Topswara.com -- Masalah polusi udara yang terjadi di ibu kota Jakarta dan sekitarnya masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Gugatan warga Jakarta terhadap pemerintah yang dianggap lalai dalam menyediakan udara bersih telah dimulai sejak 4 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan gugatan tersebut sebagian telah dikabulkan oleh Hakim PN Jakarta Pusat pada sidang putusan 16 September 2021. (tempo.co 19 November 2023)
Hakim Ketua Saifuddin Zuhri menyatakan bahwa tergugat yaitu Presiden Jokowi, Menteri LHK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Gubernur Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun Presiden dan Menteri LHK (Lingkungan Hidup Dan Kehutanan) Siti Nurbaya Bakar telah melakukan kasasi atas gugatan tersebut. (tempo.co 19 November 2023)
Namun MA menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden cq Menteri LHK terkait kasus polusi udara di Jakarta dan sekitarnya dan tetap dinyatakan pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya. (kompas.com 19 November 2023)
Penolakan MA atas kasasi Presiden dan yang lainnya pada kasus Polusi di Jakarta dianggap sebagai kemenangan rakyat. Namun apakah kemenangan itu akan berhasil menyelesaikan masalah polusi atau hanya kemenangan semu belaka yang pada akhirnya menghasilkan kekecewaan karena tidak sesuai harapan rakyat.
Atas penolakan kasasi tersebut maka tergugat berkonsekuensi pada kewajiban menjalankan hukuman. Namun anehnya hukuman yang diberikan hanya dalam bentuk penentuan pengetatan Baku Mutu Udara Ambien Nasional dll yang sejatinya hukuman tersebut merupakan tupoksi atau tugas dan kewajiban para tergugat.
Di lihat dari hukuman yang diberikan maka hal itu menunjukkan ketidakseriusan dalam penyelesaian kasus polusi karena hukuman yang diberikan tidak tepat sasaran dan tidak menyentuh akar masalahnya bahkan terkesan hanya sebagai teguran saja. Padahal akibat dari polusi udara yang berkepanjangan ini menyebabkan batuk, gangguan pernafasan dan lain-lain. Namun pemerintah seolah tutup mata.
Akhirnya rakyat tidak memiliki harapan lagi atas solusi tuntas bahkan lagi-lagi rakyat harus menelan pil pahit karena sengkarut kasus polusi yang terjadi tidak akan pernah selesai dengan tuntas bahkan akan terus berulang. Inilah watak buruk sistem kapitalisme.
Kapitalisme liberalisme merupakan penyebab dari kerusakan yang telah terjadi. Apakah polusi udara ini diakibatkan pada tingginya jumlah asap kendaraan (polutan), kebakaran hutan, atau karena priyek-proyek tertentu. Yang jelas ini semua karena ruang lebar yang diberikan akibat penerapan sistem kapitalisme liberal.
Akibatnya alam menjadi rusak, merugikan dan berdampak buruk bagi masyarakat. Namun yang merasakan dan menikmati keuntungan nya hanyalah segelintir orang.
Allah SWT berfirman :
Telah nampak kerusakan didarat dan dilaut karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (Qs.Arrum : 41)
Berbeda dengan sistem Islam dimana Islam mewajibkan negara menjauhkan rakyat dari dharar apapun yang akan membahayakan kehidupan rakyat. Karena negara atau khilafah adalah sebagai raa’in (pengurus/penggembala) sekaligus junnah (pelindung) bagi umat.
Negara atau khilafah akan mencari berbagai solusi mendasar dan komprehensif karena negara adalah perisai bagi rakyat. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW “Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai". (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam Islam pelanggaran penguasa akan diselesaikan oleh Qadhi Madzalim, karena Qadhi Madzalim diangkat untuk menghilangkan setiap bentuk kezaliman yang terjadi dari negara terhadap seseorang yang hidup di bawah kekuasaannya.
Maka dalam kasus ini termasuk kezhaliman penguasa kepada rakyat karena membiarkan polusi udara berlarut-larut dan membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Qadhi Madzalim memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara kezaliman apa pun baik kezaliman seseorang yang duduk dalam pemerintahan, penyimpangan yang dilakukan khilafah terhadap hukum syara bahkan komplain rakyat terhadap peraturan administratif yang berkaitan dengan kemaslahatan umat.
Semua hanya ada di dalam sistem Islam yang diterapkan secara kaffah dalam bingkai khilafah.
Wallahu a’lam bishawab
Oleh: Mairawati
Aktivis Muslimah
0 Komentar