TopSwara.com -- Perkembangan teknologi semakin memudahkan aktivitas manusia. Di era digital hampir semua aktivitas bisa dilakukan secara online tak terkecuali aktivitas judi yang kini bisa di akses secara online. Meskipun judi online ini membawa dampak buruk tetapi faktanya tak membuat pelakunya jera, alih-alih membuat kapok para pelaku judi online kian penasaran. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas aktivitas yang kian meresahkan ini, salah satunya dengan memblokir situs judi online. Namun, ibarat pepatah mati satu tumbuh seribu saat satu situs judi di takedown maka muncul kembali situs-situs lainya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Mereka pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemui judi online di gadgetnya.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengakui, dalam memberantas keberadaan situs-situs judi online tidak hanya bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah dan instansi terkait. Sebab, tiap kali ada penindakan, seperti pemblokiran, akan muncul kembali website atau situs baru sebagai penggantinya, ujar Nezar saat ditemui di kawasan Senayan. (CNBC Indonesia, 17/10/2023).
Fenomena judi online meningkat diseluruh dunia. Indonesia menjadi negara dengan jumlah pelaku judi online terbayak di dunia. Aktivitas yang dianggap sebagai hiburan oleh sebagai kalangan ini kian meresahkan pasalnya kerugian yang di timbulkan mencapai nilai triliunan, sungguh nilai yang fantastis. Tak jarang kerugian finansial akibat judi online menyebabkan munculnya tindak kriminal lainya. Tak hanya materi dampak buruk yang ditimbulkan judi online juga membuat ketergantungan yang sulit dilepaskan akhirnya merusak tatanan kehidupan baik ekonomi, sosial, bahkan rumah tangga akibat mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga yang tak jarang berujung pada kekerasan dan perceraian.
Inilah akibat dari menganut sistem kapitalis-sekuler dimana agama dipisahkan dari kehidupan. Akibatnya manusia berperilaku bebas tanpa melihat rambu-rambu yang telah di tetapkan Allah SWT (syari’at Islam) . Materi menjadi tolak ukur kebahagiaan berbagai jalan ditempuh untuk meraih keuntungan meskipun merugikan orang lain. Sehingga sulit memutus mata rantai judi online di sistem Kapitalis hari ini sebab mendatangkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu. Tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelaku maupun bandar juga menjadi penyebab sulitnya mengatasi aktivitas judi.
Memberantas judi online tak cukup dengan menutup situsnya saja. Sebab beberapa orang menganggap hal ini sebagai hiburan yang menyenangkan dan mendatangkan keuntungan sehingga ketika satu situs ditutup akan muncul yang baru. Perlu kerja sama semua pihak terutama tanggung jawab negara untuk mengatasinya. Selain menutup situs-situs judi online harus di imbangi dengan perubahan sistem secara total, sebab judi online adalah dampak dari penerapan sistem kapitalis sekuler sehingga wajib menggantinya dengan sistem terbaik dari sang Pencipta yakni Islam.
Pertama Negara yang berasaskan syari’at Islam akan menguatkan nilai akidah atas seluruh warga negara, menjadikan Islam satu-satunya arah pandang dan solusi dalam setiap persoalan dengan senantiasa mengingat bahwa setiap perbuatan akan di hisab kelak di akhirat. Selanjutnya negara dengan tegas membentuk pertahanan dalam bidang teknologi dalam hal ini mencegah situs-situs judi online atau sejenisnya yang di haramkan syari’at Islam menembus jaringan negara.
Berikutnya adanya sanksi yang tegas. Negara yang menerapkan aturan Islam mengharamkan segala aktivitas yang dilarang syari’at baik mendatangkan keuntungan atau tidak. Segala bentuk pelanggaran syari’at termasuk dalam tindak kriminal dan akan mendapatkan sanksi yang tegas agar membuat jera para pelaku juga sebagai penebus dosa.
Pengabaian syari’at Islam terbukti membawa pada kemudharatan seperti judi adalah perbuatan yang jelas diharamkan Allah SWT.
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Segala bentuk perbuatan yang diharamkan syari’at harus ditinggalkan selain bentuk takwa kita kepada sang Pencipta melanggar syari’at Islam sudah tentu mengantarkan pada kesengsaraan baik di dunia terlebih di akhirat.
Selama sistem kapitalis-sekuler masih kokoh berdiri maka aktivitas-aktivitas haram seperti judi, narkoba, miras, akan terus bermunculan tanpa henti. Olehnya harus ditegakkan aturan yang akan memberantas aktivitas-aktivitas haram tersebut yakni syari’at Islam yang tegak diatas akidah yang lurus akan membawa kembali manusia pada fitrahnya dan mendatangkan rahmat bagi seluruh alam. Wallahualam bi shawwab
Oleh: Imroatus Sholeha
Freelance Writer
0 Komentar