Topswara.com -- Jika seseorang hendak dirampas kehormatannya, hartanya atau keluarganya maka hendaklah ia mempertahankan dengan cara termudah yang memungkinkan untuk dilakukan. Misalnya dengan meminta bantuan aparat.
Namun jika tidak memungkinkan maka ia boleh membela diri secara fisik. Jika ia terbunuh maka statusnya mati syahid. Jika ia membunuh pelaku perampasan/perampokan/perenggut kehormatan maka ia tidak diqishas dan tidak pula membayar diyat (denda atas darah). Rujukan: Kitab al-Ma’usu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juz. 32 hal. 318
Dalil mengenai hal ini adalah hadis Nabi, beliau bersabda:
مَنْ قُتِل دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِل دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِل دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِل دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
Siapa saja yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia syahid. Siapa saja yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid. Siapa saja yang terbunuh karena membela darah (jiwa)nya maka ia syahid. Dan siapa saja yang terbunuh karena membela keluarga maka ia syahid. (HR. Tirmidzi dengan status hasan shahih).
Dalil kedua adalah hadis dari Abu Hurairah, beliau berkata:
جَاءَ رَجُلٌ، فَقَال يَا رَسُول اللَّهِ: أَرَأَيْتَ إنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي؟ قَال: فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ، قَال: أَرَأَيْتَ إنْ قَاتَلَنِي؟ قَال: قَاتِلْهُ، قَال: أَرَأَيْتَ إنْ قَتَلَنِي؟ قَال: فَأَنْتَ شَهِيدٌ، قَال: أَرَأَيْتَ إنْ قَتَلْتُهُ؟ قَال: هُوَ فِي النَّارِ
Telah datang seseorang, lalu bertanya pada Rasulullah: “Apa pendapat engkau jika ada seseorang hendak mengambil/merampas harta saya”. Nabi menjawab: “Jangan kau serahkan hartamu”. Laki-laki tersebut bertanya lagi: “ Apa pendapatmu jika ia memerangiku”. Nabi menjawab:”Lawanlah ia”. Laki-laki tersebut kembali bertanya:”Apa pendapatmu jika ia membunuhku?”. Nabi menjawab: “Engkau syahid”. Laki-laki tersebut bertanya lagi: “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”. Nabi menjawab: “Ia masuk neraka”. (HR. Muslim)
Oleh: Guru Wahyudi Ibnu Yusuf
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ma'arif Kalsel
0 Komentar