Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dilema Kenaikan Cukai Rokok


Topswara.com -- Pemerintah terus berupaya mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Salah satunya dengan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen mulai Januari 2024 (cnnindonesia.com, Selasa 2 Januari 2024) (1). 
 
Selain itu, untuk mengurangi konsumsi rokok di rumah tangga miskin, anak, dan remaja; Presiden Jokowi juga telah melarang penjualan rokok ketengan. Hal ini tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. 
 
Berdasarkan hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan pada Juni 2022, selama 10 tahun terakhir jumlah perokok naik 8,8 juta orang menjadi 69,1 juta jiwa, dengan pengeluaran sekitar Rp 64 T/tahun. Jumlah yang sangat fantastis. 
 
Memang rokok mempunyai daya jerat yang luar biasa. Sekalipun telah ditunjukkan efek jangka panjang akibat merokok, namun tetap diburu konsumen. Riset dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan konsumsi rokok menyebabkan kerugian ekonomi, khususnya sistem kesehatan dan keluarga senilai Rp 27,7 T. 

Mirisnya ternyata sebagian besar konsumen rokok adalah dari kalangan menengah ke bawah. Atlas tembakau Indonesia pada 2020 melaporkan bahwa semakin miskin masyarakat, maka konsumsi rokoknya makin tinggi. Konsumsi rokok laki-laki tertinggi berada pada kuintil kalangan bawah dengan persentase 82 persen. 
 
Inilah potret suram akibat pengaturan sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini lebih mengutamakan paradigma untung rugi daripada kesehatan dan keselamatan rakyat. Dampaknya rakyat jadi gemar menghisap rokok padahal itu racun yang berbahaya, demi mendapat sensasi nyaman, rileks, tenang dam fokus. 

Kapitalisme juga mendukung para produsen rokok untuk tetap memproduksi, bahkan meningkatkan produksinya. Mereka tidak memperhatikan dampak buruk rokok untuk rakyat, karena mereka hanya mengejar keuntungan. Keuntungan yang diambil dari rakyat kecil. 
 
Di sisi lain, kapitalisme membuat negara abai dalam menjamin kesehatan dan keselamatan rakyatnya. Terbukti bahwa penerimaan cukai (pajak) rokok di Indonesia tidaklah sedikit. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi setoran Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp 188,9 T pada Januari-12 Desember 2023. 

Jika negara membuat kebijakan menutup pabrik rokok, bukan hanya akan mengancam berkurangnya pendapatan negara; juga ancaman PHK masal akan ada di depan mata. Sehingga negara kapitalisme lebih takut menutup pabrik rokok, dibanding menyelamatkan rakyatnya dari bahaya. 
 
Berbeda dengan kebijakan negara  Islam yang menerap Islam secara kafah (menyeluruh)  yaitu Daulah Khilafah. Negara Khilafah berparadigma ra’awiyah, artinya memiliki pemahaman dan kesadaran, bahwa keberadaannya memang ditugaskan untuk mengurusi urusan umat. Rasulullah SAW bersabda :
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan dia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya (HR Al-Bukhari). 
 
Dengan paradigma ini, Daulah Khilafah senantiasa berusaha optimal untuk melayani warga negaranya dari bahaya fisik maupun non fisik. Rokok adalah salah satu contohnya. Karena rokok dibuat dari campuran bahan-bahan yang membahayakan tubuh jika dikonsumsi terus menerus. 

Bahaya ini bukan hanya bagi perokok aktif, namun juga bagi orang yang terpapar (perokok pasif) juga memiliki potensi mendapatkan bahaya akibat paparan asap. Padahal Rasulullah SAW bersabda : 
“Tidak boleh memadharati diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Thabrani). 
 
Karena posisi khilafah sebagai raa’in (pengurus dan pelayan) bagi rakyatnya, maka Khilafah mengambil tindakan tegas dan nyata untuk menyelamatkan dan menghindarkan warganya dari bahaya. Khilafah tidak akan memberi izin kepada Industri untuk memproduksi rokok. 

Kebijakan inilah kebijakan yang solutif, dengan menyelesaikan masalah dari akarnya. Karena Khilafah mensuasanakan agar rakyat menghindari hal yang membahayakan diri mereka. Di sisi lain, khilafah juga mengedukasi rakyatnya agar senantiasa mengkonsumsi barang-barang yang halal dan tayib (baik untuk kesehatan). 

Sedangkan rakyat khilafah juga menyadari bahwa mereka harus taat pada khalifah (pemimpin khilafah) dan senantiasa taat pada hukum syariat, termasuk menaati perintah dan tidak membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain. Jadi memutus rantai bahaya rokok, akan sangat mudah dilakukan; karena ada peran negara dan kesadaran dari masyarakat. 
 
Terkait pemasukan negara, khilafah tidak akan tergiur sedikit pun dengan cukai industri rokok seperti negara kapitalisme. Nyawa rakyat khilafah lebih berharga dibanding dengan uang pajak rokok. Terlebih lagi khilafah memiliki mekanisme agar keuangan negara bisa stabil dan kokoh. 

Dalam Islam, lembaga keuangan negara diatur dalam mekanisme Baitul Maal. Baitul Maal memiliki tiga pos pemasukan, yakni :

Pertama, pos kepemilikan negara yang berasal dari harta fai (harta rampasan perang dengan solusi damai), kharaj (harta pungutan tanah milik non muslim) , usyur (harta zakat pertanian dari muslim), jizyah (pungutan dari non muslim warga khilafah), ghanimah (harta rampasan perang dengan jalan perang), ghulul (harta koruptor yang disita), dan sejenisnya.

Kedua, pos kepemilikan umum berasal dari pengelolaan sumber daya alam. Ketiga, pos zakat yang berasal dari harta zakat fitrah, zakat maal, wakaf, shadaqah, infak kaum muslim.
 
Khilafah juga tidak akan takut rakyatnya terkena PHK industri rokok jika pabriknya ditutup. Sebab aturan dalam khilafah adalah hanya membuka industri untuk kemaslahatan umat, seperti industri makanan, manufaktur, senjata untuk berjihad, dan sejenisnya. 

Warga khilafah dapat bekerja dalam industri tersebut. Jika masih yang terdapat industri rokok; khilafah akan memerintahkan industri tersebut mengganti produksi mereka dengan barang atau jasa yang lain. Jika mereka tidak taat, maka khilafah tidak akan segan menutup pabrik tersebut. Seperti inilah bukti nyata kebijakan yang diambil oleh khilafah, untuk menyelamatkan umat dari bahaya rokok.
 
Wallahu’alam Bishshawab
 

Irawati Tri Kurnia
Aktivis Muslimah



Catatan Kaki :
(1) https://www.cnbcindonesia.com/news/20240102055235-4-501858/naik-harga-rokok-tembakau-dan-elektrik-per-1-januari-2024
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar