Topswara.com -- Lagi dan lagi. Kasus aborsi kembali terungkap. Polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023). Sosiolog Musni Umar berpendapat, kurangnya pendidikan, penghasilan tidak cukup, serta kurangnya pengawasan orang tua, terutama dalam bermedia sosial melatarbelakangi hal ini terjadi.
Penyebab Kerusakan
Kasus ini bukan pertama terjadi. Pada Mei 2023, terungkap praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pada 1/2/2021, terungkap klinik aborsi ilegal di Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Pada 9/9/2020, Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, dan menangkap sembilan pelaku. Semua klinik tersebut diduga telah mengaborsi 32.760 janin sejak 2017.
Berulangnya kasus aborsi seakan tiada henti dan mencerminkan rusaknya banyak hal. Mulai dari individu, lingkungan, bahkan negara. Adapun faktor penyebab terangkum berikut ini.
Pertama, kebebasan pergaulan/perilaku. Salah satu faktor dasar yakni abainya orang tua atau guru dalam menanamkan pendidikan moral dan mengawasi pergaulan anak. Kasus aborsi tidak bisa lepas dari adanya pergaulan bebas yang membuka celah terjadinya kehamilan di luar nikah.
Kedua, lemahnya sistem sanksi. Hukuman atau sanksi yang tidak tegas membuat pelaku tidak jera mengulangi perbuatannya. Atau bahkan tidak membuat takut orang lain sehingga dapat melakukan tindakan serupa.
Ketiga, arus pemikiran sekularisme. Pemikiran sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan turut andil dalam faktor penyebab kasus ini. Sebab agama telah mengatur aturan kebajikan dan mengikat manusia untuk takut kepada Tuhan sehingga tidak berani berbuat hal yang tidak senonoh dan berperilaku terlalu bebas sekehendaknya.
Keempat, media sosial. Kecanggihan teknologi kian berkembang seiring berjalannya zaman. Kita memang tidak bisa menolak perkembangan zaman. Namun, perlu adanya kontrol dari orang tua, guru, serta diri dalam memilah hal yang positif dan negatif. Sebab, yang baik maupun yang buruk semua terwadahi dalam media sosial.
Solusi Islam
Kasus ini tidak bisa dibiarkan semakin luas. Terlebih jika yang melakukan kebanyakan adalah kalangan pemuda, tentu akan mengancam masa depan anak itu sendiri atau bahkan negara. Hanya menangkap pelaku tidak akan memberi solusi yang mengakar.
Orang tua dan guru perlu membangun bonding dalam pendidikan moral. Terutama seorang ibu yang merupakan sekolah pertama bagi seorang anak belajar. Selain pendidikan moral, perlu pula adanya pengaturan dalam pergaulan, guna menutup semua celah yang mengantarkan pada hal-hal amoral.
Negara juga perlu membuat tindak tegas dalam menyikapi kasus seperti ini, agar pelaku jera serta sebagai bentuk pencegahan. Dengan begitu, lingkungan pun juga akan ikut aman.
Islam juga memiliki pandangan terhadap kasus seperti ini. Islam sangat mengormati dan menjaga nyawa, sejak masih dalam kandungan. Bahkan menjadikan penjagaan atas nyawa adalah salah satu maqashid syariah (tujuan dan fungsi syariat berupa kemaslahatan) yang ditetapkan Islam.
Islam juga memiliki berbagai mekanisme yang mampu mencegah terjadinya aborsi dan sanksi tegasnya yakni;
Pertama, sistem pergaulan Islam. Salah satu penyebab aborsi adalah pergaulan bebas. Maka, untuk pencegahan, Islam mengatur pemisahan kehidupan antara laki-laki dan perempuan dan hanya berinteraksi di dalam kebutuhan yang syar'i.
Islam juga akan melarang zina, khalwat (berduaan dengan yang bukan mahram), ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan). Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Pornografi dan pornoaksi dilarang, pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Media massa dan media sosial akan diawasi oleh polisi siber secara ketat agar tidak ada konten yang melanggar norma dan adab.
Kedua, menangkis pemikiran liberalisme dan sekularisme. Sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam, sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkar juga diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa.
Ketiga, sistem sanksi yang tegas bagi pelaku aborsi. Allah Taala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah: 178).
Adapun terkait aborsi, para ulama sepakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah ditiupkannya roh (120 hari) adalah haram. Pelaku aborsi akan dikenai sanksi berupa membayar diat.
Para ulama berbeda pendapat mengenai pelaku aborsi harus membayar kafarat atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang melakukan aborsi, selain harus membayar diat, juga harus membayar kafarat dengan membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
Bahkan, dalam sejarah sistem Islam terdahulu, aturan dan sanksi tersebut diterapkan dan ditegaskan oleh negara. Sehingga kontrol sosial bisa berjalan efektif dan merata. []
Oleh: Zarkasya Umniyah 'Ulya
(Mahasiswi PTAIN di Jogja)
0 Komentar