Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menyelesaikan Konflik Agraria Menurut Islam


Topswara.com -- Konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia meningkat sepanjang 2022 dibanding tahun sebelumnya. Seluruh pihak, khususnya pemerintah, harus menunjukkan sikap atau kemauan politik yang kuat untuk kan konflik agraria yang telah mengakar selama puluhan tahun ini.

Meningkatnya kasus konflik agraria terangkum dalam catatan akhir tahun 2022 Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) yang diluncurkan di Jakarta, (9/1/2023). Catatan akhir tahun ini menyoroti tentang konflik agraria yang dialami masyarakat, khususnya petani hingga berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah sepanjang 2022.

Berdasarkan catatan KPA, 212 konflik agraria terjadi sepanjang 2022 atau meningkat empat kasus dibandingkan tahun 2021 dengan jumlah 207 konflik. Kasus konflik agraria berasal dari sektor perkebunan (99), infrastruktur (32), properti (26), pertambangan (21), kehutanan (20), fasilitas minta (6), pertanian /agrobisnis (4), serta pesisir atau kelompok kecil (4). 

Sementara dilihat dari wilayah lima provinsi dengan konflik adalah Jawa Barat (25),Sumatra utara (22), Jawa timur (13), Kalimantan Barat (13), dan Sulawesi Selatan (12),. Sumatera Utara juga menjadikan wilayah konflik agraria terluas semen mencapai 215.404 hektar.

Meski tidak signifikan dari jumlah, konflik agraria sepanjang 2022 menyebabkan peningkatan turus dari sisi keluasan wilayah terdampak. Luas konflik agraria tahun 2022 yang terjadi di 33 provinsi ini mencapai 1,03 juta Hektar dan berdampak terhadap lebih dari 346.000 keluarga. Sementara konflik agraria pada tahun 2021 mencakup luas 500. 000. hektar. Kompas.

Konflik agraria adalah merupakan cerminan negara Korporatorasi. Negara pada kenyataannya menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan para pemilik modal.

Dalam konteks kepemilikan atas lahan, soalnya semua tanah milik negara (seperti masa Belanda domain verklaring) pemerintahan Belanda mengadopsi konsep domain verklaring atau "pernyataan domein” untuk mengklaim penguasaan atas sebagian besar tanah di Nusantara. Konsep ini masih hidup di era modern Indonesia dan telah menyebabkan maraknya konflik pertanahan dan kemiskinan.

Konflik agraria satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme apalagi kebebasan kepemilikan menjadi salah satu hak yang diakui sistem ini memungkinkan pengusaha atau pemilik modal berkuasa menentukan kebijakan negara yang menguntungkan kelompoknya.

Islam sebagai sebuah ideologi kehidupan memiliki pandangan yang khas tentang agraria. Berawal dari konsep Islam tentang kepemilikan (milkiyyah). Konsep kepemilikan Islam akan terlihat Jelas perbedaannya dengan sistem ekonomi kapitalisme (yang mengagungkan kepemilikan individu), juga bertolak belakang dengan sistem ekonomi sosialisme (yang seolah segala aset dimiliki oleh negara).

Kepemilikan (Al- milk) berasal dari bahasa Arab dari akar kata “malaka”, artinya penguasaan terhadap sesuatu. Kepemilikan atau al milk biasa juga disebut dengan hak milik atau hak milik saja. 

Para ahli fiqih mendefinisikan hak milik (al milk) sebagai “kekhususan seseorang atas harta yang diakui syariah sehingga menjadikan dia mempunyai kekuasaan khusus atas suatu harta tersebut., baik memanfaatkan atau mengelolanya”.

Islam ini juga dibangun atas dasar Aqidah Islam yang mengatakan bahwa hakikat kepemilikan ada pada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur [24]: 33.

ÙˆَّاٰتُÙˆْÙ‡ُÙ…ْ Ù…ِّÙ†ْ Ù…َّالِ اللّٰÙ‡ِ الَّØ°ِÙŠْٓ اٰتٰىكُÙ…ْ

“Berikanlah kepada mereka harta milik Allah yang telah dia berikan kepada kalian". TQS An-Nur [24]:33.

Islam memiliki konsep kepemilikan yang jelas, dan menjadikan negara sebagai pelindungn pengurus rakyatnya.

Di atas menunjukkan bahwa hak milik yang telah diserahkan kepada manusia (istikhla) tersebut bersifat umum bagi setiap manusia secara keseluruhan. Namun, manusia memiliki hak milik sebut bukannya sebagai kepemilikan bersifat riil.

Sebabnya, pada dasarnya manusia hanya diberi wewenang untuk menguasai hak milik tersebut oleh karena itu agar manusia benar benar secara riil memiliki harta kekayaan, maka Islam mmemberikan syarat, yaitu harus ada izin dari Allah SWT kepada orang tersebut untuk memiliki harta kekayaan tersebut. 

Kepemilikan atas manusia, apakah individu, umum atau negara, didasarkan atas izin Allah untuk memiliki atau mengelolanya. Islam mewajibkan negara menghormati dan melindungi kepemilikan individu dan melarang negara semena-mena apalagi dikuasai oleh penguasa.

Selain negara khas tentang pengaturan kepemilikan tersebut, Islam juga memberikan jalan yang sangat terang mekanisme atau cara-cara memperoleh penguasaan tanah dan kepemilikan tanah. Di antaranya dengan diberikan oleh negara, menghidupkan tanah mati dan warisan.

Pertama, memberikan tanah negara untuk rakyat. Yang termasuk kedalamnya sebab kepemilikan adalah pemberian negara kepada rakyat yang diambil oleh Baitulmal, baik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan mereka atau memanfaatkan kepemilikan mereka. Dapat berupa pemberian tanah untuk negara. 

Khalifah Umarbin Khathab ra. Pernah memberikan para petani di Irak harta dan dari Baitulmal, yang bisa membantu mereka untuk menggarap tanah pertanian mereka, serta memenuhi hajat hidup mereka, tanpa meminta imbalan dari mereka. 

Kedua, menghidupkan tanah mati (ihya ‘al mawaat). Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan sudah tidak dimanfaatkan lagi oleh seorang pun. Yang dimaksud menghidupkan tanah mati adalah mengolah/menanami tanah tersebut atau mendirikan bangunan di atasnya. 

Oleh karena itu, setiap usaha seseorang untuk memenuhi tanah menghidupkan tanah mati telah cukup menjadikan tanah tersebut beri. 

Ketiga, adalah warisan. Diantara sebab sebab kepemilikan adalah warisan. Sifatnya yaitu kepemilikan harta secara turun nan kepemilikan dari orang tua. Hal ini Allah telah menjelaskan dalam hukum hukum yang sudah sangat jelas lihat Quran surat Annisa[4]: 11. 

Di dalam Di dalam Islam tidak ada konsesi, berupa pemberian hak guna tanah (HGU), pada tanah tanah yang bukan milik negara. Negara tidak boleh merampas tanah milik individu tanpa persetujuan dari yang memiliki dengan alasan apapun.

Sistem Islam adalah sistem yang mempunyai solusi untuk masalah-masalah kebijakan agraria yaitu sistem ekonomi Islam yang dilaksanakan dengan baik dan sempurna hanya dengan menerapkan sistim Islam secara kaffah dengan mencontoh kepemimpinan Nabi Muhammad dan para khalifah setelahnya.

Wallahu ‘alam bi ashawwab.


Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul Abrar
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar