Topswara.com -- Parlemen Denmark pada hari Kamis, 7 Desember 2023, mengesahkan rancangan UU yang melarang pembakaran Al-Quran di tempat umum, setelah protes di negara-negara Muslim atas penodaan kitab suci Islam itu meningkatkan kekhawatiran keamanan Denmark.
Denmark dan Swedia mengalami serangkaian protes dari publik tahun ini saat para aktivis anti-Islam membakar ataupun merusak Al-Qur'an, sehingga memicu ketegangan dengan umat Islam dan melahirkan tuntutan agar pemerintah negara-negara Nordik melarang praktik tersebut.
Denmark berusaha mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi, termasuk hak untuk mengkritik agama, dan keamanan nasional di tengah kekhawatiran bahwa pembakaran Al-Qur'an akan memicu serangan dari kelompok Islamis.
Kritikus di Swedia dan Denmark berpendapat bahwa pembatasan apa pun terhadap kritik agama, termasuk dengan membakar Al-Qur'an, akan melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan dengan keras di wilayah tersebut.
Selain itu, pemerintahan koalisi tengah Denmark berpendapat bahwa peraturan ini hanya akan berdampak kecil terhadap kebebasan berpendapat dan mengkritik agama dengan cara lain tetap sah (TEMPO.CO, 07/12/2023).
Dengan disahkannya UU tersebut sejatinya bukan solusi yang efektif, karena tidak akan mampu menyelesaikan persoalan ataupun menumpas islamofobia dari akar-akarnya, apalagi dalam hal ini celah dari UU tersebut yakni masih boleh membakar asal bukan di ruang publik.
Selain itu, kebencian mereka atas Islam dan ajarannya adalah karena fakta sejarah yang disembunyikan, dan opini yang digiring untuk membenci Islam. Hingga, banyak negara-negara Barat yang juga terjangkiti islamofobia.
Begitulah, ketika tata aturan kehidupan diatur berdasarkan hawa nafsu semata, yang ada hanya memberikan solusi yang bukan dari akarnya. Maka, selama sistem yang digunakan masih sekulerisme yang menjadi asas dalam sistem demokrasi sekuler liberal, di mana asas sekuler sendiri merupakan asas yang memisahkan aturan agama dari kehidupan, dan sekulerisme demokrasi ini sangat mengagungkan kebebasan yang melanggar syariat.
Maka itu kebebasan yang diusung justru akan menimbulkan perpecahan, dan bahkan terjadi standar ganda pada kaum Muslimin. Dan atas kebebasan berekspresi mereka dengan mudah menistakan simbol Islam.
Dalam sistem ini tentu jelas bahwa tindak penistaan apa pun sejatinya tidak akan membuat efek jera para pelaku dan tidak akan menyelesaikan persoalan. Maka sudah selayaknya bagi kita untuk menilik bagaimana solusi tuntas yang diambil dari perspektif Islam.
Berikut aturan dalam sistem Islam (khilafah) dalam merespons atau menindak jika ada negara lain yang melecehkan Islam dan ajarannya.
Khilafah adalah junnah atau perisai bagi kaum Muslimin.
Dari Abu Hurairah RadhiyaLlaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ï·º bersabda:
“Sesungguhnya seorang imam itu laksana perisai. Dia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapat pahala. Tetapi jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa atau adzab karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Khilafah akan menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penistaan agama ataupun simbol Islam, dan menunjukkan kekuatan dan kewibawaan Islam di dalam ataupun di luar negeri.
Dan jika masih ada penista, maka khilafah akan bertindak tegas. Jika pelakunya individu atau kelompok, maka Khilafah akan menghukum mereka dengan sanksi ta’zir. Namun ketika pelakunya adalah negara, maka khilafah akan memberikan sanksi kepada negara tersebut.
Bahkan dengan kekuatan pasukan yang dimiliki, khilafah akan menggunakan kekuatannya untuk menyerukan perang kepada negara penista. Inilah solusi dan pembelaan hakiki umat Islam kepada agamanya.
Maka sudah selayaknya kita untuk terus berusaha dan berupaya membentuk pemikiran serta pemahaman umat terhadap Islam secara menyeluruh. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah sudah selayaknya kaum muslimin berjuang dan bersatu untuk menegakkan junnah mereka yaitu khilafah Islamiah.
Wallahu a’lam bishawab.
Oleh: Asih Lestiani
Aktivis Muslimah
0 Komentar