TopSwara.com -- Air merupakan salah satu sumberdaya alam yang memiliki peran sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Tanpa air manusia tidak mampu bertahan hidup begitupun binatang dan tumbuhan. Sumber daya air yang banyak digunakan dalam kehidupan meliputi penggunaan untuk keperluan air minum, irigasi, air baku untuk industri, air baku perkotaan, rumah tangga, pemeliharaan sungai, untuk transportasi, untuk pariwisata, pembangkit listrik tenaga air dan lain-lain.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Indonesia termasuk negara dengan sumber daya air yang melimpah ruah. Bahkan, Indonesia menyimpan enam persen potensi air dunia. Akan tetapi pada faktanya, beberapa penelitian justru memprediksi Indonesia akan mengalami krisis air beberapa tahun mendatang. Berdasarkan studi World Resource Institute (2015), Indonesia termasuk negara yang memiliki resiko tinggi mengalami krisis air pada tahun 2040. Juga disebutkan pada Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, memperkirakan bahwa kelangkaan air di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara akan meningkat hingga tahun 2030.
Ketika saat ini kekeringan melanda sejumlah daerah di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan yang mewajibkan masyarakat untuk meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah. Aturan ini berlaku bagi individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai minimal 100.000 liter per bulan. Bukan hanya itu, bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan harus disertai izin Kementerian ESDM. Kemudian Kementerian ESDM akan secara berkala melakukan pengawasan terhadap para pemegang izin. Jika kemudian ditemukan pelanggaran, izin bisa dicabut. Beberapa masyarakat mengaku kaget dengan aturan baru yang dibuat oleh Kementerian ESDM karena terbit ketika kekeringan melanda sejumlah wilayah.
Saat ini, beberapa elemen masyarakat sudah terkendala mendapatkan air bersih. Kalaupun ingin memperoleh dengan mudah, masyarakat harus mengeluarkan uang lebih untuk kebutuhan primer yang satu ini. Pengelolaan air bersih secara umum saat ini diserahkan pada intitusi swasta padahal air merupakan salah satu hak masyarakat dan dapat dinikmati secara cuma-cuma.
Beginilah yang terjadi ketika pengelolaan urusan negara di serahkan kepada sistem kapitalis. Sistem ekonomi kapitalis merupakan sebuah sistem yang menyerahkan kebebasan kendali ekonominya pada pelaku atau pihak swasta untuk mengambil keuntungan. Dan tentu saja demi mendapatkan sebanyak banyak keuntungan, pihak korporasi akan bebas melakukan apa saja termasuk menekan masyarakat.
Dalam Islam, pengelolaan sumber daya alam merupakan tanggung jawab negara. Negara yang mengelola segala sumber daya alam, termasuk air untuk kemudian dengan mudah dikembalikan ke masyarakat. Negara akan dengan sekuat tenaga menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat termasuk air dengan berbagai cara karena negara adalah raa’in. Apalagi, dalam Islam air merupakan salah satu yang tidak boleh diperjual belikan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas dengan gratis.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah bersabda "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api". (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, api, dan Padang rumput. Dan bahwa ketiga unsur ini tidak boleh dimiliki oleh individu. Islam dengan tegas melarang negara, ataupun individu untuk menswastanisasi harta milik umum (rakyat) tersebut, apalagi hingga dikelola oleh swasta/individu. Dalam Islam, negara berkewajiban mengelola harta milik umum, seperti air, tambang, dan lain sebagainya, dan hasilnya dikembalikan demi kesejahteraan rakyatnya. Sehingga kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi secara keseluruhan, tanpa ada yang kekurangan sedikitpun.
Begitulah Islam dengan segala keindahan aturannya. Segala ketetapan tidak lain hanyalah untuk kepentingan umat dan mengandung kemaslahatan bersama. Sehingga masyarakat yang hidup dibawah naungan Islam akan terjamin kesejahteraan dan keamanannya dari segala aspek. Maka tidak ada yang perlu diragukan lagi dalam mencari solusi segala problematika kehidupan yang kian hari kian bertambah, yakni kembalikan kepada sistem Islam.
Waalahu A'lam bishowab
Oleh: Nabilah Rohadatul 'Aisy
Aktivis Muslimah
0 Komentar