Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Malangnya Nasib Buruh dalam Cengkeraman Kapitalisme

TopSwara.com -- Demo buruh kembali digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan partai buruh pada Selasa (7/11/2023) di depan gedung Kemnaker Jalan Gatot Subroto. Adapun tuntutan massa buruh salah satunya terkait Omnibuslaw ketenagakerjaan dan kenaikan upah 15% pada 2024 mendatang.

Hal ini ditengarai dari status Indonesia yang saat ini menjadi negara menengah ke atas( upper - middle income countries) serta berdasarkan penilaian Bank Dunia melalui standar Gross National Income(GNI) yang sebelumnya Indonesia sebagai negara menengah ke bawah. Sementara itu, negara berpenghasilan menengah ke atas dengan pendapatan sebesar U$ 4500 atau setara dengan Rp 5,6 juta per bulan. Namun, saat ini Jakarta belum mencapai sebesar itu, melainkan baru Rp 4,9 juta per bulan. Masih kurang Rp700 ribu untuk mencapai negara menengah ke atas.(detik. com, 7/11/2023).

Tampaknya tuntutan para buruh tidak akan dikabulkan oleh penguasa, pasalnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah telah mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan pada 2024 yang menjelaskan upah yang ditetapkan hanya Rp 70 ribu. Sungguh kenaikan yang tidak sesuai dengan kondisi rakyat yang saat ini serba sulit karena dampak dari inflasi. Pemerintah nampaknya tidak berpihak kepada para buruh, namun lebih berpihak kepada para pengusaha.

Upah buruh yang rendah, bahkan ada yang dibawah Upah Minimum Regional (UMR) bukan satu-satunya masalah yang dihadapi para buruh. Minimnya jaminan hak pekerja Indonesia juga menambah permasalahan ketenagakerjaan. Tak cukup disitu saja, adanya sistem kerja outsourcing yang membuat pekerja makin mengelus dada. Tentunya para perusahaan yang menerapkan sistem kerja outsourcing sangat mendukung sistem ini. Bagaimana tidak, sistem kerja outsourcing sangat menguntungkan para perusahaan, alasannya tidak ada tunjangan jika pekerja diberhentikan sebelum kontrak kerja habis, penghasilan pekerja juga dipotong oleh pihak perusahaan outsourcing.

Bukan hanya para elite kapitalis saja yang membuat buruh tak sejahtera, pemerintah juga ikut andil dengan adanya penetapan peraturan Presiden No.20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing(TKA) yang telah ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 26 Maret 2018. Perpres tersebut mempermudah proses masuknya TKA ke Indonesia demi menggenjot investasi asing. Jelas hal ini membuat pekerja dan calon pekerja Indonesia ketar-ketir, takut bersaing dengan TKA. Pemerintah mempermudah masuknya TKA padahal di negaranya sendiri banyak pengangguran.

Tak dipungkiri sistem Kapitalisme tidak akan membawa kesejahteraan kepada para buruh, bahkan lebih menghantarkan pada kesengsaraan. Mengutip dari Tan Malaka dalam bukunya Merdeka 100%, " kata si kapitalis, dialah yang memberikan kehidupan pada di buruh. Sebenarnya bukankah si buruh yang senantiasa menambah kekayaan si kapitalis?". Kapitalisme lah yang mengajarkan tentang keserakahan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, salah satu caranya dengan menekan biaya produksi,yaitu tenaga kerja. Dalam hal ini, para buruh yang makin dirugikan dengan turunnya upah dan bahkan sampai pemutus hubungan kerja secara sepihak.

Berbeda halnya dengan sistem Islam yang bukan hanya mengatur dari aspek keagamaan, melainkan juga dalam aspek bernegara. Diantaranya masalah upah pekerja. Islam memiliki pandangan antara pekerja dan pemberi pekerjaan diikat dengan akad tentang upah, jenis pekerjaan, waktu bekerja dan sebagainya. Islam juga akan mengangkat khubara yaitu orang yang mengerti tentang pengupahan. Dengan begitu para pekerja tidak ada yang dizalimi. 

Negara juga akan menjamin kebutuhan dasar rakyatnya seperti ketersediaan sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan, pendidikan dan lain sebagainya. Dengan begitu kebutuhan rakyat akan terpenuhi, sehingga tidak ada rakyat yang merasakan beratnya beban hidup. 

Islam adalah satu-satunya solusi tuntas, dalam menyelesaikan persoalan yang dibuat oleh sistem Kapitalisme. Berharap solusi dari sistem Kapitalisme hanya ibarat menegakkan benang yang basah.

Wallahu a'lam bishowwab

Oleh: Wakini
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar