Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Miras Harusnya Diberantas secara Tuntas


TopSwara.com – Miras atau minuman keras kembali menelan korban, kali ini terjadi di Kabupaten Subang Jawa Barat. Sebanyak 13 orang warga tewas dan empat lainnya masih dirawat setelah pesta miras oplosan. Miras oplosan tersebut dijual oleh pasutri NN (59) dan RH (43) warga Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Pelaku melarikan diri, ditangkap dan ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pelaku telah melakukan pengoplosan diatas batas normal. Mereka menjual miras oplosan sejak Maret 2023 (news.detik.com, 2/11/2023).


Gaya Hidup Bebas

Minuman keras meski diharamkan syariat dan membawa mudharat masih banyak beredar ditengah masyarakat. Pesta miras masih sering terjadi meski sudah banyak menelan korban. Kondisi ini tak lepas dari penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Individu maupun masyarakat tidak menjadikan halal haram sebagai pijakan dan panduan. Mereka mencari kesenangan jasmani dan materi sesaat. 

Beratnya beban kehidupan, menjadikan sebagian orang menjadikan miras sebagai pelarian. Dengan menenggak miras, mereka bisa tenang dan melupakan masalah yang dihadapi meski hanya sesaat. Gaya hidup bebas ini buah penerapan sistem pendidikan sekuler yang alpa membentuk kepribadian Islam. Pendidikan hanya berorientasi mengejar angka tinggi modal mencari kerja ketika lulus. Masyarakat dalam sistem sekuler juga abai terhadap amar makruf nahi munkar. Mereka membiarkan penjualan dan pesta miras di lingkungannya.

Penerapan sistem kapitalis meniscayakan rakyat berjibaku memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Pengangguran tinggi, pekerjaan halal sulit dicari, sehingga ada yang memilih alternatif sebagai penjual miras. Negara tidak mengedukasi rakyat agar senantiasa terikat syariat dan bahaya khamr. Regulasi dibuat berdasarkan asas manfaat, meski miras sudah banyak menelan korban, miras bisa dijual bebas. Sanksi yang diberlakukan juga tidak tegas sehingga tidak memberi efek jera.


Solusi Tuntas Miras

Khamr merupakan induk kejahatan. Islam mengharamkan khamr baik sedikit maupun banyak (Al Baqarah 219, An Nisa 43, Al Maidah 90). Konsekwensi pengharaman khamr, Islam akan menjaganya dengan tiga pilar yakni individu, masyarakat dan negara. 

Negara akan melarang khamr dari proses produksi, distribusi, penjualan hingga konsumsi, Nabi SAW bersabda, "Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, pengambil hasil perasannya, pengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad).

Negara akan menyelenggarakan pendidikan Islam sehingga terbentuk individu-individu berkepribadian Islam. Individu yang menjadikan standar perbuatannya terikat dengan perintah dan larangan Allah. Standar kebahagiaan adalah menggapai ridha Allah SWT. 

Penerapan syariat Islam secara kaffah akan membentuk masyarakat yang khas, yakni masyarakat yang mempunyai pemikiran dan perasaan yang sama. Rasa senang dan benci terhadap sesuatu berlandaskan pada syariat. Ridha dengan yang Allah ridhai dan sebaliknya. Kondisi ini akan mendorong masyarakat senantiasa beramar makruf nahi munkar. Negara berperan utama dalam membentuk individu dan masyarakat yang taat. Selain edukasi, penguasa akan memberlakukan sistem ekonomi Islam. Negara akan memudahkan rakyatnya mencari nafkah dengan menyediakan lapangan pekerjaan atau dalam bentuk hibah maupun subsidi sehingga rakyat tidak melakukan pekerjaan yang haram.

Negara juga menerapkan sistem sanksi yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran. Sistem sanksi berfungsi agar pelaku kejahatan atau orang lain jera dan tercegah melakukan maksiat yang sama (zawajir) dan berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir). Bentuk penjagaan Islam yang sempurna hanya akan terwujud ketika Islam ditaerapkan secara kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyah. []


Oleh: Ida Nurchayati
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar