Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menyoal Kapitalisasi Sumber Daya Air


Topswara.com -- Air adalah kumpulan molekul yang tersusun dari dua atom hidrogen dan satu atom oksigen yang disediakan oleh Sang Pencipta untuk menunjang kebutuhan dasar makhluk ciptaan-Nya yang berada di bumi.

Air adalah sumber kehidupan, air penting bagi manusia dan lingkungan karena sangat berperan untuk keberlangsungan hidup manusia. Manusia membutuhkan air untuk memasak, minum, mandi, mencuci, keperluan usaha dan masih banyak lagi. Tidak hanya manusia, hewan dan tumbuhan pun juga membutuhkan air untuk tumbuh dan berkembang biak.

Air bisa didapatkan dari permukaan tanah seperti sungai, danau dan rawa. Juga bisa didapatkan dari dalam tanah dengan menggali secara konvensional beberapa meter di dalam tanah (sumur gali) atau dengan menggunakan alat modern hingga kedalaman puluhan meter didalam tanah (sumur bor).

Sedemikian penting air bagi keberlangsungan kehidupan makhluk hidup di bumi ini. Bayangkan apabila suatu ketika musim kemarau datang dengan waktu yang lebih lama yang mengakibatkan di beberapa tempat mengalami kekurangan air sampai parah maka bisa dibayangkan kesulitan-kesulitan yang dihadapi.

Kejutan di hampir penghujung tahun ini, kala musim kemarau masih belum usai adalah keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken pada 14 September lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa masyarakat atau rumah tangga yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan. 

Sementara bagi rumah tangga dengan pemakaian air tanah di bawah 100 meter kubik per bulan tidak memerlukan izin."100 meter kubik itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," paparnya. (KOMPAS.com, 5/11/2023)

Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan. Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan industri atau perusahaan secara berlebihan dapat mempengaruhi kondisi alam dan lingkungan. Salah satunya adalah penurunan permukaan tanah yang apabila terus dibiarkan, maka akan terjadi penurunan dataran tanah yang dapat menyebabkan daerah pesisir terendam air laut.

Tidak hanya itu saja. Penggunaan air tanah dengan skala besar-besaran akan mengakibatkan adanya ruang kosong di dalam tanah. Hal tersebut dapat memicu terjadinya tanah amblas. Tentunya ini sangat membahayakan masyarakat sebab dapat mempengaruhi bangunan yang ada di atasnya.

Sebenarnya jika dicermati, di negeri yang memiliki potensi air hujan yang turun sekitar 7 triliun meter kubik seharusnya tidak punya masalah dengan ketersediaan "air". Masalahnya adalah di negeri ini air menjadi sesuatu yang menjadi sulit didapat, apalagi air bersih. Sehingga sebagian besar masyarakat, di perkotaan khususnya harus membeli air bersih untuk memenuhi kebutuhan mereka. 

Aturan penggunaan air diatas adalah akibat diterapkannya sistem Kapitalis di negeri ini. Dalam sistem ini, air diposisikan sebagai barang ekonomi yang boleh diperdagangkan. Maka dengan jeli penguasa menjadikan air, yang merupakan kebutuhan pokok umat, menjadi sasaran selanjutnya untuk diperjualbelikan dalam rangka menambah pemasukan negara. Bahkan sederet sanksi telah disiapkan bagi para pelanggarnya.

Jika kita amati, tujuan penguasa untuk menjaga keberlangsungan air tanah justru bertentangan dengan kebijakan mereka yang memberikan izin kepada pihak swasta untuk mengeksploitasi sumber daya air sebagai bisnis.

Pengusaha swasta bermodal besar dengan peralatan canggihnya mampu mengambil air hingga jauh ke dalam tanah dalam jumlah besar, kemudian air itu diperdagangkan.

Telah nyata di berbagai daerah, bagaimana perusahaan air bermodal besar mengeksploitasi sumber mata air di wilayah tersebut hingga menyebabkan terjadinya krisis air disekitarnya. 

Belum lagi perizinan yang diberikan penguasa kepada korporasi untuk membabat hutan, membangun tambang dan pemukiman disana. Padahal deforestasi menyebabkan hilangnya sumber mata air.

Monopoli air ini akan terus terjadi jika korporasi mendapat kuasa penuh dari penguasa untuk mengeksploitasi air sebagai bahan komersil, sementara privatisasi menyebabkan akses masyarakat terhadap sumber air menjadi terbatas.

Inilah dampak dari diterapkannya sistem kapitalis, negara yang seharusnya bertanggungjawab memenuhi kebutuhan rakyat, menjamin ketersediaan air sebagai kebutuhan pokok umat malah membuat aturan yang membatasi penggunaan air di masyarakat. Negara hanya bertindak sebagai regulator yang melegalisasi regulasi yang justru berpihak pada korporasi.

Berbeda dengan sistem pemeritahan Islam, air diposisikan sebagai kepemilikan umat. Rasulullah salallahualaihiwasallam bersabda,

اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.”

Hadis di atas menyatakan bahwa kaum muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu. Air sebagai sumber kehidupan tidak boleh dijadikan sebagai obyek komersialisasi atau kapitalisasi demi keuntungan pihak tertentu.

Negara akan membuat peraturan yang melarang pihak swasta untuk menguasai sumber air di tempat-tempat dimana sumber air berada yang itu sampai level menyulitkan masyarakat sekitarnya untuk mengakses air bersih atau sampai menimbulkan bencana ekologis yang merugikan rakyat.

Berbagai cara akan dilakukan negara demi tersedianya air sebagai kebutuhan pokok umat, dan itu semua hanya bisa diwujudkan oleh negara dengan sistem Islam dalam bingkai daulah khilafah.

Wallaahua'alam bishawwab.


Oleh: Atik Kurniawati 
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar