Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keterlaluan, Sumber Air Ikut Dikapitalisasi?


Topswara.com -- Sudah pada umumnya, sumber daya air merupakan kebutuhan umum bahkan kebutuhan pokok dalam menopang kehidupan umat manusia. Sehingga kebutuhan ini sudah harusnya negara menyediakan secara gratis dan mengusahakan dengan berbagai cara demi mencukupinya. Tidak seindah teori dalam praktiknya, masyarakat justru harus membayar air dalam jumlah tertentu.

Mirisnya, ketika masyarakat susah mendapatkan air bersih, negara telah memberikan izin pengelolaan air oleh perusahaan yang memiliki modal tidak kecil. 

Seperti yang diberitakan oleh BBC.com, mulai 31 Oktober 2023 Aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah yang tentu saja menjadi sorotan utama ketika sejumlah bagian di Indonesia mengalami kekeringan.

Pengamat planologi dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mempertanyakan permasalahan ini kepada Kementerian ESDM dalam melakukan pengawasan penggunaan air tanah dan solusi pemerintah jika ingin masyarakat beralih dari air tanah ke PAM serta apakah dapat menjamin kualitas, kuantitas dan kontinuitas air PAM?

Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 mengenai Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebenarnya bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan demi menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Selain itu peraturan ini dikabarkan tidak akan berpengaruh terhadap warga biasa, asalkan pemakaian airnya tidak mencapai 100.000 liter tiap bulan. 

Aturan tersebut berlaku untuk individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum atau lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai minimal 100.000 liter per bulan. 

Secara rinci, aturan ini tetap berlaku jika air tanah dipergunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari serta pertanian di luar sistem irigasi yang sudah ada dan berlaku juga untuk penggunaan air untuk kepentingan penelitian, kesehatan, pendidikan dan pemerintah. 

Bahkan penggunaan air tanah untuk taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, serta instansi pemerintahan pun harus mendapatkan izin. Tidak hanya sampai disitu, bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan mesti mengantongi izin Kementerian ESDM.

Kondisi ini sungguh memprihatinkan dimana air yang harus gratis dan mudah didapat, justru menjadi berbayar bahkan langka. Tidak mengherankan hidup di zaman yang semuanya serba dikapitalisasi, belum lagi polusi yang disebabkan oleh kaum korporat kapitalis. 

Berbeda sekali dengan zaman Islam berjaya dulu. Dimana pengelolaan sumber daya terbagi menjadi dua, yakni kepemilikan umum dan kepemilikan pribadi yang jelas sekali perbedaannya. Sumber daya air merupakan salah satu bentuk kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh pribadi maupun golongan, selain api dan padang gembala.

Sehingga dalam pengaturan Negara Islam wajib menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, termasuk air dengan berbagai cara dan sekuat tenaga karena negara adalah raa’in amm. Negara merupakan lembaga yang bertugas mengurusi segala persoalan umat, garda terdepan dalam memimpin dan menjamin kelangsungan hidup rakyat untuk beribadah kepada Allah SWT.


Triani Agustina
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar