Topswara.com -- Dari tahun ke tahun para buruh selalu menggelar aksi demonstrasi demi menuntut hak-hak mereka yang dirampas. Namun hingga saat ini usaha yang mereka lakukan belum juga membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Nasib buruh masih jauh dari sejahtera dalam sistem kapitalisme.
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023) mereka menuntut kenaikan upah minimum 15 persen di tahun 2024. (CNBCIndonesia 27/10/2023)
Presiden KSPI sekaligus presiden partai buruh Said Iqbal mengatakan ada beberapa alasan mengapa buruh meminta kenaikan upah sebesar 15 persen, salah satunya adalah karena Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas atau upper middle income country. (CNBCIndonesia/27/10/2023)
Said Iqbal juga menyoroti tentang kenaikan upah PNS, TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen. Serta menurut hasil survei Litbang partai buruh dan KSPI, angka kebutuhan hidup layak rata-rata naik 12-15 persen. Said juga menyebutkan kenaikan harga beras saat ini mencapai 40 persen dan bahan makanan lainnya juga ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. (CNBCIndonesia/27/10/2023)
Ratusan buruh juga melakukan aksi demo di depan pabrik minyak goreng di kawasan Tanjung perak, Surabaya Senin 23/10/2023), aksi yang dilakukan demi membela rekannya sesama buruh yang telah memasuki masa pensiun namun tidak mendapatkan hak uang pensiun sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama. (Sindonews 23/10/2023)
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh dalam menuntut kenaikan gaji sepertinya tidak akan membuahkan hasil sama seperti demo-demo sebelumnya. Karena dalam sistem kapitalis upah seorang pekerja ditentukan sesuai standar hidup paling minim menurut ukuran masyarakat dimana mereka tinggal bukan dilihat dari jasa atau upaya yang telah diberikan.
Di dalam sistem kapitalisme buruh hanya dianggap sebagai mesin produksi, mereka dituntut untuk menghasilkan produk sebanyak-banyaknya tetapi dengan modal yang sekecil-kecilnya. Bahkan tidak jarang pula buruh menjadi korban PHK dengan alasan ingin mengurangi biaya produksi. Sungguh miris.
Eksploitasi yang terjadi terhadap buruh juga didukung oleh rezim yang berkuasa saat ini terlihat dari regulasi yang dibuat selalu menguntungkan para pengusaha. Salah satunya adalah disahkannya UU Ciptaker yang terlihat jelas condong kepada para pemilik modal sehingga menyapu bersih kepentingan para pekerja.
Semua akibat sistem ekonomi yang adopsi negeri ini tidak lepas dari sistem ekonomi kapitalis yang menyerahkan kebebasan kendali ekonomi pada pelaku usaha atau swasta untuk mengambil keuntungan semaksimal mungkin. Jadi selama prinsip ekonomi kapitalis yang dianut, maka nasib Buruh tidak akan pernah sejahtera.
Berbeda dengan sistem Islam dimana Islam memiliki aturan pengupahan pekerja yang baik. Tinggi rendahnya upah seseorang dalam suatu pekerjaan semata-mata dilihat dari tingkat kesempurnaan jasa atau kegunaan tenaga yang mereka berikan.
Di dalam Islam juga disyaratkan akad upah atau gaji harus jelas, Nabi SAW bersabda” Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya ia memberitahu kepadanya gajinya. (HR ad-Daruqutni).
Namun jika terjadi permasalahan tentang besaran upah antara pekerja dan pengusaha (pemberi pekerjaan) maka standar gaji ditentukan oleh khubara. Khubara dipilih oleh kedua belah pihak kemudian ditetapkanlah besaran upah sesuai dengan keahlian pekerja.
Sementara khilafah akan menjamin kebutuhan pokok seluruh rakyatnya seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan sehingga buruh dapat hidup dengan staandar yang layak. Semua dapat tercapai hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah.
Wallahu a'lam bishawab
Oleh: Mairawati
Aktivis Muslimah
0 Komentar