Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Indonesia di Ambang Kemunduran, Akankah Demokrasi Tetap Tumpuan Harapan?


TopSwara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfudz MD, menyatakan bahwa ketidakpastian hukum merupakan salah satu alasan terjadinya kemunduran di Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya dalam pidato ilmiah secara virtual pada acara wisuda Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Mahfudz mencontohkan pembangunan ekonomi dan investasi yang kurang maksimal disebabkan banyaknya kasus suap dan korupsi. Hal ini membuat bisnis tidak sehat, para investor pun khawatir proyeknya akan mangkrak. Untuk memperbaikinya diperlukan perbaikan yang menyeluruh dalam sektor penegakan hukum. Menurutnya, perbaikan penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif, baik dari segi regulasi, implementasi, maupun birokrasi penegakan hukumnya. (porosjakarta.com, 6/1/2024)

Penegakan hukum memang dipengaruhi oleh banyak faktor, baik kekuatan lembaga peradilan, SDM maupun kekuatan hukum itu sendiri. Termasuk di dalamnya adalah penentuan model konsep bernegara dan Sistem Hukum yang berlaku. Sistem buatan manusia terbukti membuka banyak celah pada perbuatan curang dan koruptif. Profesionalisme kerja akan terganggu, apalagi pemimpin dan penegak hukum. Jika suap menyuap, korupsi, jual beli jabatan, dan tindakan buruk lainnya sudah menjadi tradisi maka suatu bangsa akan menuju kemunduran yang ditandai dengan hutang menumpuk, SDA habis, pendidikan rendah, kemiskinan tinggi, pengangguran tinggi, dsb.

Hukum Demokrasi Sekulerisme yang memberikan kebebasan tanpa batas membuat seseorang cenderung hidup hanya untuk memuaskan hawa nafsunya masing-masing. Memimpin bukan untuk melindungi dan memberi pelayanan yang mudah pada rakyat, namun sebagai ajang mencari harta, jabatan nyaman dan langgeng, dapat diwariskannya ke anak cucunya.

Di samping karena Sistem yang bermasalah, ketidakpastian hukum disebabkan oleh faktor kelemahan penegakan hukum. Hukum mudah diperjualbelikan. Demi melanggengkan kekuasaannya dan kepentingannya, para elit pejabat bekerjasama dengan para pengusaha untuk memproduksi Undang-undang, padahal tiap individu tersebut tidak mempunyai kapabilitas di bidang hukum. Dari sinilah celah terbuka untuk mempermainkan hukum karena hukum dibuat atas kesepakatan yang memungkinkan perubahan. Dari lemahnya hukum akan timbul lemah pula penegakannya.

Ketidakpastian hukum menjadi keniscayaan dalam Sistem Demokrasi Sekulerisme. Maka diperlukan aturan baru yang menjamin tegaknya keadilan dan terwujudnya kesejahteraan yang menjadi harapan semua orang. Aturan yang kompatibel untuk mengatur kehidupan manusia dalam semua aspeknya haruslah bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sudah ada jaminan dari Allah SWT bahwa hukum yang terbaik adalah hukum Islam. Terbukti selama ribuan tahun Kekhilafahan tegak di bumi, sangat sedikit kasus hukum terjadi. 

Berlangsungnya peradaban Islam yang sangat lama juga membuktikan bahwa tidak ada perubahan dalam hukum Islam. Inilah yang menjamin keadilan, setiap orang memahami hukum yang dijalankan, bisa bersikap terhadap hukum yang diberlakukan, juga mengetahui cara untuk mencari keadilan yang konstitusional. Sehingga setiap individu baik kaya, miskin, warga sipil dan pejabat, semua optimis mendapat keadilan di hadapan hukum. 

Sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini, sudah hukum bermasalah, juga para penegak hukumnya berpihak (karena mudah disuap). Setiap individu yang ingin membela haknya justru putus asa. Tidak jarang pula, pihak yang benar terpenjara. Karena para penegak hukum bersama-sama "membela yang bayar". Kebenaran bukan lagi berdasarkan hukum, kebenaran dinilai dari siapa yang membayar. Padahal para penegak hukum seharusnya bertindak membela pihak yang benar.

Syariat Islam menjadikan kedaulatan ada di tangan Allah. Khalifah dan para wazirnya hanyalah sebagai pelaksana. Rakyat sebagai pengendali, bebas melakukan kritik dan saran sepanjang tidak keluar dari koridor hukum Islam. Dengan Khilafah akan terpilih figur pemimpin yang bertakwa sehingga kepemimpinannya senantiasa mentaati hukum yang berlaku. Ditambah adanya kesadaran akan pertanggungjawaban dari Allah membuat semua orang bertindak hati-hati, tak akan terjadi suap-menyuap, mafia kasus, dsb yang membuat setiap orang putus asa memperoleh kepastian hukum terhadap masalahnya. Dengan hadirnya penegak hukum yang berwibawa maka tujuan diturunkannya Syariat Islam untuk menjaga harta, nyawa, dan kehormatan akan terwujud. Inilah dambaan setiap orang yang hari ini gagal diperoleh dalam sistem buatan manusia. Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Aulia Rahmah
Kelompok Penulis Peduli Umat
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar