Topswara.com -- Demo buruh kembali terjadi di kawasan patung kuda Jakarta Pusat Jumat, 27 Oktober 2023. Melansir dari CNBC Indonesia, Demonstrasi digelar menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen di tahun 2024, ada ratusan buruh yang ikut dalam aksi ini, mereka berasal dari sejumlah serikat yang bernaung di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) seperti Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Said Iqbal selaku presiden KSPI mengungkapkan ada beberapa alasan mengapa buruh meminta kenaikan upah sebesar 15 persen, salah satu alasannya adalah Indonesia merupakan kelompok negara menengah atas. Said juga menyoroti kenaikan upah PNS TNI Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen.
Buruh setuju dengan kenaikan ini namun yang ia tidak setuju jika kenaikan buruh sebagai pembayar pajak lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang dibayar melalui pajak, karenanya kenaikan upah buruh memang harus 15 persen atau harus lebih tinggi dari PNS. Argumentasi lainnya kenaikan harga bahan makanan sudah mencapai 40 persen, kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis Badan Pusat statistik (BPS) tuntutan kenaikan. (cnbcindonesia.com, 04/11/2023)
Tuntutan kenaikan upah oleh para buruh di tengah kehidupan yang semakin sempit sejatinya menunjukkan bahwa persoalan buruh belum mampu diselesaikan secara tuntas oleh penguasa.
Persoalan utamanya bukan terletak pada hubungan antara pengusaha dan buruh atau pekerja semata, akan tetapi terletak pada sistem ekonomi yang diterapkan di negeri ini yang memaksa ketetapan-ketetapan tertentu berlaku antara pengusaha dan buruh. Adapun sistem yang diterapkan adalah sistem kapitalisme.
Sistem kapitalisme harus memastikan para pekerja tidak jatuh pada kemiskinan absolut yang menyebabkan mereka tidak bisa bekerja lagi kepada para pengusaha, karena itu upah pekerja dalam sistem kapitalisme ditetapkan berdasarkan biaya paling rendah dari kebutuhan hidup seorang pekerja di tempat ia hidup.
Dengan upah minimum ini pengusaha mendapatkan legalitas untuk memberikan upah rendah kepada pekerja yang memberikan manfaat tinggi kepada perusahaan.
Padahal seorang pekerja harus menanggung beberapa anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan sehingga solusi yang mereka ambil adalah melakukan pinjaman untuk menutupi kekurangan biaya hidup keluarganya.
Di sisi lain para pekerja (buruh) harus dihadapkan pada biaya kebutuhan asasiyah yang semakin mahal seperti bahan pangan, pakaian, perumahan, energi, pendidikan dan kesehatan.
Hal ini diperparah dengan kemudahan bagi para pemilik modal untuk mengontrol pemerintahan termasuk mempengaruhi lahirnya regulasi terkait tenaga kerja yang menguntungkan mereka. Hal ini telah terbukti dalam UU Cipta Kerja yang disahkan beberapa tahun terakhir.
Sungguh sistem kapitalisme telah mengeksploitasi tenaga buruh atau pekerja yang didukung oleh regulasi zalim ala kapitalisme. Buruh hanya dianggap sebagai salah satu faktor produksi yang tidak akan pernah mengantarkannya pada kehidupan sejahtera.
Berbeda dengan sistem Islam yang diterapkan dalam institusi khilafah. Islam memiliki aturan pengupahan pekerja yang baik dan jauh dari sifat zalim.
Penetapan upah dalam sistem Islam didasarkan pada nilai manfaat yang diberikan pekerja kepada pemberi kerja, baik upah itu mencukupi kebutuhannya ataupun tidak.
Dengan demikian upah pekerja antar sektor dan antar profesi akan berbeda-beda dan relatif berbeda. Upah tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak pekerja dan pemberi kerja, mereka dapat merujuk pada pendapat ahli ketenagakerjaan mengenai jumlah yang sesuai dengan harga pasar tenaga kerja.
Dalam Islam penetapan upah juga tidak boleh didasarkan pada harga barang dan jasa yang dalam jangka pendek dapat berubah-ubah akibat perubahan keseimbangan supply and demand, jika hal itu terjadi maka akan mengakibatkan upah naik turun sewaktu-waktu.
Jika harga turun pendapatan pekerjaan akan turun yang bisa jadi lebih rendah daripada manfaat yang dia berikan kepada perusahaan. Sebaliknya ketika harga naik upah pekerja menjadi semakin besar sehingga akan cenderung merugikan pemberi kerja. Tidak didasarkannya pada upah minimum juga dikarenakan pemenuhan kebutuhan dasar merupakan tanggung jawab negara atas rakyatnya dan bukan tanggung jawab pengusaha.
Penetapan upah minimum merupakan bentuk kezaliman sebab bisa jadi manfaat yang diberikan oleh seorang pekerja lebih rendah dibandingkan dengan kebutuhan hidupnya, sehingga upah yang berdasarkan jumlah kebutuhan hidup tersebut akan merugikan pemberi kerja, sebaliknya jika manfaat yang diberikan pekerja jauh lebih besar daripada kebutuhan hidup dasarnya maka akan cenderung merugikan pekerja.
Oleh karena itu, penetapan upah di dalam Islam didasarkan pada manfaat atau jasa yang diberikan pekerja kepada pemberi kerja, baik manfaat itu lebih besar daripada kebutuhan hidup atau lebih rendah daripada kebutuhan hidup pekerja tersebut.
Adapun pemenuhan kebutuhan asasiyah rakyat berupa pangan sandang papan merupakan tanggung jawab negara, artinya kebutuhan tersebut harus dapat dinikmati oleh setiap individu rakyat di dalam negara Islam, baik melalui usahanya sendiri, bantuan ahli warisnya, atau santunan dari negara jika dirinya dan ahli warisnya tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
Di sisi lain pendidikan, kesehatan dan keamanan akan diberikan negara secara cuma-cuma kepada seluruh rakyatnya tanpa memandang suku, agama, ras dan wilayah tempat tinggal mereka. Inilah konsep ketenagakerjaan dalam sistem Islam, penerapan seluruh aturan tersebut hanya akan terwujud di bawah nanungan institusi khilafah.
Wallaahu A'lam bis Shawaab.
Oleh: Nur Itsnaini Maulidia
Aktivis Dakwah
0 Komentar