Topswara.com -- Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dikembangkan dari tahun 2009 dianggap telah memberikan dampak diberbagai sektor ekonomi mulai dari serapan tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat lokal, pemberdayaan UMKM, peningkatan aktivitas ekonomi, peningkatan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) daerah dari aktivitas usaha di KEK, hingga terbentuknya pusat-pusat perekonomian baru di suatu wilayah. (CNBCIndonesia.com, 13 Desember 2023)
Tercatat hingga saat ini terdapat 20 kawasan yang telah ditetapkan sebagai KEK, yakni 10 KEK Industri, 9 KEK Pariwisata, serta 1 KEK Kesehatan dan Pariwisata. KEK diklaim sebagai program nasional telah meningkatkan investasi dan lapangan kerja untuk rakyat.
Narasi ini terlihat seakan berpihak pada rakyat serta adanya kontribusi pemerintah dalam meningkatkan perekonomian negeri. Padahal sejatinya yang didapat rakyat bukan sejahtera secara ekonomi malah semakin terpuruk dan terpinggirkan karena perekonomian dibawah penerapan sistem kapitalisme.
Sebagus apapun narasi yang diopinikan dalam sistem kapitalisme ini, toh KEK hanya untuk kepentingan kapitalis (pemilik modal) dimana rakyat hanya diproyeksikan sekedar sebagai buruh seraya kehilangan sumber mata pencaharian alamiah termasuk kehilangan manfaat kekayaan SDA kepemilikan umum.
Dalam pembangunan KEK industri contohnya dalam hal penyerapan tenaga kerja, faktanya rakyat dijadikan buruh pabrik sementara konsep upah buruh dalam sistem kapitalisme berbasis pada standar upah minimum daerah. Alhasil sekeras apapun para buruh bekerja tidak akan membuat hidup jauh dari kata layak, bahkan ada proyek KEK yang justru mematikan mata pencaharian warga lokal seperti KEK Sirkuit Mandalika.
Akibat proyek ini warga sekitar yang bertahun-tahun menggantungkan hidupnya dari laut dan pertanian harus merelakan kehilangan mata pencahariannya. Warga tidak bisa berbuat banyak dan menuntut haknya terhadap swasta karena dibalik investor (swasta) didukung oleh undang-undang kontroversial Omnibus Law alias.
Undang-undang investasi yang nyata-nyata memberi karpet merah bagi investor terutama asing dengan berbagai fasilitas menggiurkan yakni penghapusan pajak, ketenagakerjaan, kemudahan perizinan , ujung-ujungnya pencaplokan hak atas tanah, dan lain-lain.
Proyek ambisius pemerintah dengan memperluas alternatif bisnis yang digarap para investor termasuk bidang yang sangat strategis pun semestinya dikelola negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat banyak, justru dikangkangi dan dirangsek oleh para investor dalam berbagai bidang kehidupan termasuk pendidikan, kesehatan serta lainnya.
Walhasil membuka kran penjajahan karena para investor berlomba-lomba menguasai segala sektor sendi-sendi kehidupan. Tidak ketinggalan tenaga kerja asing pun yang masuk menambah deret permasalahan yang berdampak adanya gap sosial dan budaya yang memicu konflik.
Mirisnya proyek-proyek pembangunan fisik yang sedianya untuk memperlancar masuknya proyek-proyek investasi nyatanya hanya dirancang sebagai ajang bancakan para oligarki.
Visi mensejahterakan rakyat benar-benar ditenggelamkan oleh syahwat para pemilik modal yang berkelindan dengan kepentingan para pemburu kekuasaan/elite politik.
Padahal keberadaan investor asing memberikan signal bahaya tersendiri terhadap kedaulatan negeri sebab investasi ala kapitalisme membuat para pemilik modal berpeluang untuk menyetir kebijakan, merampas, dan menguasai ruang hidup rakyat.
Jadi jelaslah KEK hanya untuk mengakomodasi kepentingan para pemilik modal, sementara rakyat harus siap menerima remah-remah kemanfaatan serta siap-siap menerima dampak kegagalan pembangunan layaknya yang kita lihat sekarang.
Memang untuk membangun berbagai kawasan sektor ekonomi pasti memerlukan dana yang besar, yang harusnya dikelola secara mandiri oleh negara agar manfaat dari pembangunan tersebut dapat dirasakan langsung oleh rakyat.
Prinsip Pembangunan dalam Islam
Konsep pembangunan ekonomi sangat realistis diwujudkan dalam sistem Islam karena Islam paripurna dan sempurna dalam mekanismenya.
Pembangunan akan dibiayai dari pos kepemilikan negara dan pos kepemilikan umum dari Baitul Maal. Dana pos berasal dari pengelolaan harta milik negara seperti kharaj, usyur, fai', ghanimah, anfal dan jizyah. Sedangkan pos kepemilikan umum berasal dari hasil pengelolaan SDA yang melimpah ruah lebih dari cukup untuk menciptakan kemandirian pembangunan perekonomian.
Islam tidak melarang investasi hanya saja investasi yang dilakukan bukan dalam hal kepemilikan umum seperti SDA, barang haram, mengeksploitasi dan memonopoli hajat kehidupan publik.
Aturan tegas ini akan menutup celah penguasaan hajat hidup rakyat dari para investor asing yang jelas-jelas hanya mengeruk keuntungan semata serta modus mengatasnamakan pembangunan perekonomian (Proyek Strategis Nasional) yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Kemanfaatan agar bisa langsung dirasakan oleh rakyat, Sistem Islam menetapkan orientasi pembangunan berfokus pada kemaslahatan rakyat serta pemerataan bukan pertumbuhan apalagi sekedar memenuhi ambisi kekuasaan.
Bahkan rakyat pun berhak mendapat kesempatan meraih taraf hidup melebihi standar minimal. Pembangunan akan memudahkan masyarakat untuk memenuhi hajat hidupnya seperti mobilitas dalam rangka mencari ilmu, ekonomi, kehidupan sosial masyarakat, beribadah dan sebagainya.
Konsep pemerataan berbasis Islam membuat negara mengatur pembangunan disesuaikan dengan kebutuhan perwilayah sehingga potensi perekonomian yang dimunculkan dapat mengangkat kehidupan warga setempat.
Wilayah yang kaya akan sumber daya alam tambang, maka negara dengan sigap akan membangun infrastruktur terkait, disamping itu negara juga akan mengoptimalkan pembangunan setempat agar dapat menjadi tenaga ahli dan terampil di industri tersebut.
Wilayah pesisir pantai tidak akan dijadikan real estate, hunian mewah, ataupun industri sebab berpotensi menimbulkan ablasi (terlepasnya sesuatu dari sesuatu) yang merugikan rakyat. Wilayah pesisir akan dikelola sesuai dengan manfaatnya seperti membangun pusat perikanan, budidaya perikanan dan sejenisnya.
Sistem Islam sangat cerdas dan jeli dalam membangun kawasan ekonomi yang jelas-jelas untuk kemaslahatan rakyat, tidak dilakukan serampangan sesuai keinginan dan pesanan investasi swasta/asing seperti konsep KEK ala sistem kapitalisme.
Dalam sistem Islam, setiap pembuatan kebijakan pembangunan akan diputuskan berdasarkan syariah Allah Ta'ala. Hal ini sebagaimana perintah-Nya,
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang menyakini (agamanya)?" (QS Al-Maidah:50).
Sistem Islam memiliki kebijakan dalam menjamin kesejahteraan setiap individu rakyat. Jaminan mendasar seperti kebutuhan pokok yakni sandang, pangan dan papan diberikan secara tidak langsung oleh negara yang artinya negara mempermudah dan membuka dalam hal lapangan pekerjaan bagi para lelaki sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok diri beserta keluarganya tercukupi.
Sedangkan jaminan kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan akan diberikan langsung oleh negara artinya negara akan menyediakan dan memberikan kebutuhan dasar publik tersebut secara gratis kepada rakyat tidak seperti dalam sistem kapitalisme yang selalu pra bayar yang perannya dalam pelayanan publik diambil oleh swasta, demi mencari dan mengeruk keuntungan semata.
Negara yang mampu mewujudkan konsep Islam dalam membangun kawasan ekonomi secara mandiri hanya terdapat dalam Daulah Khilafah yang menerapkan seluruh aturan hukum syariah Islam secara kaffah yang asasnya adalah dorongan takwa. Terlebih Islam menegaskan bahwa kepemimpinan yang akan dipertanggungjawabkan pada waktu penghisapan kelak.
Sistem Islam yakni Khilafah tegak diatas perspektif kepemimpinan Islam yakni Pemimpin adalah Raa'in (pengurus) bagi rakyatnya, Rasulullah SAW bersabda,
"Imam/Khalifah itu laksana gembala, dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap yang ia gembalakan." (HR Bukhari dan Muslim).
Tugas pemimpin adalah mengurusi rakyatnya dan mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh rakyatnya hingga dampak setiap pembangunan yang pemerintah lakukan akan menghantarkan pada kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.
Hadirnya sistem pemerintahan Islam yakni sistem khilafah islamiah merupakan keniscayaan. Berhenti berpikir melakukan jalan perubahan melalui jalan demokrasi. Sudah saatnya umat ini kembali ke sistem Islam kaffah.
Wallahu a'lam bi-shawab.
Kikin Fitriani
Aktivis Muslimah
0 Komentar