Topswara.com -- Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada Rapat Kerja Nasional BKKBN, prevalensi stunting di Indonesia turun dari 24,4 persen dan pada tahun 2021 menjadi 21,6 persen di 2022, mayoritas kasus stunting di Indonesia ditemukan pada anak usia 3-4 tahun (36-47 bulan) dengan persentase 6 persen. kasus stunting di usia 24-35 bulan mencapai 5,6 persen, usia 48-59 bulan 4,5 persen, dan usia 18-23 bulan 3,6 persen.
Dapat kita lihat, bahwa di Indonesia sendiri kasus stunting masih termasuk kasus yang tinggi. Hal ini dibenarkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, yang menyoroti penanganan stunting di Indonesia.
Menurut beliau penangan kasus stunting dengan program stunting yang menggunakan pendekatan proyek dalam penangannya, belumlah optimal. Hal ini dikarenakan pendekatan hanya berorientasi pada penuntasan program kerja, tetapi nihil output atau hasil.
Sebagaimana yang kami lansir dari Jakarta, beritasatu.com (1/12/2023).
Bukan hanya pada program kerja penangan stuntiung saja yang kurang tepat ternyata. Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengungkapkan adanya indikasi penyelewengan dana penanganan stunting (kekurangan gizi pada anak) di tingkat daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sebelumnya mencatat bahwa dana stunting di suatu daerah ada yang digunakan untuk keperluan rapat dan perjalanan dinas.
Inilah fakta kelam dalam kehidupan hari ini di bawah naungan kapitalis. Kapitalis membentuk pola pikir manusia yang mana menjadikan manfaat sebagai landasan perbuatan. Sehingga dalam melakukan program kerja atau menyelesaikan amanah bukan lagi terfokus pada suksesnya sebuah tujuan program kerja, namun kepada manfaat yang didapatkan ketika melakukan pekerjaan.
Maka tidak mengherankan dalam kapitalis sendiri, korupsi sudah menjadi seperti penyakit kanker yang muncul dalam setiap sisi pemerintahan dan terus menyebar ke bagian yang lain. Maka jika kita masih terus menerapkan dan mengambil kapitalis sebagai dasar landasan pemikiran baik dari segi individu ataupun dari segi Negara, maka kasus stunting yang terjadi tidak akan pernah mampu untuk diselesaikan.
Maka dari jelas kita membutuhkan sesuatu yang mampu menyelesaikan kasus stunting di Indonesia. Bukan hanya itu saja, namun juga mampu menyelesaikan kasus korupsi yang terjadi. Namun pertanyaannya, siapa kah yang mampu menyelesaikannya?
Jelas jawabannya adalah Islam. Islam bukan hanya sebatas agama yang terfokus pada ibadah atau spiritual saja.
Akan tetapi, Islam adalah sebuah aturan yang diturunkan oleh Allah kepada Rasulullah Muhammad SAW, melalui malaikat Jibril dimana berisikan seluruh aturan dalam menjalani kehidupan di dunia ini.
Maka bukan suatu yang mustahil jika Islam mampu memecahkan permasalahan kasus stunting ataupun kasus korupsi yang tak kunjung selesai.
Salah satu faktor terjadinya stunting dijelaskan oleh Kementrian Kesehatan yaitu disebabkan oleh masalah asupan gizi yang dikonsumsi selama kandungan maupun masa balita. Maka hal ini sebenarnya sudah diatur oleh Allah SWT, dalam Q.S Al-Baqarah ayat 168 yang artinya “Wahai manusia, makanlah sebagian [makanan] di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata,”
Maka jelas Islam telah mengajarkan kepada kita untuk memakan makanan yang halal lagi baik. Namun permasalahan dalam sistem kapitalisme hari adalah tingginya harga bahan makan serta tingginya pemenuhan kebutuhan hidup yang tidak mampu untuk dipenuhi oleh sebahagian masyarakat, di mana mereka memiliki ekonomi menengah ke bawah.
Sehingga hal ini mengakibatkan banyak masyarakat yang tidak mampu untuk memenuhi gizi anak baik, ketika masih dalam kandungan maupun ketika sudah dilahirkan.
Hal ini dikarenakan, kapitalisme membuat sekat antara si kaya dan si miskin. Begitupun dengan bantuan yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu sebagai penanganan stunting, malah nyatanya banyak disalahgunakan oleh penjabat daerah atau dalam kata lain dikorupsi. Sehingga berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Islam sangat-sangat melarang keras perbuatan yang merugikan orang lain sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam Al-Qur’an An-Nisa’: 29 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta-harta saudaramu dengan cara yang bathil, kecuali harta itu diperoleh dengan jalan dagang yang ada saling kerelaan dari antara kamu. Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu.”.
Namun hal ini jelas tidak mampu kita terapkan dalam kehidupan saat ini, jika kita tidak memiliki wadah dalam menerapkan aturan Islam. Sebagaimana hari ini, kita tidak memiliki negara yang mampu menerapkan syariat Islam, akibatnya masih banyak permasalahan yang masih harus diselesaikan dengan segera.
Maka sudah selayaknya kita ummat Islam untuk kembali kepada aturan Allah. Menerapkan aturan Allah dalam seluruh aktivitas kehidupan baik individu maupun dalam hal bernegara. Karena hanya negaralah yang mampu mengeluarkan kebijakan yang akan diikuti seluruh masyarakat dan juga sanksi yang akan diterima oleh mereka yang melanggarnya.
Adapun negara itu ialah Daulah Islam atau Khilafah yang akan menerapkan seluruh aturan Allah dalam setiap aktivitas kehidupan.
Maka jelaslah bagi kita bahwa dalam sistem kapitalisme, zero kasus stunting di Indonesia adalah ilusi yang hanya berisi harapan, namun nihil akan kenyataan. Maka jangalah lagi berharap permasalahan hari ini akan selesai di tangan kapitalis. Melainkan yakini lah bahwa aturan Allah saja yang mampu menyelesaikan seluruh permasalahan kita hari ini.
Wallahu a’lam bisshawab.
Oleh: Zayyin Afifah
Pengajar dan Aktivis Dakwah
0 Komentar