Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kala Cinta Berbuah Duka


Topswara.com -- “Cinta adalah anugerah Yang Kuasa. Yang bila terasa betapa indahnya…” 
Demikian lirik sebuah lagu. Karena memang, dengan cinta muncullah kasih sayang antara lawan jenis. Kemudian, mereka akan menikah dan melahirkan keturunan. 

Akan tetapi “cinta itu buta.” Karena jika atas nama cinta, kemudian melakukan aktivitas di luar aturan Sang Kuasa, biasanya berakhir melakukan aborsi.
  
Sebagaimana berita viral di penghujung tahun 2023 di sebuah apartemen Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Telah ditemukan praktik aborsi terhadap 20 janin dalam rentang 2 bulan (kompas.com, 20/12/2023). 

Sementara di Bali, diguncang berita seorang dokter gigi mantan napi telah melakukan tindakan aborsi pada 1.338 wanita. Ia melakukannya sejak tahun 2020 (kompas.com, 16/5/2023). Tentu saja berita-berita ini hanya sebuah fenomena gunung es, Sebab biasanya kasus-kasus aborsi lain yang tidak terekspos jauh lebih banyak di masyarakat. 

Padahal berdasarkan survei Ipsos, Indonesia adalah negara paling menolak aborsi (katadata.co.id, 1/9/2023). Bahkan Indonesia telah membuat kebijakan yakni UU No 36/ 2009 yang menyatakan bahwa aborsi adalah tindakan yang dilarang, kecuali ada indikasi kedaruratan medis atau korban perkosaan. 

Akan tetapi angka aborsi terus meningkat sepanjang tahun. Dan dari data, menyebutkan bahwa setiap tahun ada satu juta perempuan Indonesia yang melakukan aborsi. Dari Jumlah tersebut 50% berstatus belum menikah, 10%-21 % Remaja, 8%-10% gagal KB, dan 2%-3% pasangan menikah (suaraaisyiyah.id, 20/9/2021). Mengapa hal ini terjadi? 

Lingkaran Setan

Makna aborsi atau pengguguran kandungan (abortus; bahasa latin) adalah berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin (fetus) atau embrio. Sebelum ia memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim. Sehingga hal tersebut mengakibatkan kematiannya (wikipedia). 

Biasanya, seseorang melakukan aborsi karena malu, menganggap aib karena ketahuan melakukan seks bebas lalu terjadi kehamilan di luar pernikahan. Atau, bisa juga mereka belum siap bertanggung jawab karena faktor ekonomi. Faktor lainnya karena usia yang masih muda, mereka masih ingin melanjutkan sekolah. 
  
Di sisi lain, ada pula kondisi pelaku tidak memahami bahaya aborsi. Selain akan membahayakan nyawa sang ibu, berefek trauma bahkan mereka tidak memahami bahwa aborsi adalah pembunuhan. Ada juga beberapa pelaku terpaksa melakukan aborsi, karena diancam pihak-pihak yang dekat dengannya. 

Dari perilaku di atas, tampaklah bahwa aborsi adalah sebuah rangkaian langkah yang bukan dari Islam. Mulai dari gaul bebas, dilanjutkan dengan seks bebas, kehamilan tak diinginkan, bingung mencari solusi akhirnya memilih aborsi. Jadilah kemaksiatan disolusi dengan kemaksiatan lagi. Serupa lingkaran setan.  

Dan jika didetaili, semua perilaku ini muncul karena mereka tidak memiliki pemahaman pergaulan dalam aturan Islam. Para pelaku memiliki cara pandang yang serba bebas /liberal dalam kehidupannya termasuk dalam pergaulan. 
 
Aborsi dalam Islam

Dalam Bahasa Arab aborsi disebut al-ijhadh atau al-isqath. Ada beberapa pendapat ulama terkait hal tersebut.  

Sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Mas’ud, “Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumpal darah. Ketika genap empat puluh hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).  
 
Hadit.s di atas merupakan dalil peniupan ruh terjadi setelah janin berusia 120 hari. Maka aborsi dibatasi kebolehannya sebelum 120 hari.  
 
Hanya saja, terdapat hadis dari Hudzaifah bin Asid bahwa Nabi SAW bersabda, “Seorang malaikat mendatangi nutfah (air mani) setelah air mani ini tinggal di rahim selama 40 hari atau 45 hari. Malaikat ini bertanya: “Ya Rabb, apakah dia menjadi orang celaka ataukah bahagia?” Lalu jawabannya ditulis. “Ya Rabb, dia laki-laki ataukah perempuan?” lalu jawabannya ditulis. Ditulis pula amalnya, pengaruh amalnya, ajalnya, dan rizkinya. Kemudian catatan itu ditutup, sehingga tidak dia tambahkan dan tidak mengurangi.” (HR. Muslim).  
 
Hadis Hudzaifah ini menyebutkan pencatatan takdir ketika janin berusia 40 atau 45 hari. Karenanya sebagian ulama berpendapat jika janin digugurkan setelah melewati 120 hari, maka hukumnya haram. Sementara ulama lainnya, di antaranya imam Syafii, membatasi tidak boleh aborsi setelah lewat 40 hari.  

Bahkan beberapa ulama lainnya, termasuk imam al-Ghazali berpendapat mutlak menyatakan haram. Karena mereka menganggap sejak bertemunya sperma dan sel telur, yang berlanjut perkembangan dan pertumbuhan, maka sudah dianggap sebagai makhluk hidup.  
 
Akan tetapi hampir seluruh ulama sepakat bahwa alasan kebolehan aborsi adalah jika ada kondisi darurat bagi sang ibu atau janin, bukan yang lain. Dan semua ulama sepakat bahwa kehamilan karena berzina tidak boleh diaborsi, haram hukumnya. Sehingga jika tetap melakukan aborsi, maka pelaku dianggap telah melakukan kejahatan yakni membunuh jiwa yang tidak bersalah.  
 
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 32, "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." 

Kemudian pelaku akan dikenai sanksi. Dalam syariat Islam seseorang yang menggugurkan kandungannya dengan sengaja akan mendapat sanksi sebagaimana dalam hadis sebagai berikut, “Rasulullah menetapkan bagi janin perempuan suku Lihyan yang gugur dengan ghurrah yaitu seorang budak laki-laki atau Perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah). Atau diyatnya sepersepuluh yakni 10 ekor unta.  

Hilangkan Aborsi
 
Memutus rangkaian aktivitas aborsi, tidak cukup hanya dengan edukasi remaja tentang bahaya kesehatan atau traumatis dan sejenisnya. Bahkan tidak cukup dengan pendidikan seksual pada remaja.   

Malahan informasi seksual ini akan menjadi bumerang bagi mereka. Sebab naluri seksual sesungguhnya adalah fitrah manusia. Ia akan muncul jika mendapatkan rangsangan dari luar dirinya. Di antaranya berupa informasi pendidikan seksual. 

Maka ketika naluri seksualnya terpantik dan membutuhkan pemenuhan, sementara para remaja ini belum memiliki pasangan halal, yang terjadi adalah kehancuran. Mereka akan memenuhinya dengan perzinaan, atau bahkan pelecehan dan kejahatan seksual lainnya. 

Seharusnya cara menanggulangi persoalan aborsi, yang pertama adalah membuang cara pandang kehidupan yang serba bebas. Hal ini muncul dari ideologi sekularisme. Yakni memisahkan aktivitas kehidupan ini dengan aturan agama. Caranya dengan menutup akses masuknya pemahaman tersebut. Di antaranya melalui media, tentang seolah pergaulan yang serba bebas adalah sesuatu yang menyenangkan misalnya.   

Kemudian bersamaan dengan itu, terus menerus mengenalkan dan memahamkan pandangan hidup Islam yang berlandaskan akidah Islam di tengah masyarakat. Agar seluruh masyarakat termasuk remaja mempunyai akidah yang kokoh. Sehingga hal ini mampu menjadi perisai dari gempuran pandangan hidup selain Islam.  

Selanjutnya, jika semua sudah tersadarkan, akan mengubah standar nilai baik dan buruk pada individu, masyarakat dan negara. Yang awalnya, jika dalam sekularisme berdasarkan manfaat dan hawa nafsu manusia, berubah berstandar pada pandangan Allah Sang Kuasa, yakni syariat Islam. 

Kemudian, penerapan nilai baik buruk ini akan berpengaruh dalam pengaturan pergaulan laki-laki dan perempuan di tengah masyarakat. Mulai dari menjaga pandangan, menutup aurat, larangan berkhalwat, dan juga ikhtilat. Selain itu perlu dukungan masyarakat juga negara dalam pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku pergaulan bebas, termasuk aborsi. 

Dari sini akan tertutup semua celah ke arah perzinaan. Berlanjut hilangnya perilaku seks bebas, kehamilan tidak diinginkan dan juga aborsi. Sehingga yang tadinya cinta berbuah duka karena diawali dengan gaul bebas, lalu hamil di luar pernikahan dan diantarkan pada perilaku aborsi. Maka berubah menjadi cinta berbuah manis, yakni keberkahan. 

Khatimah

Cinta adalah anugerah Yang Kuasa, yakni ciptaan Allah SWT. Maka, sudah seharusnya mengekspresikannya harus sesuai cara-cara dari Yang Kuasa. Bukan dengan mendekati zina apalagi sampai berzina, kemudian aborsi. Akan tetapi menjaga pergaulan, jika sudah memiliki kemampuan, maka ta’aruf, khitbah lanjut ke pernikahan. []


Oleh: Sitha S. 
(Aktivis Muslimah Bogor)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar