Topswara.com -- Pemilu merupakan pesta rakyat yang digelar setiap lima tahun sekali sebagai ajang untuk mempublikasikan prestasi diri dalam memimpin negara. Tidak heran jika sekarang mata kita dimanjakan dengan melihat gambar capres cawapres ataupun caleg perwakilan berbagai daerah.
Jalan kampanye yang di tempuh menempelkan foto sekaligus janji manis mereka di berbagai sudut jalanan dengan begitu ramai, padat dan sesak.
Tentunya ajang ini sangat membutuhkan biaya yang fantastis. Begitu banyak modal yang harus dikorbankan jika ingin mencalonkan dan akhirnya terpilih baik sebagai pemimpin negara atau pun menjadi wakil rakyat.
Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) menemukan adanya tren peningkatan pembukaan rekening baru menjelang pemilihan umum. Tidak tanggung-tanggung, tercatat ada 704 juta pembukaan rekening baru.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan acuan pembukaan rekening terlihat dari Customer Identification Form (CIF), dia menduga pembukaan rekening ini berkaitan dengan kontestasi politik, terdapat enam juta anggota dan pengurus dari 24 partai politik. (Liputan6.com. 11/01/2024).
PPATK pun mengungkapkan fakta bahwa adanya aliran dana sebesar Rp. 195 Miliyar dari luar negeri ke 21 rek bendahara partai politik. Kepala Biro Humas PPAT Natsir Kongah mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga demokrasi tanah air, dana ini terpantau dari aliran Internasional Fund Transfer Instruction Report dari perbankan. Aliran dana ini melibatkan para daftar caleg terdaftar (DCT) maka dianalisa sebanyak 100 DCT sebesar Rp. 7,7 Triliun. (cnbcindonesia. 12/01/2024).
Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) mengingatkan dana dari pihak asing atau luar negeri tidak boleh digunakan untuk kampanye oleh peserta pemilihan umum, sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (3) huruf a UU nomor 2 tahun 2008. ( cnnindonesia.com. 11/01/2024).
Menurut Titi Anggraini, Dosen pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia menyatakan bahwa regulasi kepemiluan Indonesia memang di desain secara sistematis agar pertanggungjawaban dana kampanye pemilu tidak bisa terwujud, karena terlalu banyak celah, terlalu banyaj penyimpangan, sangat lemah pengawasan dan bahkan minim penegakan hukum.
Adanya aturan dalam UU pemilu dan peraturan KPU no 18 tahun 2023 yang mengatur bahwa dana kampanye itu harus melalui RKDK ( rekening khusus dana kampanye) tapi pada kenyataannya hal itu tidak terealisasi. (BBCnews Indonesia. 19/12/2023).
Aliran dana pemilu dari berbagai pihak termasuk asing menunjukkan pemilu berpotensi sarat kepentingan, intervensi asing bahkan konflik kepentingan. Adanya bahaya yang harus diwaspadai dibalik itu, yaitu tergadaikannya kedaulatan negara.
Semua menjadi satu keniscayaan mengingat politik demokrasi berbiaya tinggi, sehingga rawan adanya kucuran dana berbagai pihak yang ingin mendapatkan bagian, akibatnya partai politik dalam sistem demokrasi kehilangan idealismenya, bahkan rawan dibajak oleh kepentingan pemodal. Siapapun yang terpilih, maka oligarkilah sebagai pemenangnya.
Oligarki diartikan sebagai sebuah kekuatan politik di tangan segelintir orang yang memiliki modal besar. Oligarki tentu memiliki kepentingan yang sangat besar terhadap siapa yang akan menjadi pemimpin karena itu akan menentukan "nasib" bisnis mereka.
Sudah menjadi rahasia umum tujuan oligarki mendukung salah satu capres cawapres adalah untuk melindungi dan mengamankan kekayaannya dari pajak ataupun praktek korupsi, juga agar dekat dengan kekuasaan. Tujuan lain agar bisnis mereka berkembang lebih besar lagi.
Begitu pun penguasa sangat membutuhkan dana yang besar untuk membiayai kampanye. Jadi hubungan antara penguasa dan pengusaha dalam sistem demokrasi seperti simbiosis mutualisme yaitu adanya hubungan yang saling menguntungkan.
Dalam Islam pemilihan pemimpin sederhana, efektif efisien dan hemat biaya. Calon pemimpin negara atau dikenal dengan istilah Khalifah harus memenuhi 7 syarat in'iqad. Dalam mengangkat khalifah, pemilu bukanlah satu-satunya langkah yang harus ditempuh sebab Islam telah menetapkan dengan cara bait.
Khalifah dipilih untuk menjalankan amanah sesuai dengan tuntunan Allah dan rasulNya. Kemudian setelah terpilih, maka sistem pemerintahannya pun harus menerapkan aturan Allah bukan aturan buatan manusia. Maka aturannya akan diberlakukan sama untuk seluruh rakyat yang bertujuan memberikan rahmat bagi seluruh alam.
Oleh karena itu, akan menutup peluang terbentuknya undang-undang "pesanan" dan tidak akan ada ajang pertarungan kepentingan untuk memenangkan kelompok tertentu seperti pihak oligarki ataupun partai politik.
Wallahu'alam bish shawwab.
Oleh: Irma Legendasari
Aktivis Muslimah
0 Komentar