Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mungkinkah Darurat Judi Online Dapat Diberantas Tuntas?


Topswara.com -- Dalam kondisi ekonomi yang sulit saat ini, berbagai cara dilakukan untuk tetap bertahan hidup. Tidak sedikit yang mengambil jalan pintas dengan melakukan judi dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan dengan cepat untuk menyambung hidup, atau sekadar untuk menambah pundi-pundi rupiah di kantong. 

Namun apa yang terjadi? Bukannya untung malah buntung, uang melayang, kehidupan pun jadi berantakan. Kegiatan berjudi sebenarnya bukan hal yang baru, judi sudah terjadi sejak zaman dahulu kala, namun seiring berkembangnya teknologi maka teknis perjudian pun mengalami perkembangan juga yaitu berupa judi online. 

Maraknya judi online saat ini masih menjadi suatu permasalahan yang sulit diselesaikan, bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat judi online dengan perkembangannya sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. 

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers terkait pemberantasan judi online memperkirakan bahwa kerugian masyarakat akibat judi online bisa mencapai Rp 2,2 triliun per bulan, sehingga per tahun bisa sampai Rp 27 triliun untuk satu situs saja. 

Maka untuk memberantas perjudian online, Kominfo mengambil berbagai langkah serius, salah satunya dengan cara memutus situs judi online. Selama periode Juli-Oktober, sudah ada 400 ribu konten judi online yang telah diblokir. 

Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka penindakan hukum yang akan menindak seluruh ekosistem judi online termasuk bandar, pengembang, pihak yang mempromosikan, sponsor dan siapa pun yang berada di belakang kegiatan tersebut. 

Kominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari sisi aliran dana, karena OJK memiliki kewenangan memblokir rekening yang berkaitan dengan judi online. Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria juga mengatakan bahwa pemberantasan judi online memerlukan bantuan dari berbagai pihak termasuk peran aktif masayrakat dalam melaporkan situs atau konten judi online. Pasalnya setiap kali ada penindakan seperti pemblokiran situs, selalu ada situs atau website baru yang muncul sebagai penggantinya. 

Judi online sudah merajalela di tengah masyarakat, upaya pemberantasan sudah dilakukan, namun sayangnya yang diblokir hanya domain saja, sehingga memang wajar jika situs yang diblokir tetap mudah muncul kembali dengan nama lain. 

Permasalahan ini memang sangat butuh kerja sama banyak pihak dan tentunya membutuhkan keseriusan negara. Negara tidak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada di balik munculnya judi online. Akan tetapi dalam sistem kapitalisme saat ini, pemberantasan judi online rasa-rasanya tidak mungkin dapat diwujudkan. 

Seperti yang kita ketahui sistem kapitalisme memisahkan kehidupan dari agama, dalam hal ekonomi sistem kapitalisme memberikan kebebasan penuh kepada semua orang untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan. 

Maka sejatinya kegiatan apa pun dapat dilakukan meski harus menabrak norma dan aturan agama. Bahkan di berbagai negara perjudian sudah dilegalkan dalam aturan dan undang-undang mereka.

Lain halnya jika permasalahan judi online dalam sistem Islam. Dalam Islam perjudian sudah jelas haram hukumnya seperti dalam QS Al-Maidah ayat 90 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Solusi untuk masalah judi online dalam sistem Islam melibatkan penerapan sistem ekonomi yang shahih, yang dapat menghapus bisnis haram yang mengambil keuntungan dari praktik haram secara keseluruhan, bukan hanya pemblokiran atau penerapan aturan terbatas. 

Jika ada pihak-pihak yang melanggar, maka Islam akan memberikan sanksi ta‘zir yang memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga mereka tidak akan melakukannya kembali dan mecegah orang lain melakukan perbuatan tersebut. 

Namun tentunya, akar permasalahan maraknya judi online ini erat kaitannya dengan permasalahan ekonomi yang saat ini menghimpit. 

Maka dalam sistem Islam tentunya masyarakat tidak akan dibiarkan terlantar dan berjuang sendiri, melainkan negara akan menjamin kebutuhan pokok masyarakatnya berupa sandang, pangan dan papan dengan memberikan lapangan pekerjaan yang memadai, sehingga tidak ada celah bagi masyarakat untuk tergiur dengan cara cepat yang merugikan seperti judi online.[]


Oleh: Deti Kutsiya Dewi
Mahasiswi Universitas Indonesia
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar