Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sistem Kapitalisme Mengeksploitasi Buruh


Topswara.com -- Nasib buruh kian riuh, tidak jelas nasib dan masa depan mereka, ketika hidup bergantung menjadi buruh pabrik atau karyawan swasta, yang tidak kunjung mendapatkan kesejahteraan. 

Maka demo buruh pun menjadi solusi sebagai bentuk sikap rakyat, untuk menyampaikan aspirasi nya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15 persen pada 2024. Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok bila keinginan itu tak dipenuhi.

"Tuntutan sebesar 15 persen harga mati," kata sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sabilar Rosyad saat berorasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023). CNBCindonesia.com

FSPMI merupakan serikat kerja yang menjadi anggota KSPI. KSPI dan partai buruh menggelar rangkaian demonstrasi hari ini di depan Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jakarta dan kawasan Patung Kuda.

Mengapa demo terus terjadi? 

Tuntutan buruh memang bukan hanya sekedar menuntut, buruh menuntut hak hidup sejahtera dan layak, di tengah kondisi ekonomi yang semerawut, harga- harga pangan dan kebutuhan yang terus meroket, beras, daging, telor dan lain-lainnya. Di tambah gas dan BBM yang kembali naik, sedangkan pendapatan buruh sendiri tidak ada peningkatan. 

Pendapatan buruh saat ini sangatlah di bawah rata-rata, bahkan untuk karyawan baru dan pendidikan setara SMA tidak sedikit yang di upah di bawah UMR kota atau provinsi. 

Misalkan saja di Jakarta, dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran US$ 4.500 ini setara upah Rp 5,6 juta per bulan, Said Iqbal menyebut UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp 700.000 per bulan.

"Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya US$ 4.500. Kalau dikalikan Rp 15.000, dibagi 12 bulan jadi Rp 5,6 juta per bulan. Jakarta sekarang Rp 4,9 juta. Untuk menuju Rp 5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700.000 ya itu 15%. Jadi kita tidak mengada ada. 

Said juga menyoroti kenaikan upah PNS, TNI/Polri 8% dan pensiunan 12%. Buruh setuju dengan kenaikan ini. Namun yang ia tidak setuju, jika kenaikan buruh sebagai pembayar pajak lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang dibayar melalui pajak. Karenanya, kenaikan upah buruh memang harus 15% atau harus lebih tinggi dari PNS.

Selain alasan di atas, alasan lain adalah hasil survei Litbang partai buruh dan KSPI, angka kebutuhan hidup layak ditemukan rata-rata kenaikan 12-15%.

Di dalam sistem kapitalisme, buruh di eksploitasi tenaganya, apalagi yang tidak mempunyai keahlian tertentu mereka ditempatkan menjadi buruh kasar yang penghasilan nya di bawah rata-rata, serta adanya regulasi zalim ala kapitalis yang memandang dengan modal sekecil-kecilnya dan menghasilkan untung sebesar-besarnya. 

Selain itu, dalam sistem kapitalisme buruh dianggap sebagai salah satu faktor produksi, yang menghasilkan suatu barang yang bisa mendatangkan keuntungan, dan membedakan antara pekerja dan pemilik modal.

Dimana pemilik modal di sini berhak melakukan apapun yang di kehendakinya, ketika bisa mendatangkan manfaat lebih besar untuk keuntungan ekonomi maka bisa bertahan dan mendapatkan bonus lebih dari upah minimum tersebut, ini sungguh sangat ironi dimana tenaga manusia hanya di hargai saat melakukan pekerjaan lebih yang mendatangkan keuntungan. 

Maka dengan prinsip ekonomi yang dianut tersebut, sudah jelas nasib buruh jauh dari kata sejahtera, apalagi buruh yang tidak memiliki pendidikan yang tinggi dan keahlian yang memadai, sudah jelas mereka hanya di jadikan alat produksi yang lemah dan sewaktu waktu mereka bisa di berhentikan dari pekerjaannya.

Ini sungguh tidaklah adil bagi masyarakat yang mayoritas hanya mengandalkan penghasilan menjadi karyawan pabrik. 

Berbeda hal nya dengan sistem islam, Islam memiliki aturan pengupahan pekerja yang baik sesuai dengan syariat, seperti di dalam hadis: 

"Bayarlah upah kepada karyawan sebelum kering keringatnya, dan beri tahukan ketentuan gajinya terhadap apa yang dikerjakan." (HR Baihaki).

Islam sangat menolak perilaku eksploitatif terhadap karyawan. Karena itu, membayar upah karyawan tepat waktu termasuk amanah yang harus segera ditunaikan. 

Besarannya pun harus disesuaikan dengan kebutuhan minimal untuk bisa hidup sejahtera. Itulah makna yang terkandung dalam hadis di atas tentu sesuai dengan standar gaji yang di tentukan khubara sesuai dengan keahlian. 

Demikian halnya dengan kebutuhan pokok rakyat di jamin oleh negara, dengan berbagai mekanisme, di dalam Islam pemenuhan kebutuhan pokok menjadi tanggungjawab suami sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah.

Jika tidak bisa memenuhi maka ada anggota keluarga lain yang membantu, semisal anak laki-laki yang sudah mampu untuk bekerja dan membantu ekonomi keluarga nya, jika tidak ada maka peran negaralah yang membantu untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. 

Sehingga buruh dapat merasakan sejahtera dan hidup dengan standar yang layak dalam sistem Islam kaffah. Dan semua itu bisa terwujud jika aturan ekonomi islam di terapkan dalam sistem khilafah islamiah 'alaa minhajjinubuwwah. 

Wallahu'alam


Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar