Topswara.com -- Lagi dan lagi masalah KDRT terus terjadi di negeri ini, kekerasan yang dilakukan dan dialami oleh manusia yang harusnya memberikan kasih sayang dan perlindungan di dalam inti keluarga, menjadi berperilaku bengis.
Dilansir dari KOMPAS.com. Seorang pria bernama Jali Kartono membakar istrinya sendiri, Anie Melan, di kediaman pribadinya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023). Jali nekat membakar istrinya hidup-hidup lantaran terbakar api cemburu usai melihat istrinya chatting dengan pria lain.
Tidak kalah sadis juga peristiwa seorang ayah membunuh 4 orang anak kandungnya secara bergantian Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, Panca Darmansyah (41) mengaku membunuh keempat anak kandungnya di dalam rumah kontrakan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sungguh ini adalah dua dari segunung masalah KDRT yang terungkap, sampai kapan masalah KDRT ini akan berakhir?
Sementara, menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sepanjang 2023 (terakhir dikutip 14 September 2023), total keseluruhan jumlah kasus kekerasan di Indonesia mencapai 18.466 kasus, dari angka tersebut korban terbanyak adalah perempuan yaitu mencapai 16.351 orang.
Dari keseluruhan jumlah kasus, ada 11,324 kasus KDRT. Jumlah korban dalam kasus KDRT mencapai 12.158 atau tertinggi dibandingkan kategori lainnya.
Pertanyaannya, ada apa dengan negeri ini? Negeri yang beragama dan berbudaya, yang terkenal dengan keramah tamahannya, tetapi tingkat KDRT justru semakin meningkat tiap tahunnya?
Di Indonesia sendiri sudah mempunyai perundang-undangan yang mengatur tentang KDRT, yaitu dalam UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Penerapan UU ini ternyata tidak membuat kasus-kasusnya berhenti, karena tidak menyelesaikan akar masalah yang sebenarnya, lantas apa sebenarnya akar masalah KDRT dan bagaimana solusi Islam terhadap hal tersebut?
Kaum feminis, dengan ide kesetaraan gendernya memandang bahwa akar masalah KDRT adalah adanya ketaksetaraan laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga.
Posisi laki-laki sebagai pemimpin bagi perempuan dipandang menjadikan perempuan berada di bawah kekuasaan laki-laki. Inilah yang menjadikan perempuan sebagai pihak yang lemah sehingga menjadi korban kekerasan laki-laki.
Banyak kasus KDRT dengan berbagai macam sebabnya, ada yang karena kemiskinan, perselingkuhan, kurangnya iman dan ilmu pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami istri dan banyak lagi.
Tentu tidak cukup, jika kita hanya melihat KDRT ini berdiri sendiri tanpa melihat akar persoalannya yaitu ketika negeri yang sekuler kapitalis ini yang memiskinkan masyarakat secara tersistematis yang membuat kesenjangan ekonomi menjadi masalah yang menghantarkan KDRT dalam keluarga.
Di tambah lagi, kehidupan sekuler yang memisahkan aturan agama dalam kehidupan yang membuat banyak rumah tangga muslim yang tidak memahami tujuan berumah tangga dan hak-hak serta kewajibannya, yang berujung cekcok dan terjadilah KDRT.
Makin sempurna dengan liberalisasi dalam pergaulan laki laki dan perempuan yang bebas tanpa batas, yang menimbulkan banyaknya perselingkuhan dan berujung KDRT.
Islam memiliki aturan paripurna terkait kehidupan berumah tangga sekaligus solusi terhadap berbagai masalah yang menimpa.
Pertama, Islam menetapkan bahwa kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan.Agar persahabatan suami istri menjadi persahabatan yang damai dan tenteram (sakinah), syariat Islam menjelaskan hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya.
Kedua, Islam memerintahkan pergaulan yang makruf (baik) antara suami dan istri. Dalam rumah tangga Rasulullah SAW., beliau merupakan sahabat karib bagi istri-istrinya, bergaul dengan mereka dengan pergaulan yang sangat baik.
Ketiga, Islam menetapkan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga.Ketika seorang istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, Allah telah memberikan hak pada suami untuk mendidik istrinya.
Suami hanya berwewenang memberikan sanksi pada istri jika si istri melakukan perbuatan dosa. Ini karena suami adalah pihak yang bertanggung jawab (qawwam) atas pengaturan dan pemeliharaan urusan rumah tangganya.
Dari berbagai pengaturan tersebut, tampak jelas bahwa menurut syariat Islam ada tindakan fisik yang boleh suami lakukan ketika istri nusyuz.
Hanya saja, syariat Islam memberikan batasan yang sangat ketat tentang hal itu. Kebolehan itu tidak boleh menjadi dalih bagi suami untuk melakukan kekerasan hingga menjatuhkan istri dalam kondisi yang membahayakannya. Justru suami berkewajiban menjaga dan melindungi istri agar terhindar dari berbagai ancaman bahaya.
Penerapan hukum Islam dalam keluarga tidak bisa hanya oleh individu-individu keluarga muslim, melainkan juga butuh kontrol masyarakat dan adanya peran negara.
Kontrol masyarakat terwujud dengan mendakwahkan Islam kepada keluarga keluarga muslim yang ada di sekitar kita sehingga mereka paham dan mau menjalankan aturan tersebut.
Sedangkan negara berperan penting dalam menerapkan syariat Islam kafah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan keluarga. Penerapan Islam kaffah akan mewujudkan masyarakat sejahtera, aman, dan damai, serta akan menciptakan lingkungan yang sangat kondusif bagi terwujudnya keluarga keluarga Muslim taat syariat.
Wallahu A’lam bishawab.
Oleh: Wibi Fanisa
Aktivis Muslimah
0 Komentar