Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapitalisme Sekuler Biang Kerok Maraknya Femisida


TopSwara.com – Kejahatan pada kaum perempuan makin marak terjadi. Mirisnya pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban misalnya saja pasangannya. Para pelaku dengan tega berlaku kasar dan sadis menyiksa korban. Bahkan tak segan untuk membunuhnya. Seperti kasus kekerasan yang viral beberapa waktu lalu.

Diketahui pelaku kekerasan adalah Gregorius Ronald Tannur (31) yang merupakan anak dari Edward Tannur, salah satu anggota Fraksi PKB di DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28) dengan sangat keji hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 4 Oktober 2023 malam di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya. Tragisnya, Ronald memukul kepala korban dengan botol, lalu menyeretnya dengan mobil hingga sempat terlindas. Ronald lalu memasukkan korban ke bagasi mobil dan hendak menuju apartemen. Ia pun kaget mendapati kondisi korban sudah tak bergerak. Lalu bergegas melarikan korban ke Rumah Sakit National Hospital. Namun, akhirnya nyawa korban tak dapat tertolong (Tirto.id, 11/10/2023).


Femisida dalam Bayang-bayang Kapitalisme Sekuler

Kasus di atas hanyalah satu dari banyaknya kasus lain yang terjadi. Mendengar berita-berita tersebut tentu kita akan merasakan ngeri bercampur marah. Dengan mudahnya, pelaku kekerasan menyiksa dan menghilangkan nyawa seseorang hanya karena emosi tanpa berpikir panjang apa akibatnya. Berbagai faktor penyebab terjadinya kekerasan ini diantaranya yaitu kecemburuan, stres, faktor ekonomi, dan jauhnya dari agama.

Sementara itu masih dalam laman yang sama, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati menilai pembunuhan oleh Ronald Tannur terhadap pasangannya termasuk femisida. Apa itu femisida? Menurut Komnas Perempuan, femisida merupakan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin atau jendernya. Penyebabnya bisa didorong oleh rasa cemburu, memiliki, superioritas, dominasi, dan kepuasan sadistik terhadap perempuan. Femisida dikategorikan sebagai sadisme, baik dari motif pembunuhannya, pola-pola pembunuhannya maupun berbagai dampak terhadap keluarga korban.

Begitu mengenaskannya nasib perempuan dalam sistem saat ini. Sistem kapitalisme sekuler telah membuat perempuan mudah untuk dilecehkan dan dihina. Dengan merebaknya kekerasan yang dialami perempuan, menurut Komnas Perempuan yang didasarkan pada Sidang Umum Dewan HAM PBB mengatakan bahwa femisida berbeda dari pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi atau opresi. Femisida adalah produk budaya patriarkis dan misoginis dan terjadi baik di ranah privat, komunitas maupun negara. Adapun istilah femisida pertama kali digunakan oleh Diana Russel pada International Tribunal on Crimes Against Women (1976) dan menempatkannya sebagai pembunuhan misoginis kepada perempuan oleh laki-laki.

Maka dari itu, salah satu rekomendasi Komnas Perempuan kepada Pemerintah adalah memberikan hukuman lebih berat kepada pelaku yang melakukan pembunuhan khusus terhadap perempuan. Pembunuhan kepada perempuan dikategorikan femisida, bukan hanya kematian biasa. Namun, apakah dengan pengklasifikasian pembunuhan perempuan sebagai femisida merupakan solusi? Mampukah langkah ini mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan?


Islam Menjaga Perempuan dari Kekerasan

Islam memberikan perlindungan kepada perempuan. Mereka begitu dimuliakan dan dijaga kehormatannya. Sebagaimana kita ketahui, kondisi wanita bangsa Arab di masa jahiliah sebelum kedatangan islam sungguh sangat memprihatinkan. Mereka mengalami kezaliman, tidak mendapatkan hak-haknya, martabatnya dihinakan dan direndahkan. Bahkan kelahirannya pun tidak diharapkan. Begitu pula pada bangsa Yunani dan Romawi yang merendahkan kaum perempuan. Perempuan hanya dijadikan sarana pemuas nafsu dan dapat diperjualbelikan seperti barang.

Namun saat Islam datang, kaum perempuan diangkat derajatnya dan dimuliakan. Mereka tidak boleh disakiti dan dizalimi baik secara fisik maupun psikis. Kedudukannya dengan laki-laki sama di hadapan Allah, yang membedakan adalah ketakwaannya.

Adapun syariat Islam tidak mengekang perempuan. Perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang sudah ditetapkan Allah untuk kebaikan mereka. Syariat Islam mengatur perempuan untuk menjaga mereka dari keburukan. Salah satunya dengan adanya kewajiban menutup aurat bagi mereka. Syariat Islam pun bukan merupakan penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Maka, tidak perlu ada ide kesetaraan gender seperti yang digaungkan kaum feminis dengan dalih melindungi perempuan.

Adapun kasus kekerasan baik yang menimpa perempuan atau laki-laki sama-sama harus ditindak tegas. Dalam Islam ada hukum qishash yaitu pembayaran setimpal terhadap pelaku kejahatan misal pembunuhan atau mencederai seseorang. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 178 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik pula. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang pedih."

Sementara itu, dalam QS. Al-Maidah ayat 45 Allah SWT berfirman, "Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya..."

Dari dalil di atas menunjukkan betapa Islam sangat menghargai jiwa seseorang sehingga bagi pelaku kriminal akan dibalas dengan hal yang serupa kecuali wali korban memaafkannya. Pelaku bisa menggantinya dengan membayar diyat atau denda bahkan terbebas sama sekali jika wali korban membebaskannya. Hal demikian tentu ampuh dalam mencegah kejahatan sekaligus memberikan efek jera. Akan tetapi, penerapan ini hanya bisa dilaksanakan oleh institusi pelaksana syariat Islam yakni negara.

Selain itu negara yang menerapkan syariat akan mewujudkan kehidupan Islam sehingga umat dapat memiliki kepribadian yang baik, tidak akan berlaku kasar dan sadis terhadap orang lain. Apalagi kepada orang terdekatnya.

Untuk itu, mari kita bersama-sama wujudkan kembali kehidupan Islam agar tercipta keamanan dan ketentraman di tengah-tengah masyarakat. Umat terhindar dari tindak kekerasan, begitu pula dengan kaum perempuan yang terjaga jiwa dan kehormatannya.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Nina Marlina, A.Md.
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar