Topswara.com -- Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan Freeport dapat mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 2061, setelah berakhirnya izin operasi pada 2041 mendatang. Dalam perpanjangan hingga 2061 Arifin menyebut saham mayoritas akan dipegang oleh Indonesia. Namun perihal teknis akan tetap di bawah kendali perusahaan induk.
Arifin menyebut, Freeport akan fokus menambang area bawah tanah atau underground. Arifin menjelaskan terkait urusan teknis pertambangan penting untuk melihat kemampuan.
(katadata.co.id/17/11/2023)
Perpanjang kontrak PT Freeport sesungguhnya hanya memperpanjang penderitaan rakyat Papua. Sebab sumber daya alam yang melimpah pemberian Allah SWT seperti mineral, perak, emas, nikel, tembaga dan yang lainnya pada hakikatnya Allah karuniakan untuk rakyat.
Namun pada kenyataanya pengelolahan yang dilakukan dalam sistem kapitalisme sekular ini diserahkan kepada asing sehingga merugikan rakyat. Kita bisa melihat rakyat Papua yang jauh dari sejahtera. Padahal Papua memiliki sumber daya alam melimpah terbukti setelah bertahun-tahun cadangan emas yang sudah diambil namun belum juga habis.
Namun, adanya perpanjangan kontrak yang di lakukan oleh PT Feeport terhadap pemerintah Indonesia semata-mata hanya semakin mencengkram hegemoni [penjajahan] asing terhadap negri ini.
Adanya perpanjangan pengelolahan tambang emas di Papua menjadikan dominasi ekonomi AS terhadap negeri ini semakin kuat sehingga kemandirian negara dalam mengelolah sumber daya alam pun tidak terwujud karena masih bergantung pada asing.
Fakta ini semakin memperlihatkan kepada kita bahwa negeri ini masih dijajah secara pemikiran. Penerapan sistem kapitalisme liberal membuat para penguasa bebas melakukan apa saja sesuai kehendaknya tanpa mempertimbangkan hal itu halal atau haram, merugikan bagi rakyat atau tidak.
Kapitalisme benar-benar mencengkram kuat didalam benak para penguasa kita. Padahal penerapan kapitalisme sekular yang membuat negeri ini terjajah.
Kekayaan alam yang melimpah tidak bisa dinikmati oleh rakyat tetapi dengan dinikmati oleh para pemilik modal baik swasta maupun asing. Rakyat hanya gigit jari menyaksikan kezaliman mereka. Bahkan rakyat semakin terhimpit dengan kemiskinan hidup.
Didalam sistem kapitalisme, penguasa kehilangan fungsi kepemimpinan nya sebagai pengurus rakyat. Penguasa hanya berperan sebagai regulator antara para pengusaha dan rakyat.
Maka wajar jika didalam sistem kapitalisme liberalisme ini yang diuntungkan hanya para pengusaha atau korporat. Pengelolaan SDA di Papua yang diserahkan kepada asing hanya salah satu contoh, masih banyak lagi SDA negeri ini yang dikelola oleh asing ataupun swasta.
Padahal pengelolaan sumber daya alam milik rakyat yang di serahkan kepada badan asing atau swasta adalah bentuk pelanggaran terhadap syariat Allah SWT yang telah mengatur konsep kepemilikan. Islam memandang, SDA termasuk dalam katagori kepemilikan publik/umum sehingga pemanfaatannya harus di rasakan oleh seluruh rakyat.
Jika dalam pengelolahan sumber daya alam tersebut membutuhkan proses penambangan maka negaralah yang harus mengelolahnya secara langsung dan mengembalikan seluruh hasilnya untuk kemaslahatan rakyat bukan diserahkan kepada pihak asing.
Oleh karena itu, islam membagi kepemilikan menjadi 3 bagian, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Hukum syariat islam telah jelas mengatur kepemilikan tersebut. Individu boleh memiliki harta apa saja yang tidak termasuk dalam harta milik umum dan milik negara. Begitu pula kepemilikan umum tidak dibolehkan untuk dimiliki oleh individu.
Kepemilikan umum ini akan dikelola oleh negara dan dikembalikan lagi kepada rakyat untuk kesejahteraan mereka. Berdasarkan hadist Rasululloh Saw bahwa “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, api dan padang rumput”. [HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah].
Sedangkan kepemilikan negara juga telah jelas apa-apa saja yang boleh di nasionalisasi oleh negara jika dibutuhkan oleh negara juga demi kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh merampas milik individu dan milik umum.
Sesungguhnya kemandirian pengelolahan sumber daya alam sesuai syariat islam hanya akan terwujud dalam institusi khilafah islamiah. Melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang khas telah jelas konsep pengelolahan.
Oleh karena itu, sistem kerja sama kontrak kerja dalam pengelolahan SDA milik umum dengan perusahaan swasta atau individu adalah haram dan menyalahi syariat islam.
Oleh karena itu, sudah semestinya negeri ini mengambil dan menerapkan islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan termasuk sistem ekonomi. Karena hanya dengan menerapkan sistem Islam kaffah seluruh kepemilikan dan kekayaan dinegeri ini dapat dikembalikan fungsinya masing-masing yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan. Mewujudkan Islam kaffah dalam naungan khilafah.
Wallahua’lam Bisshawab.
Oleh: Alia Nurhasanah
Aktivis Muslimah
0 Komentar