baligh adalah salah satu dari empat tanda berikut ini;
Pertama, ihtilaam, yaitu keluarnya mani dari laki-laki atau perempuan baik dalam keadaan tidur (mimpi basah/mimpi berhubungan badan) maupun dalam keadaan sadar (misal onani).
Dalil bahwa ihtilam merupakan tanda baligh, hadits dari Ali bin Abi Thalib RA sbb :
عن عليِّ بن أبي طالبٍ رَضِيَ اللهُ عنه: أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: رُفِع القَلمُ عن ثلاثةٍ: عن النَّائمِ حتَّى يستيقظَ، وعن الصَّبي حتَّى يحتلِمَ، وعن المجنونِ حتَّى يَعقِلَ
Dari Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Nabi SAW bersabda,"Diangkat pena (taklif syariah) dari tiga golongan; dari orang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia mimpi basah (ihtilaam), dari orang gila hingga dia sehat akalnya." (HR Tirmidzi, An Nasa'i, dan Ahmad).
Kedua, tumbuhnya rambut kemaluan baik pada laki-laki atau perempuan.
Dalilnya hadis dari 'Athiyah Al Qurzhi sbb :
عن عَطيَّةُ القُرظيُّ قالَ : كنتُ مِن سَبيِ بَني قُرَيْظةَ، فَكانوا ينظُرونَ، فمَن أنبتَ الشَّعرَ قُتِلَ، ومن لم يُنبِتْ لَم يُقتَلْ وفي روايةٍ قال : فَكَشفوا عانَتي فوجَدوها لم تُنبِتْ فجَعلوني في السَّبيِ
Dari 'Athiyah Al Qurzhi dia berkata,"Dulu saya termasuk tawanan Bani Quraizhah. Mereka (pasukan kaum muslim) melakukan pemeriksaan. Siapa saja yang sudah tumbuh rambut kemaluannya, maka dia dihukum mati. Sedang barangsiapa yang belum tumbuh, maka tidak dihukum mati." Dalam satu riwayat disebutkan,"Mereka memeriksa rambut kemaluanku dan mereka dapati rambut kemaluanku belum tumbuh, maka mereka hanya menjadikan aku tawanan perang (tidak dihukum mati)." (HR Abu Dawud, no. 4404, Al Baihaqi, no. 11648 & 18479).
Ketiga, sudah haid atau melahirkan, khusus bagi perempuan saja.
Dalilnya, hadist dari 'Aisyah radhiallahu'anha, beliau berkata :
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
"Bahwa Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya." (HR Abu Dawud).
Keempat, sudah mencapai umur baligh, baik pada laki-laki atau perempuan, yaitu 15 (lima belas) tahun menurut pendapat jumhur ulama, dihitung menurut kalender qamariyah, bukan kalender syamsiyah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/186 & 13/248; Imam Syaukani, Nailul Authar, 7/55-60, bab ‘Alamat Al Bulugh, kitab At Taflis).
Dalilnya hadis dari Ibnu Umar RA sebagai berikut :
عن ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ ، وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً ، فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الخَنْدَقِ ، وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً ، فَأَجَازَنِي
Dari keempat tanda baligh tersebut, terdapat tiga tanda yang disepakati para fuqaha, yaitu tanda pertama, kedua, dan ketiga.
Adapun tanda keempat (umur), terdapat perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan fuqaha. (Abdul Qadir ‘Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, 1/603; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/192).
Menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, batas umur baligh 15 tahun. Menurut ulama Malikiyah 18 tahun, sedang menurut Imam Abu Hanifah batasnya 18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk perempuan.
Pendapat yang rajih menurut Imam Taqiyuddin Nabhani, batas umur baligh adalah 15 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan, berdasarkan hadits shahih dalam Shahih Al Bukhari no 2521 & 3871. (Lihat : Muqaddimah Ad Dustur, 1/204-206; Abdul Qadim Zallum, Nizham Al Hukm fi Al Islam, hlm. 52; Ajhizah Daulah Al Khilafah, hlm. 86-87). []
Oleh : K.H. M. Shiddiq Al Jawi
Pakar Fiqih Kontemporer
0 Komentar