Topswara.com -- Saat ini tidak hanya orang dewasa yang kecanduan judi online, melainkan anak-anak di usia SD juga marak terjadi. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diletahui bahwa 2,7 juta orang Indonesia terlibat kasus judi online. Dengan penghasilan di bawah Rp. 100.000 banyak ibu rumah tangga, pelajar dengan jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan mahasiswa terlibat judi online.
Ketentuan pasang taruhan untuk judi online saat ini yang cukup hanya dengan Rp.10.000 saja yang membuat anak-anak juga terjebak dalam aktivitas ini, karena pasang taruhan atau deposit uang yang kecil tentu lebih mudah untuk dilakukan. Pun dapat dilakukan hanya dengan mengirim pulsa atau uang elektronik melalui QRIS ataupun transfer langsung ke akun bank.
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) Budi Arie mengatakan bahwa Indonesia saat ini darurat judi online, dan sudah banyak korban dari kalangan anak-anak dan remaja. Bahkan transaksi terlarang ini sudah mencapai lebih dari Rp. 200 triliun (okezone.com, 28/11/2023).
Dampak bagi Anak
Anak yang terpapar judi online akan cenderung untuk menjadi kecanduan. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Klaster: Anak Korban Cybercrime, yaitu bahwa anak di bawah umur korban judi online akan sulit untuk berhenti dan menurunkan kegiatan fisik. Hal ini karena mereka sibuk memeriksa perkembangan taruhannya di judi online (CNBC, 21/09/2023).
Selain itu mereka yang terlibat judi online akan boros, uang jajan yang diperoleh dari orangtua akan sering digunakan untuk pasang taruhan di judi online. Hasilnya sudah bisa ditebak bahwa mereka akan lebih banyak kalah. Hingga akhirnya tidak menutup kemungkinan membuat mereka berusaha mendapatkan uang dengan cara apa pun, bahkan menggunakan cara melanggar hukum untuk mendapatkan uang.
Sehingga anak yang sudah terpapar judi online tidak hanya akan mengalami dampak negatif dari segi materi. Melainkan juga akan mengalami masalah psikologi, seperti stres, depresi, dan cemas yang bisa mengakibatkan proses pembelajaran mereka di sekolah berantakan.
Dampak lain dari judi online terhadap anak-anak adalah mereka jadi lebih sensitif, mudah mengamuk, bawaannya stres terus, disenggol sedikit emosi meluap-luap. Mereka belum bisa menentukan mana yang baik dan buruk, yang paling fatal bisa melakukan bunuh diri. Jangan sampai korban judi online ini semakin banyak karena lambatnya proses penanganan.
Sebenarnya upaya seperti pemblokiran sudah dilakukan, namin ternyata tidak berdampak secara siginifikan (tidak efektif). Pratama Persadha pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) mengatakan uang yang berputar di transaksi judi online mencapai Rp200 triliun bisa digunakan untuk membangun ibu kota baru di Kalimantan.
Tetapi kenapa pemerintah diam saja, padahal sudah banyak korban judi online. Menurutnya memblokir situs seperti yang dilakukan Kominfo ternyata tidak berpengaruh sama sekali. Tidak hanya itu, mereka bisa saja meretas situs milik lembaga seperti kampus, pemerintah, dan organisasi yang tidak dikelola dan diubah menjadi slot judi online. Sampai saat ini terhitung ribuan situs website milik pemerintah daerah yang disusupi judi online.
Pemblokiran ini tidak dapat memberantas judi online dapat terjadi karena berbagai hal, misalnya gaya hidup masyarakat kapitalis, dimana kebahagiaan hanya distandarkan pada kesenangan materi, maka akan terus menciptakan permintaan pada judi online karena dianggap bahwa itu adalah jalan pintas untuk mendapatkan uang.
Dengan permintaan yang masih cukup tinggi, hal ini tentu mendorong untuk penyedia judi online terus mengembangkan cara agar bisa tetap eksis.
Solusi Tuntas Judi Online
Mengatasi permasalahan hidup manusia haruslah dari akarnya. Mengenai kasus judi online ini adalah standar kesenangan masyarakat yang hanya diukur dari materi saja.
Padahal masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang beragama Islam dan faham betul akan adanya balasan atas semua perbuatannya di dunia. Pasang taruhan judi online tidak hanya merugikan diri sendiri dan orang lain dari segi materi. Melainkan akan merugikan diri sendiri di sisi Esa Allah SWT.
Maka langkah pertama dalam memberantas adalah memahamkan masyarakat mengenai ketuhanan dan adanya balasan atas setiap perbuatannya di dunia. Taruhan seperti judi online diharamkan oleh Allah SWT.
Maka sebagai Muslim sudah seharusnya taat dengan perintah Allah agar selamat dunia akhirat. Utamanya bagi anak usia SD, SMP dan SMA yang menjadi generasi penerus memegang kendali negara.
Jika generasi penerus tidak paham konsep ketuhanan dan tidak taat dengan perintah Allah, maka jangan harap negara ini akan makmur, sejahtera, damai dan aman. Meskipun tugas ini tidak hanya pemerintah yang berperan, melainkan orang tua, lembaga pendidikan dan masyarakat.
Langkah kedua masyakarakat yang melihat atau menemui aktivitas judi online senantiasa menasihati dan melaporkannya. Masyarakat yang taat dengan perintah Tuhan akan menasihati pelaku ataupun korban judi online dan melaporkannya atas dasar takwa agar kemaksiatan tidak semakin merajalela.
Langkah ketiga negara bertindak tegas terhadap pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas perjudian. Baik bandar, pemain maupun hanya pihak yang mempromosikannya sebaiknya ditindak tegas dengan diberikan sanksi yang dapat mencegah kemaksiatan dan menebus sanksi pihak terlibat di akhirat.
Negara juga perlu membuat sistem perlindungan dan pengamanan yang terbaik dan canggih, agar tidak muncul lagi situs atau slot judi online.
Dengan tiga langkah ini, situs judi online tidak akan muncul lagi, terciptalah negara yang taat hukum dan peraturan Allah SWT.
Oleh: Leli Ferlina, S.Pd.
(Guru Tahfiz dan Aktivis Dakwah Kampus)
0 Komentar