Topswara.com -- Kasus korupsi seolah tidak kunjung berhenti di negeri kita tercinta Indonesia. Sampai hari ini kasus korupsi bagaikan cerita lama yang terus terulang kembali dan semakin tumbuh subur. Miris memang. Dari banyaknya cara dilakukan untuk memberantas korupsi, tetapi nyatanya kasus korupsi tetap eksis hingga kini.
Berdasarkan dari data terbaru Biro Pusat Statistik (BPS) nilai Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 3,92 dibandingkan tahun lalu 2022 nilai (IPAK) sebesar 3,93. IPAK sendiri merupakan indeks untuk mengukur tingkat perilaku antikorupsi masyarakat dari skala 0 - 5 pada level nasional. Artinya semakin tinggi nilai IPAK mendekati angka 5, maka semakin tinggi pula budaya antikorupsi. Sebaliknya semakin turun nilai IPAK, maka semakin menunjukkan budaya permisif korupsi di masyarakat. (tirto.id, 8/11/2023)
Diwaktu yang sama, selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yaitu Firli Bahuri mengatakan bahwa dalam kurun waktu 20 tahun terakhir terhitung sejak tahun 2003 - 2023, lembaga antirasuah sudah melakukan penangkapan sebanyak 1600 koruptor. Dan khusus tiga tahun terakhir ini KPK sudah menangkap dan menahan tersangka korupsi kurang lebih sebanyak 513 orang. (antaranews.com, 9/11/2023)
Meskipun KPK banyak melakukan penangkapan para koruptor justru ini menunjukkan bahwa kasus korupsi di negeri semakin merajalela. Hal ini tidak terlepas dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme yang menjadi pangkal segala problematika di negeri ini termasuk kasus korupsi.
Inilah wajah asli demokrasi kapitalisme yang mempunyai slogan pemikat hati yakni dari rakyat untuk rakyat. Faktanya jauh dari realisasinya. Banyak pelaku korupsi adalah para pemangku jabatan, mereka memanfaatkan kekuasaannya untuk menambah pundi-pundi hartanya. Sebaliknya keadaan rakyat makin miskin dan menderita.
Kasus korupsi ini merupakan kasus yang sistemik sehingga untuk memberantasnya juga dibutuhkan sistem yang sistemik pula. Maka dibutuhkan solusi fundamental untuk mengganti sistem hari ini yaitu demokrasi kapitalisme yang berasal dari akal manusia dan sudah terbukti rusak dan merusak kemudian menggantinya dengan sistem yang shahih yaitu sistem Islam yang bersumber dari Allah SWT.
Sistem Islam tegak berlandaskan akidah Islam. Islam merupakan agama yang sempurna dan paripurna dan terdapat seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan manusia disegala aspek kehidupan.
Seperangkat aturan tersebut yakni mulai dari akidah sebagai landasan bernegara hingga penerapan hukum yang paripurna. Seperti sistem peradilan dan sanksi yang tegas untuk memberi efek jera pada koruptor.
Dalam sistem Islam terdapat beberapa mekanisme untuk memberantas korupsi hingga keakarnya. Sebab hukum yang digunakan bersumber dari Allah sang pembuat hukum. Berikut beberapa mekanisme untuk mencegah terjadinya korupsi diantaranya adalah; pertama, dalam sistem Islam negara akan mengangkat pemimpin atau pejabat yang beriman dan bertakwa.
Dengan begitu, mereka memiliki self control yang kuat sehingga dalam melaksanakan tugasnya akan amanah dan tidak mudah menerima hadiah apalagi suap. Sebab ia paham hal itu dilarang dalam Islam. Seperti hadis Rasul yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Beliau berkata "Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur".
Kedua, negara akan menghitung kekayaan para pejabat sebelum dan setelah menjabat. Jika ada yang tidak masuk akal maka negara akan menyita hartanya. Seperti kebijakan yang pernah dibuat Khalifah Umar Bin Khatab yakni membuat kebijakan agar kekayaan para pejabatnya dihitung sebelum dan setelah menjabat.
Ketiga, negara akan memberikan gaji yang memadai kepada para pejabatnya, dengan begitu mereka bisa memenuhi kebutuhan primer, sekunder hingga tersier.
Keempat, negara akan memberikan sanksi yang tegas dan keras bagi koruptor. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan, dipublikasikan melalui media, cambuk, penjara bahkan sampai hukuman mati. Sanksi dalam Islam sebagai jawabir dan jawazir yakni sebagai penebus dosa dan pencegah yang lain untuk melakukan hal yang sama.
Kelima, adanya kontrol masyarakat yang akan turut mengawasi jalannya pemerintahan sebagai bentuk amar makruf nahi mungkar.
Begitulah cara Islam memberikan solusi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini bisa terwujud jika ada institusi negara yang menerapkan hukum - hukum Islam secara kaffah. Institusi tersebut bernama khilafah Islamiah. Sehingga ketika syariat Islam ditegakkan akan memberi rahmat dan mendatangkan kemaslahatan bagi kehidupan manusia.
Wallahua'lam bishawab.
Oleh: Dwi Lis
Komunitas Menulis Setajam Pena
0 Komentar