Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sistem Kapitalis Suburkan Judi Online


TopSwara.com – Indonesia darurat judi online. Selama Juli-Oktober, Menteri Komunikasi dan Informatika telah memblokir 400 ribu konten judi online diranah digital. Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam, dibagi tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Dari sisi aliran dana, Otoritas Jasa Keuangan bisa memblokir rekening yang berkaitan dengan judi online. 

Wakil Menkominfo Nezar Patria mengatakan pemberantasan judi online perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan kerugian masyarakat akibat judi online bisa mencapai Rp 2,2 triliun per situs atau Rp 27 triliun per tahun (www.cnbcindonesia.com, 30/10/2023).


Sistem Sekuler Akar Masalah

Maraknya judi online tidak lepas dari penerapan sistem sekuler, yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Standar perbuatan yang digunakan bukan halal haram melainkan manfaat. Judi online mesti merugikan masyarakat, namun jadi pundi-pundi keuntungan bagi segelintir orang yang rakus. Masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, mudah tergoda dengan iming-iming kaya dengan cara instan melalui judi online. Gaya hidup serba pragmatis ini buah sistem pendidikan sekuler yang hanya menekankan dan mengejar angka-angka, nihil dari pembentukan kepribadian Islam. Individu-individu yang egois pragmatis melahirkan masyarakat yang juga abai terhadap amar makruf nahi mungkar.

Setali tiga uang, penguasa dalam sistem sekuler hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, bukan pelayan dan pengurus rakyat. Penerapan sistem kapitalis menyebabkan rakyat berjibaku memenuhi kebutuhan sendiri. Ekonomi dikuasai segelintir pemilik modal, rakyat jauh dari kata sejahtera. Kesulitan ini menyebabkan rakyat mudah tergiur judi online. Penguasa juga kurang tegas dalam melindungi rakyat terlihat masih banyaknya situs judi online, dan tidak memberi sanksi tegas pada oknum penyelenggara judi online.


Islam Solusi Judi Online

Judi baik offline atau online hukumnya haram. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Maidah ayat 90-91, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah merupakan perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dengan khamr dan judi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Islam mengharamkan judi, maka tugas penguasa melindungi rakyatnya agar tidak terlibat didalamnya. Penguasa akan mengambil kebijakan preventif dan kuratif. Penguasa akan memblokir semua situs yang berkaitan dengan judi online dan menutup semua celahnya. Penguasa akan menjamin kesejahteraan rakyat dengan memenuhi kebutuhan pokok komunal masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Penguasa akan menjamin agar laki-laki yang berkewajiban mencari nafkah mudah mengakses memperoleh nafkah dengan menyediakan lapangan kerja, memberi bantuan modal dan sebagainya. Penguasa memastikan setiap individu tercukupi kebutuhan pokoknya. 

Penguasa akan menyelenggarakan pendidikan Islam untuk mewujudkan kepribadian Islam, yakni individu yang punya pola pikir dan nafsiyah Islam. Individu yang menjadikan halal haram sebagai standar perbuataanya. Sistem ini melahirkan masyarakat yang peduli beramar makruf nahi mungkar, termasuk mencegah maraknya perjudian.

Dengan kebijakan pencegahan perjudian tersebut, jika masih ada yang melanggar maka ada sistem sanksi yang tegas. Judi merupakan tindak kriminal, hukumannya termasuk dalan takzir. Yakni pelanggaran yang jenis hukumannya ditentukan oleh khalifah atau qadi. Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir yakni pencegah dan jawabir yakni penebus dosa.

Dengan sistem penjagaan yang sempurna tersebut, maka judi online bisa diberantas. Itu akan terwujud ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai khilafah. Ketika institusi tersebut belum terwujud, maka tugas umat Islam mewujudkannya dengan dakwah berjamaah. []


Oleh: Ida Nurchayati
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar