Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Maraknya Aborsi, Darurat Solusi


Topswara.com -- Kasus praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara terungkap seiring dilakukan penangkapan dua tersangka Damingsih (49) Ova (42). Pada operasi kali ini ditemukan tiga janin yang dibuang ke septic tank ketika polisi menyisir area apartemen (rri.co.id, 21/12/2023).

Daminingsih dan Ova merupakan dua dari lima orang diamankan. Kapolres (Kepala Kepolisian Resor) Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tiga orang lainnya yang merupakan dua orang pasien dan seorang lainnya orang tua dari pasien juga diamankan untuk didalami lebih lanjut.

Kasus Aborsi Terus Berulang

Kasus aborsi ilegal kian marak dengan jumlah kasus yang terus bertambah setiap tahun. Hal ini mencerminkan betapa rusaknya kondisi di Indonesia. Aborsi biasanya dilakukan karena bayi tersebut hasil dari perzinaan, selingkuh, atau belum siap merawatnya. Hal ini berbanding lurus dengan kasus pacaran hingga perzinaan di Indonesia yang juga meningkat setiap harinya. 

Kasus perzinaan dari pacaran tidak hanya terjadi pada pasangan yang masing-masingnya belum menikah, tetapi juga hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pelaku yang sudah menikah. 

Ketika mereka mengetahui kehamilan akibat hubungan gelap yang dilakukan, mereka memilih aborsi sebagai jalan keluar. Selain hasil perzinaan, juga ditemukan aborsi yang dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah dengan alasannya belum siap memiliki anak. 

Maraknya kasus ini menunjukkan betapa minimnya pengetahuan syariat Islam dan kesadaran keterikatan pada hukum Allah SWT. Pergaulan/interaksi lawan jenis yang kebablasan hingga perzinaan, aborsi, dan pembunuhan yang kian meningkat adalah buah dari ketidakpahaman mereka terhadap aturan Islam yang berperan sebagai penuntun kehidupan. 

Penyebab lain dari maraknya kasus aborsi adalah karena lemahnya sistem sanksi bagi orang yang membuka jasa dan pelaku aborsi. Didukung dengan pengarusan pemikiran hak reproduksi yang dikampanyekan global secara masif. Hal ini karena sistem hidup yang dipegang oleh masyarakat dan pemerintah adalah sekularisme atau pemisahan kehidupan dari agama.

Para pegiat dan tokoh yang terus mengkampanyekan layanan aborsi aman secara global di Indonesia dan negara lainnya juga semakin unjuk gigi. Mereka mengatakan maraknya kasus aborsi ilegal merupakan konsekuensi karena belum adanya layanan aborsi yang aman. Dengan begitu masifnya pengarusan pemikiran mengenai hak reproduksi, maka berdampak semakin merasa didukungnya para pelaku aborsi. 

Di Indonesia memang sudah terdapat undang-undang hukum pidana mengenai aborsi. Di antaranya pasal 347, 348, 349, dan pasal 55, dasar undang-undang sendiri terdapat dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

Dalam pasal 347 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. 

Sedangkan di dalam pasal 348 jika menggugurkan kandungan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 
Sedangkan hukuman terhadap perempuan yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya hanya diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Namun hukuman tersebut ternyata tidak memberikan efek jera dan rasa takut kepada wanita yang menyebabkan gugur kandungannya dan para pelaku yang membantunya. Hal ini tentu membuat kasus aborsi tidak surut dan akan terus bertambah setiap tahunnya. Maka perlu adanya suatu aturan yang tegas dan dapat memberikan efek jera. Sehingga kasus aborsi berkurang bahkan tiada.

Islam Solusi Aborsi

Dampak pergaulan yang tidak berlandaskan pada syariat Islam menyebabkan banyaknya perzinaan, pembunuhan, dan aborsi. Kasus ini akan terus meningkat seiring semakin jauhnya manusia dari kesadaran terhadap keterikatan pada hukum Allah SWT. 

Berbeda saat Islam diambil sebagai pedoman hidup. Islam sangat menghormati dan menjaga nyawa manusia sejak masih dalam kandungan. Bahkan hal ini merupakan maqashid syariah yang telah ditetapkan Islam, yakni menjaga jiwa/nyawa manusia. Maka jika menginginkan terciptanya keamanan dan menumpas kasus aborsi, negara selayaknya menggunakan aturan Islam dalam kehidupan.
 
Pelaku aborsi akan jera karena penerapan hukum Islam yang tegas berupa pembalasan setimpal atau qishas bagi setiap nyawa yang hilang. Sedangkan untuk mencegahnya Islam menyiapkan tiga pilar, yaitu menciptakan ketakwaan pada setiap individu, membangun masyarakat yang siap beramar makruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemaksiatan), dan penerapan aturan tegas oleh negara.

Langkah-langkah mewujudkannya dapat dilakukan dengan mengkonter pemikiran dari pemikiran yang menjauhkan dengan aturan Islam. Kemudian menerapkan sistem pergaulan Islam yang memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan kecuali dalam hal muamalah, pendidikan, dan kesehatan, mengharamkan pacaran, bercampur baur, dan berdua-duannya laki-laki dan perempuan. Langkah berikutnya adalah memberi sanksi kepada pelaku pacaran, zina dan aborsi dengan aturan Islam. []


Leli Ferlina, S.Pd. 
(Guru Qur'an dan Aktivis Dakwah Kampus)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar