Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ilustrasi Sinergi Berantas Korupsi, untuk Indonesia Maju


Topswara.com -- Pada tanggal 9 Desember 2023 lalu digelar Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia). Peringatan Harkordia dilaksanakan secara serentak Mulai dari istana negara sampai di daerah. Bertujuan agar ada sinergi antara penegak hukum, KPK kepolisian dan kejaksaan, maupun segenap lapisan Masyarakat dalam memberantas korupsi.

Dirangkum dari laman KPK, tahun ini Hakordia mengusung tema “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”. KPK ingin mengikutsertakan peran masyarakat untuk berpartisipasi.

Sepertinya Harkordia yang dilaksanakan tiap tahun hanya bersifat seremonial belaka. Wacana pemberantasan Korupsi yang digaungkan tidak menemukan Solusi hingga saat ini. Justru dari tahun ke tahun kasus korupsi makin meningkat. Disinyalir setiap periode rezim yang berkuasa meninggalkan kasus korupsi yang tak kunjung terungkap bahkan kasusnya menguap.

Berdasarkan penelusuran media pada era pemerintahan Jokowi, terdapat enam Menteri yang tersandung kasus korupsi, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, idrus Marham, Imam nahrawi, Edhy Prabowo Juliari Batubara dan Johny G. plate. Belum lagi dua hakim agung dan ketua KPK yang terjerat kasus korupsi untuk pertama kali dalam kasus pemerasan. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan era SBY dan Megawati Soekarno Putri. (BBC News Indonesia, 07/10/2023).

Banyaknya kasus korupsi yang menjerat petinggi negara dituding merupakan bentuk kegagalan presiden dalam menghadirkan kultur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal inilah yang menurunkan citra penegakan hukum di bidang korupsi.

Sementara itu Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Herdiansyah Hamzah alias Castro, menilai hal yang menggerogoti KPK saat ini adalah masalah independensi. Penempatan KPK di bawah kekuasaan eksekutif membuat KPK rentan dipengaruhi dan diintervensi. Seharusnya Lembaga independen seperti KPK dijauhkan dari cabang kekuasaan mana pun, terlebih eksekutif. (Tirto, 8/12/2023).

faktor lain yang mempengaruhi tumpulnya taji komisi anti korupsi penyebab goyangnya kinerja KPK adalah adanya revisi UU KPK diikuti dengan polemik tes wawancara kebangsaan (TWK), komisioner yang tidak mumpuni serta pelanggaran kode etik oleh sejumlah petinggi KPK.

Dinamika tersebut membuat kepercayaan publik terhadap Lembaga antirasuah tersebut merosot. Hal ini berdasarkan pada hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) pada tahun 2022 menunjukkan Tingkat kepercayaan publik terhadap KPK paling rendah di antara lembaga penegak hukum lainnya.

Survei lain, berdasarkan laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi 2022 yang diterbitkan ICW menunjukkan, pada 2019 KPK menangani 62 kasus dengan 155 tersangka. Angka itu turun pada 2020 menjadi 15 kasus dengan 75 tersangka. 

Sedangkan pada 2021, KPK menangani 32 kasus dan menetapkan 115 tersangka. Sementara pada 2022, KPK menangani 36 kasus dengan 150 tersangka. Fluktuasi ini menunjukkan adanya tren pemberantasan korupsi yang belum konsisten dilakukan KPK. 

Korupsi masih menjadi masalah di dunia termasuk Indonesia. Korupsi di negeri ini seakan menjadi sebuah tradisi. Badan khusus yang dibentuk untuk memberantas korupsi tidak mampu mencegah dan menghentikan kasus korupsi. Rusaknya integritas abdi negara serta pejabat yang tidak Amanah menjadi jalan untuk korupsi.

Selain itu mahalnya sistem demokrasi melahirkan para pemimpin rakus terhadap harta dan tidak Amanah. Olehnya itu penghapusan korupsi dalam sistem kapitalisme sangat mustahil diberantas, karena sistem politik demokrasi meniscayakan adanya praktik korupsi mengingat adanya politik transnasional berbiaya tinggi sehingga para pejabat yang terpilih menggunakan berbagai cara untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Selama negeri ini mengambil sistem demokrasi sebagai jalan dalam menjalankan roda pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat maka akan terus memproduksi para koruptor yang siap menebarkan virus. 

Dalam pandangan Islam, korupsi adalah sifat yang tercela dan bertentangan dengan syariat Islam. korupsi merupakan perbuatan khianat. Pelakunya di sebut khaa’in. Jika terjadi korupsi, maka pelaku dikenai ta’zir. Bisa berupa tasyhir atau perwataan yakni di arak keliling kota, di cambuk, penyitaan harta, pengasingan hingga hukuman mati.

Dalam sistem Islam, seorang pemimpin negara akan menerapkan Pendidikan berbasis akidah Islam, dimanah keimanan dan ketakwaan individu akan terus terjaga. Menjadikan pemimpin ataupun pejabat memiliki sikap qanaah, muraqabah atau merasa diawasi oleh Allah. 

Tercipta suasana amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan bermasyarakat. serta pengawasan terhadap segala bentuk penyimpangan dan kemaksiatan. Sehingga tercipta suasana kehidupan taqwa bebas korupsi dan sifat khianat lainnya.

Wallahu alam bisshawab. 


Oleh: Nahwati
Pegiat Literasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar