TopSwara.com -- Modus baru dalam transaksi narkoba yang pekan ini terungkap adalah kripik pisang narkoba. Ide kreatif yang muncul dalam rangka menjual produk terlarang. Ketika manusia tidak menjadikan halal-haram sebagai standar perbuatannya, kreatifitas yang dimiliki, justru digunakan dalam perkara maksiyat. ( regional.kompas.com, 04/11/2023)
Miris, Kabupaten Magelang yang kental dengan suasana relijius, dengan banyaknya pondok pesantren yang ada dan tumbuh subur serta tersebar dikota ini, ternyata tidak mampu menekan kemaksiyatan di tengah masyarakat.
Kabupaten Magelang merupakan wilayah yang memiliki reputasi peredaran narkoba yang cukup tinggi, dan menempati peringkat kelima terbesar di Jawa Tengah, menurut data dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ). (BNN-Kapubaten Magelang,25/11/2019)
Banyaknya bahan baku yang ditemukan dalam kasus kripik pisang narkoba, hal tersebut menunjukkan betapa mudahnya akses terhadap narkoba.
Nakoba dikategorikan sebagai ancaman kedaulatan negara. Berbagai cara telah ditempuh untuk melakukan penanggulangan terhadap narkoba, baik peredaran /penyebaran maupun bahaya pemakaian /konsumsi narkoba.
Terkait peredaran/penyebaran narkoba, pemerintah Kabupaten Magelang telah berupaya untuk melakukan penanggulangan dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang (Perda ) no 6 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan,Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba. Kemudian terkait bahaya narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Magelang memerangi narkoba dengan membentuk relawan anti narkoba serta melakukan sosialisasi bahaya narkoba sampai ke tingkat RT /RW, juga bekerjasama dengan menggandeng ormas yang ada, terutama ormas besar NU dan Muhammadiyah.
Efektifkah upaya Pemerintah Daerah dan BNNK dalam mencegah peredaran dan penanggulangan narkoba?
Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah serta BNNK tidak banyak pengaruhnya, melainkan sebatas regulasi yang sifatnya formalitas. Kasus narkoba ini semakin hari semakin banyak dan modusnya semakin beragam, masyarakat sendiri cenderung abai, karena menganggap realitasnya jauh dari jangkauan mereka, tanpa mereka sadari bahwa anggota keluarga mereka telah terjebak di dalamnya.
Tidak bisa dipungkiri, nilai ekonomis dalam perdagangan narkoba ini besar, sehingga banyak pihak yang tidak rela kehilangan peluang mendapatkan pundi-pundi rupiah tersebut. Aparatpun terkesan tidak serius dalam penanganan kasus narkoba ini, bahkan masyarakat menganggap aparat ikut mengambil keuntungan dalam urusan narkoba.
Kapitalisme sekular sebagai aturan yang diterapkan ditengah - tengah kita hari ini, menjadikan terpenuhinya materi sebagai makna kebahagiaan. Dengan demikian, demi meraih terpenuhinya materi, salah satu upaya yang dipilih dan dilakukan adalah dengan transaksi narkoba.
Transaksi narkoba ini tidak hanya mampu mendongkrak perekonomian pihak yang bertransaksi, bahkan bagi negara pendapatan dari transaksi narkoba ini merupakan _underground economy_ yang mampu menyokong pemasukan negara secara ilegal. Maka, semakin besar pengeluaran negara, kasus narkoba ini akan selalu ada, serta semakin bertambah banyak.
Penerapan Kapitalisme sekular hari ini berakibat pada hilangnya keterikatan ummat Islam terhadap aturan agamanya yang berkaitan dengan pengaturan dalam kehidupan. Ummat Islam menganggap bahwa Islam hanya mengatur tentang ibadah mahdhah, alhasil dalam kehidupan kesehariannya ummat Islam melepaskan aturan agama, tidak lagi menjadikan halal- haram sebagai standar dalam perbuatan mereka. Akibatnya, banyak kaum Muslimin yang terlibat dalam urusan narkoba ini, baik sebagai pengedar, pengguna, maupun bandarnya.
Berbeda dengan aturan Kapitalisme sekular, Islam telah menetapkan, narkoba termasuk kedalam zat haram untuk dikonsumsi, termasuk mengedarkan dan memperjualbelikannya.
Untuk memberantas peredaran narkoba ini tentu tidak cukup hanya dengan dibuat peraturan hukumnya, namun harus dipastikan bahwa peraturan hukum tersebut dilaksanakan, sehingga hukum menjadi efektif.
Hanya Islam yang mampu menyelesaikan masalah narkoba secara efektif, karena Islam menetapkan kewajiban bagi negara untuk menyelenggarakan pendidikan bagi rakyatnya yang mampu mewujudkan keimanan dan ketakwaan, sehingga dengan keimanan dan ketaqwaan tersebut akan menjadi pencegah efektif bagi individu untuk melakukan kemaksiyatan, apapun bentuknya. Islam juga menetapkan bagi negara untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat berupa sandang pangan dan papan, serta kebutuhan dasar publik yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian tidak ada lagi alasan motif ekonomi menjadi alasan dibalik tindakan kemaksiyatan. Islam juga menetapkan sanksi hukum yang tegas, yang berfungsi sebagai penebus dosa bagi pelaku maksiyat, sehingga dengan bekal keimanan dan ketaqwaan yang dimiliki, pelaku maksiyat memilih untuk menebus dosanya dengan hukuman di dunia, dibandingkan dengan mendapatkan balasan atas dosanya diakhirat. Dengan demikian, pelaksaan hukuman tersebut sekaligus akan mencegah individu lain untuk melakukan kemaksiyatan yang sama, karena eksekusi dilakukan di tempat umum.
Namun demikian, semua hal tersebut hanya akan bisa terwujud, ketika Islam bukan sekedar dianggap sebagai agama yang mengatur ibadah mahdhah, namun Islam adalah aturan kehidupan yang diterapkan secara totalitas. Untuk menerapkannya dibutuhkan keberadaan sebuah institusi negara. Negara itulah yang disebut dengan Daulah Khilafah Islamiyah.
Oleh: Erlis Agustiana
Aktivis Muslimah
0 Komentar