Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mitigasi Bencana Tak Cukup dengan BTT

Topswara.com -- Secara geografis Indonesia adalah negeri yang berpotensi dan rawan bencana. Baik saat musim penghujan maupun musim kemarau bencana alam senantiasa membayangi masyarakat terutama di daerah rawan bencana. 

Mulai dari gempa, gunung meletus, longsor, banjir, kebakaran dan sebagainya. Bencana ini tentu akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara materil maupun non materil. Berdasarkan hal tesebut maka Bupati Bandung Menganggarkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 20 M untuk bencana. (iNewsBandungraya.id, 19/01/2024)
 
Bupati Bandung juga mengintruksikan kepada badan terkait terutama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam antisipasi untuk mengurangi resiko bencana. 

Langakah-langkah yang diambil adalah melakukan pemetaan daerah rawan bencana yaitu daerah yang rentan banjir, longsor atau gempa. Juga melakukan penyuluhan edukasi tentang kebencanaan kepada masyarakat dan pelajar di sekolah.
 
Selain itu Kang Dadang juga sudah mempersiapkan logistik, peralatan evakuasi dan kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan bencana serta mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga (BTT) sebesar 20 M untuk kondisi tanggap darurat dan penanganan pasca bencana. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah ke aliran sungai yang berpontesi banjir. 

Apa yang dilakukan oleh Bupati Bandung terkait penanganan bencana patut diapresiasi, meski langkah yang diambil beliau belum menyentuh akar permasalahan yang bersumber dari sistem. Karena datangnya bencana alam yang kerap terjadi beberapa tahun terakhir bukan semata faktor alam atau cuaca melainkan kerusakan yang dilakukan oleh para penguasa melalui regulasi dalam bentuk undang-undang. 

Mirisnya setiap terjadi bencana pemerintah nyaris selalu gagap bahkan kalah cepat memberi bantuan dan solusi yang tepat agar bencana itu tidak terulang. Bantuan sering datang terlambat setelah banyaknya korban berjatuhan atau terkesan menunggu viral.

Sebagaimana disebutkan diatas bahwa bencana bukan hanya karena faktor alam semata, tapi lebih banyak datang dari kebijakan pemerintah dengan memberi izin kapital merusak lingkungan. Jika faktor kebijakan ini yang berkotribusi besar terjadi bencana, maka negara harus merubah kebijakan itu kearah kemaslahatan. 

Di antaranya membatasi pihak swasta dalam pengelolaan SDA, mengembalika fungsi lahan produktif sepeti hutan agar tidak dibangun infrastruktur; laut tidak direklamasi; atau lahan pertanian tidak dibeton menjadi lahan pemukiman. Selanjutnya negara mesti menyiapkan dana cukup dalam rangka melestarikan alam sekaligus dana bantuan jika bencana terjadi.    

Langkah-langkah tersebut dipastikan mampu menjadi solusi manakala sistem yang menjadi asas kebijakan juga diganti, yakni sistem yang menjadikan negara sebagai raa’in (pelayan) umat. Karena persoalan negeri berawal dari diterapkannya sistem sekuler kapitalis yang membuat para penguasa tidak memiliki sensivitas dan keinginan serius untuk menyolusi kebencanaan secara benar. 

Oleh karenanya sebesar apapun dana yang disiapkan tidak akan menyelesaikan persoalan ketika migasi dilakukan bukan pada akarnya.

Sistem yang mampu memberikan solusi atas permasalahan umat dan mampu mengatasi bencana adalah sistem yang datang dari pemilik alam semesta yakni Allah SWT. Dalam hal ini pemimpin dalam Islam dituntut untuk melakukan berbagai persiapan demi mencegah terjadinya bencana, sekaligus menghindarkan masyarakat dari resikonya. Dan yang paling penting adalah adanya penerapan aturan dan kebijakan yang berbasis akidah Islam. 

Dalam Islam mitigasi tentu menjadi tanggungjawab negara karena menyangkut fungsi kepemimpinannya sebagai pengurus dan pelindung umat yang pertanggungjawabannya akan dipertanyakan di akherat kelak. 

Penguasa juga akan membuat berbagai kebijakan khusus mulai dari penataan lingkungan dikaitkan dengan strategi politik ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan orang per orang, sistem pertanahan hingga sangsi untuk mencegah pelanggaran. 
Rasulullah SAW bersabda : “Al Imam (pemimpin) itu adalah pengurus/pengembala. Dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas apa yang diurusnya (rakyat).” (HR. Al Bukhari)

Kebijakan yang lebih khusus lagi diterapkan pada daerah yang rawan bencana. Tidak hanya kesiapan mitigasi saja tetapi manajemen kebencanaan mulai dari pendidikan kebencanaan, pembangunan infrastruktur serta sistem peringatan dini dan penanganan bencana yang lebih sistematik dan terpadu. 

Begitu pula dengan sistem logistik kedaruratan dan sistem kesehatan yang menjadi bagian dari sistem kebencanaan benar-benar dipersiapkan dan diperhatikan. Semua ini ditopang dengan keuangan yang kuat yang berasal dari SDA yang secara syariat wajib masuk ke kas negara.

Dengan demikian, sistem yang mampu menyelesaikan secara mengakar hanyalah Islam dan institusinya. Fondasi negara dan kepemimpinan yang berlandaskan tauhidullah ditopang dengan penerapan syariat Islam secara kaffah menjadi pembuka bagi datangnya keridaan Allah SWT sekaligus akan mendatangkan kebaikan yang bisa dirasakan oleh seluruh umat.

Wallahu ‘alam bishawwab.


Oleh: Yeni Rosmanah
Member Penulis Mustanir
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar