Topswara.com -- Tanya :
Ustaz, mohon dijelaskan masing-masing istilah Nashrani, Yahudi, dan Ahlul Kitab? Dan mohon dijelaskan sebagian hukum syarak yang terkait dengan istilah Ahlul Kitab. (Hamba Allah).
Jawab :
Akan dijelaskan dulu istilah Ahli Kitab (Arab: Ahlul Kitāb), sebagai kategori umum, baru kemudian akan dijelaskan masing-masing istilah Yahudi dan Nashrani sebagai istilah yang lebih khusus sebagai bagian dari istilah Ahli Kitab yang lebih umum.
Kami akan menggunakan istilah Ahli Kitab, bukan Ahlul Kitāb, karena istilah Ahli Kitab ini lebih popular dan familiar bagi kita karena digunakan secara baku dalam buku Al-Qur`an dan Terjemahnya yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Istilah Ahli Kitab ini berasal dari istilah Bahasa Arab Ahlul Kitāb (أَهْلُ الْكِتَابِ). Kata “ahli” dalam istilah Ahli Kitab ini, jangan disalahpahami sebagai orang yang ahli (pakar, expert), sehingga Ahli Kitab lalu diartikan secara salah sebagai orang yang ahli (expert) mengenai suatu kitab. Ini tidak benar.
Kata “ahli” dalam istilah Ahli Kitab, artinya dalam Bahasa Arab adalah shāhib ( صَاحِبٌ) atau si pemilik. Jadi Ahli Kitab secara makna Bahasa Arab (ma’na lughawi) artinya adalah Pemilik Kitab, bukan orang yang pakar mengenai kitab. Dalam Bahasa Inggris, istilah Ahli Kitab diterjemahkan sebagai The People of Book.
Ahli Kitab menurut istilah syariah (ma’na syar’i), adalah orang-orang yang beragama Yahudi dan Nashrani, dengan berbagai macam aliran (denominasi)-nya. Dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan :
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ ( أَهْلَ الْكِتَابِ ) هُمْ : الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى بِفِرَقِهِمْ الْمُخْتَلِفَةِ
“Jumhūr (mayoritas) ulama berpendapat bahwa Ahli Kitab itu adalah orang-orang Yahudi dam Nashara dengan berbagai firqah (aliran)-nya yang bermacam-macam.” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 7/140).
Jumhūr (mayoritas) ulama yang dimaksud adalah ulama dari 3 (tiga) mazhab fiqih, yaitu ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Adapun ulama dari mazhab Hanafi (Arab: Hanafiyyah), memperluas pengertian Ahli Kitab tersebut sehingga mencakup siapa saja yang beriman kepada sebuah kitab yang diturunkan Allah dan mengakui seorang nabi yang diutus oleh Allah kepada mereka.
Dengan definisi dari ulama Hanafiyyah ini, berarti Ahli Kitab tak hanya mencakup kaum Yahudi dan Nashrani, melainkan juga mencakup kaum yang beriman kepada kitab Zabur yang diturunkan kepada Nabi Daud AS, dan kaum juga kaum yang beriman kepada Shuhuf yang diturunkan kepada Nabi Ibrahim AS. (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 7/140).
Namun pendapat yang lebih kuat (rājih), adalah pendapat jumhur ulama, yang membatasi Ahli Kitab hanya kepada kaum Yahudi dan Nashrani, sehingga tidak mencakup yang lainnya sebagaimana pendapat ulama Hanafiyyah, dengan dalil firman Allah SWT :
اَنۡ تَقُوۡلُـوۡۤا اِنَّمَاۤ اُنۡزِلَ الۡـكِتٰبُ عَلٰى طَآٮِٕفَتَيۡنِ مِنۡ قَبۡلِنَا ۖ وَاِنۡ كُنَّا عَنۡ دِرَاسَتِهِمۡ لَغٰفِلِيۡنَۙ
“(Kami turunkan Al-Qur’an itu) agar kamu (tidak) mengatakan,”Kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan sebelum kami (Yahudi dan Nasrani), dan kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca.” (QS. Al-An’ām : 156).
Jadi, Ahli Kitab intinya adalah orang-orang yang beragama Yahudi dan Nashrani. Dalam Bahasa Ara, kata Al-Yahūdiyyu (اَلْيَهُوْدِيُّ ) (Eng : Jew) merupakan kata tunggal (mufrad, singular) yang artinya adalah satu orang penganut agama Yahudi. Bentuk jamak (plural) dari kata Al-Yahūdiyyu ( اَلْيَهُوْدِيُّ ) adalah al-yahūdu (اَلْيَهُوْدُ ) (Eng : Jews) yang artinya adalah para penganut agama Yahudi (Arab : atbā’ al-diyānah al-yahūdiyyah). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat Al-Fuqahā`, hlm. 485).
Adapun istilah Nashrani, artinya adalah orang menganut agama Kristen (Arab: man dāna bi dīni al–nashrāniyyah, Eng : Christianity), yaitu agama yang aslinya diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi ‘Isa AS.
Dalam Bahasa Arab, kata Nashrāniy (اَلنَّصْرَانِيُّ ) (Eng : Christian) artinya adalah satu orang penganut agama Kristen. Kata Nashrāniy ( اَلنَّصْرَانِيُّ ) ini adalah kata tunggal (mufrad, singular). Bentuk jamaknya (plural) dari kata Nashrani itu, adalah Nashārā ( اَلنَّصَارَى ) yang berarti para penganut agama Kristen (Eng : Christians).
Menurut Syekh Rawwas Qal’ah Jie, kata Nashrāniy ( اَلنَّصْرَانِيُّ ) itu dinisbatkan kepada kata Nashrān ( نَصْرَانُ ) atau Nāshirah ( نَاصِرَةُ ), yang dalam Bahasa Inggris diucapkan Nazareth (Heb. נָצְרַת), sebuah tempat bersejarah di Palestina, sebagai tempat Nabi ‘Isa AS dibesarkan. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat Al-Fuqahā`, hlm. 451).
Dalam akidah Islam, kaum yang disebut Ahli Kitab ini, yang terdiri dari kaum Yahudi dan Nashrani, bersama kaum musyrikin, terkategori kaum kafir atau non muslim, yaitu tidak beragama Islam, yang akan masuk neraka Jahannam, sesuai firman Allah SWT :
اِنَّ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا مِنۡ اَهۡلِ الۡكِتٰبِ وَ الۡمُشۡرِكِيۡنَ فِىۡ نَارِ جَهَنَّمَ خٰلِدِيۡنَ فِيۡهَا ؕ اُولٰٓٮِٕكَ هُمۡ شَرُّ الۡبَرِيَّةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dari golongan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Mereka itu adalah sejahat-jahat makhluk.” (QS Al-Bayyinah : 6).
Rasulullah SAW juga telah bersabda :
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik orang Yahudi maupun orang Nashrani yang mendengar tentang aku, kemudian dia meninggal dalam keadaan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya (Islam), kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim, Shahīh Muslim, no. 218).
Meskipun kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani) dengan kaum musyrikin sama-sama terkategori kaum kafir (non muslim), namun ada perbedaan di antara keduanya dari segi hukum-hukum syarak yang mengatur hubungan mereka dengan umat Islam. Misalnya, hukum yang terkait dengan pernikahan atau sembelihan.
Sebagai contoh, sembelihan Ahli Kitab boleh dimakan oleh kaum muslimin, sedangkan sembelihan kaum musyrik haram dimakan oleh kaum muslimin (lihat QS. Al-Mā`idah [5] : 5). Contoh lain, laki-laki muslim dibolehkan menikah dengan perempuan Ahli Kitab (Arab : Kitābiyyah), yaitu perempuan yang beragama Yahudi atau Nashrani, namun laki-laki muslim itu diharamkan menikahi perempuan musyrik, misalnya kaum Majusi (penyembah api). Firman Allah SWT :
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
”(Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita merdeka [al-muhshanāt] di antara wanita-wanita yang beriman (muslimah) dan wanita-wanita merdeka [al-muhshanāt] di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu (Ahli Kitab).” (QS Al-Mā`idah [5] : 5).
Berdasarkan dalil ayat tersebut, para fuqaha dari berbagai mazhab –di antaranya adalah fuqaha dari mazhab yang empat, yaitu mazhab Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad– telah sepakat mengenai bolehnya seorang laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab (Kitābiyyah).
Hanya saja, meskipun Imam Syafi’i –rahimahullāh– termasuk yang membolehkan seorang laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab, beliau membuat syarat (taqyīd), yaitu perempuan Ahli Kitab tersebut haruslah perempuan keturunan Bani Israil, bukan yang lain.
Jika perempuan Ahli Kitab itu bukan keturunan Bani Israil, misalnya perempuan Arab, atau perempuan Indonesia, yang menganut agama Yahudi atau Nashrani, maka menurut Imam Syafi’i dia tidak termasuk Ahli Kitab sehingga haram hukumnya bagi laki-laki muslim untuk menikahinya. (Imam Al-Baihaqi, Ahkāmul Qur`ān, 1/187, Beirut : Dārul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1975).
Pendapat Imam Syafi’i tersebut dalam nash (teks) yang asli dari Imam Syafi’i, sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Baihaqi dalam Al-Sunan Al-Kubrā (7/173) adalah sebagai berikut :
وَأَهْلُ الْكِتَابِ الَّذِينَ يَحِلُّ نِكَاحُ حَرَائِرِهِمْ أَهْلُ الْكِتَابَيْنِ الْمَشْهُورَيْنَ التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَهُمُ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ دُوْنَ الْمَجُوْسِ
“Dan Ahli Kitab yang halal hukumnya menikahi wanita-wanita merdekanya, adalah Ahli [Pemilik] Dua Kitab yang masyhur, yaitu Taurat dan Injil. Mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nashrani dari Bani Israil, bukan dari orang Majusi.” (Imam Al-Baihaqi, Ahkāmul Qur`ān, 1/187, Beirut : Dārul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1975).
Adapun dalil yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i untuk pendapatnya tersebut, tercantum dalam kitabnya Al-Umm (Juz III, hlm. 7) dengan bersandar pada beberapa khabar (hadis) yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Jarir (w. 310 H), di antaranya khabar dari ‘Athā` yang berkata :
لَيْسَ نَصَارَى الْعَرَبِ بِأَهْلِ كِتَابٍ وَإِنَّمَا أَهْلُ الْكِتَابِ بَنُو إِسْرَائِيلَ الَّذِينَ جَاءَتْهُمْ التَّوْرَاةُ وَالْإِنْجِيلُ .فَأَمَّا مَنْ دَخَلَ فِيهِمْ مِنْ النَّاسِ فَلَيْسُوا مِنْهُمْ
“Orang-orang Nashrani Arab bukanlah Ahli Kitab. [Karena] Ahli Kitab itu hanyalah orang-orang Bani Israil yang datang kepada mereka kitab Taurat dan Injil. Adapun siapa saja yang masuk ke dalam golongan mereka [menjadi penganut Yahudi dan Nashrani] dari kalangan manusia [bukan Bani Israil], maka mereka itu tidaklah termasuk golongan mereka [Ahli Kitab].” (Nūruddin ‘Ādil, Mujādalatu Ahlil Kitāb fī Al-Qur`ān Al-Karīm wa Al-Sunnah Al-Nabawiyyah, hlm. 79; Riyādh : Maktabah Al-Rusyd, 2007).
Berdasarkan riwayat seperti itulah, Imam Syafi’i berpendapat bahwa siapa saja orang non Bani Israil yang beragama dengan agama Ahli Kitab yang kepada mereka diturunkan Taurat dan Injil, maka mereka itu adalah Ahli Kitab sekedar nama, bukan Ahli Kitab yang hakiki. (Imam Al-Baihaqi, Ahkāmul Qur`ān, 2/57, Beirut : Dārul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1975).
Pendapat Imam Syafi’i tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh para ulama pengikut madzhab Syafi’i selanjutnya, seperti Imam Al-Khathib Al-Syarbaini penulis kitab Mughnī Al-Muhtāj (3/187) dan Imam Nawawi penulis kitab Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab (2/44).
Pendapat mazhab Syafi’i ini, sebagaimana penjelasan dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, intinya adalah bahwa menikahi perempuan Ahli Kitab dari kalangan Bani Israil dihalalkan, karena berarti perempuan itu adalah keturunan orang Yahudi atau Nashrani yang ketika pertama kali masuk agama Yahudi atau Nashrani, kitabnya masih asli dan belum mengalami perubahan (tahrīf).
Sedang perempuan Ahli Kitab yang bukan keturunan Bani Israil, haram dinikahi karena mereka adalah keturunan orang Yahudi atau Nashrani yang ketika pertama kali masuk agama Yahudi atau Nashrani, kitabnya sudah mengalami perubahan (tahrīf), kecuali jika mereka menjauhi apa-apa yang sudah diubah dari kitab mereka tersebut. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 9/147).
Pendapat yang rājih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab secara mutlak, baik perempuan itu dari Bani Israil maupun bukan Bani Israil. Inilah yang kami rājih-kan, berdasarkan 3 (tiga) dalil sebagai berikut :
Pertama, karena dalil-dalil syar’i yang ada dalam masalah ini adalah dalil yang mutlak, yaitu dalil yang tanpa taqyīd (pembatasan/pensyaratan) dengan suatu syarat tertentu.
Perhatikan dalil yang membolehkan laki-laki menikahi Kitābiyyah (perempuan Ahli Kitab), yang tidak menyebutkan bahwa mereka harus dari kalangan Bani Israil. Firman Allah SWT :
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
”(Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita merdeka [al-muhshanāt] di antara wanita-wanita yang beriman (muslimah) dan wanita-wanita merdeka [al-muhshanāt] di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu (Ahli Kitab).” (QS Al-Mā`idah [5] : 5).
Ayat di atas adalah ayat yang bermakna mutlak, yaitu membolehkan menikahi perempuan muhshanāt yang diberi Al-Kitab sebelum umat Islam, tanpa menyinggung atau menyebut sama sekali sifat atau syarat mereka, bahwa mereka itu harus dari keturunan Bani Israil. Dalam hal ini berlakulah kaidah ushuliyah yang menyebutkan bahwa :
الْمُطْلَقِ يَجْرِي عَلَى إِطْلَاقِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيلٌ يَدُلُّ عَلَى التَّقْيِيدِ
“Al-muthlaqu yajriy ‘alā ithlāqihi ma lam yarid dalilun yadullu ‘ala al-taqyīd.” (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya pembatasan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushūl Al-Fiqh Al-Islāmiy, 1/208).
Kemutlakan dalil inilah yang dijadikan dasar oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaili untuk menguatkan pendapat jumhur ulama atas pendapat Imam Syafi’i. Syaikh Wahbah Az-Zuhaili berkata :
وَالرَّاجِحُ لَدَيَّ هُوَ قَوْلُ الْجُمْهُورِ، لِإِطْلَاقِ الْأَدِلَّةِ الْقَاضِيَةِ بِجَوَازِ الزَّوَاجِ بِالْكِتَابِيَّاتِ، دُونَ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ
“Pendapat yang rājih (lebih kuat) bagi saya adalah pendapat jumhūr, berdasarkan kemutlakan dalil-dalil yang menetapkan bolehnya menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, tanpa ada taqyīd (pembatasan, persyaratan) dengan sesuatu (syarat).” (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islāmi wa Adillatuhu, 9/147).
Dengan ini jelaslah bahwa Ahli Kitab itu tidak hanya dari keturunan Bani Israil saja, melainkan siapa saja yang beragama Yahudi dan Nashrani baik dia keturunan Bani Israil maupun bukan keturunan Bani Israil.
Kedua, karena tindakan Rasulullah SAW (af’āl rasūlullah) dalam memperlakukan Ahli Kitab seperti menerapkan kewajiban membayar jizyah atas mereka, menunjukkan bahwa yang menjadi kriteria seseorang digolongkan Ahli Kitab adalah agamanya, bukan keturunannya (yakni dari keturunan Bani Israil).
Jadi, kaum Ahli Kitab itu tetap dipungut jizyah, tanpa melihat lagi apakah nenek moyang mereka itu ketika pertama kali masuk Yahudi/Nashrani kitabnya masih asli ataukah sudah mengalami perubahan (tahrīf). Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah telah menjelaskan hal itu dalam kitabnya Zādul Ma’ād (3/158) sebagai berikut :
الْعَرَبُ أُمَّةٌ لَيْسَ فِيهَا فِي الْأَصْلِ كِتَابٌ، وَكَانَتْ كُلُّ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ تَدِينُ بِدِينِ مَنْ جَاوَرَهَا مِنْ الْأُمَمِ …فَأَجْرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْكَامَ الْجِزْيَةِ ، وَ لَمْ يَعْتَبِرْ آبَاءَهُمْ وَلَا مَنْ دَخَلُوا فِي دِينِ أَهْلِ الْكِتَابِ : هَلْ كَانَ دُخُولُهُمْ قَبْلَ النَّسْخِ وَالتَّبْدِيلِ أَوْ بَعْدَهُ
“Orang Arab adalah suatu umat yang pada asalnya tidak ada sebuah kitab di tengah mereka. Setiap kelompok dari mereka beragama dengan agama umat-umat yang berdekatan dengan mereka. Maka Rasulullah SAW memberlakukan hukum-hukum jizyah, dan Rasulullah SAW tidak mempertimbangkan nenek moyang mereka, juga tidak [mempertimbangkan] orang-orang yang masuk ke dalam agama Ahli Kitab : apakah dulu masuknya mereka itu sebelum terjadinya penghapusan (nasakh) [dengan turunnya Al-Qur`an] dan penggantian (tabdīl) [tahrīf terhadap Taurat dan Injil] ataukah sesudahnya.” (Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, Zādul Ma’ād, 3/158. Lihat Nūruddin ‘Ādil, Mujādalatu Ahlil Kitāb fī Al-Qur`ān Al-Karīm wa Al-Sunnah Al-Nabawiyyah, hlm. 80; Riyādh : Maktabah Al-Rusyd, 2007).
Atas dasar itu, orang yang tergolong Ahli Kitab itu tidak dilihat lagi nenek moyangnya, apakah ketika mereka masuk ke agama Yahudi atau Nashrani kitab mereka masih asli, ataukah sudah mengalami perubahan (tahrīf), ataukah ketika sudah diturunkan Al-Qur`an.
Maka dari itu, orang-orang pada masa sekarang, yaitu yang hidup setelah diturunkannya Al-Qur`an, jika menganut agama Yahudi atau Nashrani, juga digolongkan sebagai Ahli Kitab.
Ketiga, ayat-ayat Al-Qur`an yang turun untuk pertama kalinya pada masa hidupnya Rasulullah SAW dan berbicara kepada orang Yahudi dan Nashrani, sudah menggunakan panggilan atau sebutan “Ahli Kitab” untuk mereka itu.
Padahal kitab mereka pada saat itu, pada zaman Rasulullah SAW, sudah mengalami perubahan (tahrīf) dari kitabnya yang asli, dan mereka pun bukan orang-orang yang masih menjalankan kitabnya yang masih murni/asli. Misalnya firman Allah SWT :
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَسْتُمْ عَلَى شَيْءٍ حَتَّى تُقِيمُوا التَّوْرَاةَ وَالإِنجِيلَ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ
“Katakanlah [Muhammad],’Wahai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun hingga kamu menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil, dan Al-Qur`an yang diturunkan kepadamu [Muhammad] dari Tuhanmu.” (QS Al-Mā`idah [5] : 68).
Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa orang Yahudi dan Nashrani pada zaman Nabi SAW, tidaklah menjalankan ajaran-ajaran Taurat dan Injil yang diturunkan Allah kepada mereka. Tetapi meski demikian, mereka itu tetap disebut “Ahli Kitab” di dalam Al-Qur`an. Dan ayat-ayat semacam ini dalam Al-Qur`an banyak. (Nūruddin ‘Ādil, Mujādalatu Ahlil Kitāb fī Al-Qur`ān Al-Karīm wa Al-Sunnah Al-Nabawiyyah, hlm. 80; Riyādh : Maktabah Al-Rusyd, 2007).
Dengan demikian, istilah “Ahli Kitab” sejak awal memang ditujukan kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani yang sudah menyimpang dan tidak lagi menjalankan ajaran Taurat dan Injil secara lurus. Jadi, istilah “Ahli Kitab” bukan ditujukan kepada orang Yahudi dan Nashrani yang masih asli kitabnya atau yang masih lurus dalam menjalankan agamanya.
Maka dari itu, tidak benar anggapan bahwa saat ini sudah tak lagi Ahli Kitab dengan alasan istilah “Ahli Kitab” ditujukan untuk orang Yahudi dan Nashrani yang masih asli kitabnya. Pendapat ini tidak benar.
Berdasarkan tiga dalil di atas, jelaslah bahwa pendapat yang rājih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab secara mutlak, baik perempuan itu dari Bani Israil maupun bukan dari Bani Israil, baik nenek moyang mereka masuk agama Yahudi dan Nashrani ketika kitabnya masih asli, maupun ketika kitabnya sudah mengalami perubahan (tahrīf), baik sebelum diturunkannya Al-Qur`an maupun sesudah diturunkannya Al-Qur`an.
Namun yang perlu kami tegaskan, sesuatu yang mubah (dibolehkan syariah) itu jelas bukan sesuatu yang dianjurkan (sunnah), atau yang diharuskan (wajib). Bahkan perkara yang hukumnya mubah, pada kasus-kasus tertentu dapat diharamkan secara syar’i jika menimbulkan bahaya (mudharat/mafsadat), meski hukum pokoknya yang mubah tetap ada dan tidak hilang. Hal ini sesuai kaidah fiqih yang dirumuskan oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani –rahimahullāh– sebagai berikut :
كُلُّ فَرْدٍ مِنْ أَفْرَادِ الْمُبَاحِ إِذَا كَانَ ضَارًّا أَوْ مُؤَدِّيًا إِلَى ضَرَرٍ حَرُمَ ذَلِكَ الْفَرْدُ وَظَلَّ الْأَمْرُ مُبَاحًا
“Setiap kasus dari kasus-kasus perkara yang mubah, jika terbukti berbahaya atau membawa kepada bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, sedangkan perkara pokoknya tetap mubah.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, 3/456).
Berdasarkan kaidah fiqih tersebut, pada kasus tertentu, haram hukumnya seorang laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab, jika terbukti berbahaya atau dapat membawa kepada bahaya bagi laki-laki itu secara khusus.
Misalnya, laki-laki muslimnya lemah dalam beragama, sedang perempuan Ahli Kitabnya seorang misionaris Kristen atau Katolik yang sangat kuat beragama dan kuat pula pengaruhnya kepada orang lain.
Maka dalam kondisi seperti ini, haram hukumnya laki-laki muslim tersebut menikahi perempuan Ahli Kitab ini, karena diduga kuat laki-laki muslim itu akan dapat terseret menjadi murtad dan mengikuti agama istrinya, atau diduga kuat perempuan itu akan dapat mempengaruhi agama anak-anaknya sehingga mereka menjadi pengikut Nashrani. Na’ūzhu billāhi min dzālik.
Namun pada saat yang sama, hukum bolehnya laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab tetaplah ada, dan tidak lenyap. Hukum ini dapat diberlakukan misalnya untuk laki-laki muslim yang sangat kuat beragama, misalnya ulama, atau mujtahid, atau mujahid, yang menikahi perempuan Ahli Kitab dari kalangan rakyat negara Khilafah. Seperti halnya dahulu, ketika sebagian shahabat Nabi SAW menikahi perempuan Ahli Kitab dari kalangan Ahludz Dzimmah khususnya setelah terjadi penaklukan (futūhāt) di berbagai negeri.
Misalnya Utsman bin ‘Affan –radhiyallahu ‘anhu— yang pernah menikahi seorang perempuan Nashrani bernama Na`ilah, yang kemudian masuk Islam di bawah bimbingan beliau. Hudzaifah bin Al-Yaman RA juga pernah menikahi seorang perempuan Yahudi dari penduduk Al-Mada`in.
Jabir bin Abdillah RA pernah ditanya mengenai laki-laki muslim yang menikah dengan perempuan Yahudi atau Nashrani. Jabir bin Abdillah RA menjawab,”Dahulu kami dan Sa’ad bin Abi Waqqash pernah menikahi mereka (perempuan Yahudi dan Nashrani) pada saat penaklukan Kufah.” (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islāmi wa Adillatuhu, 9/145).
Kesimpulannya, seorang laki-laki muslim hukum asalnya mubah menikahi perempuan Ahli Kitab, yaitu Perempuan yang beragama Yahudi atau Nashrani. Namun dalam kasus tertentu, hukumnya menjadi haram jika pernikahan itu dapat menimbulkan bahaya (mudharat/mafsadat), sedang hukum asalnya tetap mubah. Wallāhu a’lam.
Bandung, 10 Desember 2023
Oleh: K.H. Shiddiq Al-Jawi
Pakar Fiqih Muamalah dan Kontemporer
0 Komentar