Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menjadikan ODGJ Tercatat dalam DPT, Waraskah?


Topswara.com -- KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai pemilih atau memiliki hak suara pada Pemilu 2024. Ribuan ODGJ di DKI Jakarta yang berhak mencoblos pada Pemilu 2024 akan didampingi KPU.

"Di DKI kami memberikan pelayanan terhadap ODGJ atau disabilitas mental untuk bisa memilih dalam Pemilu 2024," kata Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, dilansir Antara, Sabtu (16/12/2023).

Fahmi menuturkan ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam Pemilu 2024. (news.detik.com)

Sungguh aneh menjadikan ODGJ sebagai pemilih dalam pemilu, meskipun itu atas nama hak politik setiap warga. Apalagi selama ini ada standar ganda di negeri ini. Seperti dalam kasus kriminalisasi ulama, pelaku yang dengan sadar menganiaya ulama malah dianggap ODGJ dan bebas begitu saja dari sanksi hukum yang berlaku.

Namun ketika pemilu, ODGJ diambil suaranya. Ini menunjukan ketimpangan hukum yang tidak konsisten dan memanglah tidak heran hal ini terjadi dalam negara yang menerapkan sistem kapitalis.

Kita tahu bahwasanya orang gila itu hilang akalnya. Jika orang gila melakukan jual beli, apakah jual belinya sah? orang gila yang melakukan jual beli hukumnya tidaklah sah. Apalagi menentukan pilihan dalam pemilu, tentulah tidak sah. 

Blunder memang, apalagi kebijakan ini di tentukan oleh pemerintahan yang notabene mereka adalah orang-orang yang berakal sehat, tapi malah mengharapkan suara dari orang yang kurang waras atau ODGJ.

Jika masa depan pemimpin Indonesia di tentukan oleh sebagian ODGJ, maka apakah pemimpin yang akan dipilih itu benar-benar amanah dalam menjalankan pemerintahannya? 

Beginilah nasib negara jika menerapkan sistem kapitalis, memanfaatkan sesuatu yang hanya menguntungkan segelintir orang saja. Bila suatu sistem yang diterapkan saja sudah rusak, maka jangan heran peraturan dan kebijakannya pun amburadul tidak sesuai dengan syariat islam.

Islam memfungsikan akal sebagaimana tujuan akal diciptakan oleh Allah. Akal merupakan salah satu syarat dalam menentukan sah tidak nya seseorang dikenai hukum syarak yang berlaku.

ODGJ dalam Islam diakui sebagai makhluk Allah yang wajib dipenuhi kebutuhannya, namun tidak mendapatkan beban amanah.
Islam memiliki mekanisme pemilihan pejabat dan wakil umat dengan cara yang sederhana dan masuk akal, dan semua demi menegakkan aturan Allah yang akan dipertanggungjawabkan di akherat kelak.

Rosulullah SAW bersabda :
“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang yaitu dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari).

Orang yang tidak berakal, maka ia tidak terkena kewajiban syariat. Oleh sebab itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila. 

Sehingga dalam hal ini ODGJ tidaklah bisa masuk kedalam daftar pemilih tetap dalam pemilu, karena ODGJ merupakan orang yang tidak sempurna akalnya.

Memutuskan kebijakan yang salah dan tidak dipertimbangkan dengan baik-baik, merupakan salah satu langkah yang menjerumuskan umat dan masyarakat kedalam permasalahan yang makin rumit.

Wallahu a’lam bissawab.


Oleh : Dewi Ummu Cebizen
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar