Topswara.com -- Dilansir dari Liputan 6.com (26/11/2023). Harga pangan di sejumlah daerah mengalami kenaikan, mulai dari beras hingga cabai rawit merah.
Sebelum nya di beritakan, Ikatan Pedagang Pasar Internasional (IKAPPI) mencatat banyak bahan pangan yang mengalami kenaikan beberapa waktu belakangan ini, padahal biasanya harga pangan naik, ketika permintaan melonjak, seperti pada momen natal dan tahun baru (nataru).
Sekertaris Jendral IKAPPI Reynaldi sarijowan mengaku heran kenaikan harga pangan terjadi jauh hari sebelum Natal 2024 dan tahun baru 2024 (nataru) dia mencatat harga cabai hingga gula masih terus mengalami kenaikan. liputan6.com (24/11/2023).
Banyak faktor yang menyebabkan harga pangan naik mulai dari persoalan teknik hingga politis, melihat faktor terbesar naiknya harga pangan adalah persoalan politis, patut kiranya kita mengevaluasi konsep ekonomi yang bercorak kapitalistik, neoliberal, yang menjadi platform tata kelola negri ini.
Sistem ini lah yang paling bertanggung terhadap persoalan tingginya harga pangan. Sistem ini menjadikan negara berlepas tangan dalam mengurusi umat di alihkan pada swasta.
Korporasi hanya bicara mengenai keuntungan melimpah tidak peduli ada sebagian rakyat yang kekenyangan sedangkan yang lainya mati kelaparan.
Regulasi yang di buat pemerintah pun pada akhirnya malah menguntungkan pengusaha, alih-alih mengatur agar rakyat mendapatkan haknya dengan mencegah monopoli dan hegemoni pemerintah demokrasi justru berkongkalikong dengan korporasi.
Konsekuensi di alihkan pengurusan umat pada swasta akan melahirkan para mafia pangan,merekalah yang menguasai hulu hingga hilir persoalan pangan, mulai dari penguasaan lahan hingga perjudian retail, alhasil lapangan pekerjaan kian terhimpit, upah kian kecil, sedangkan harga kebutuhan kian mahal.
Akar masalahnya terletak pada tata kelola dan penguasa abai, sudah selayaknya sistem kapitalisme di gantikan dengan Islam yang terbukti mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Tata kelola pemerintahan Islam menjadikan negara mengambil peran penting dalam menjaga stabilitas harga, misalnya dengan menjamin produk pertanian dalam negeri berjalan optimal, baik dengan intensifikasi, maupun ekstensifikasi pertanian.
Impor memang tidak di larang asal sesuai dengan ketentuan syariat, hukum sanksi akan tegas bagi siapa saja yang melakukan ke kecurangan, seperti penimbunan, praktek riba kartel inilah yang dapat mencegah dan menghilangkan distorsi dalam struktur Islam kaffah.
Wallahu alam bishawab.
Oleh: Daryati
Aktivis Muslimah
0 Komentar