Topswara.com -- Belakangan ini dunia maya dihebohkan dengan adanya menjamurnya judi online dengan korban bukan hanya orang dewasa tetapi sudah merambah ke kalangan pelajar dan mahasiswa.
Berbagai modus yang digunakan para bandar untuk mempermudah korbannya mengakses permainan haram ini, diantaranya mulai menunggangi jenis olah raga yang tengah digandrungi kaum muda saat ini yaitu E-Sport.
Meski sekarang ini peraktek judi online maupun offline secara hukum dilarang di Indonesia, namun peminatnya tidak jua surut.
Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kominfo bekerja sama dengan OJK dan aparat kepolisian terus berupaya menumpas praktek permainan haram ini. Seperti yang dilansir dari CNBC (30 Oktober 2023), Kominfo berhasil memblokir sekitar 400 ribu konten judi online dari berbagai ranah digital, serta memblokir rekening yang terkait dengan judi online.
Selain itu ancaman bagi siapa saja yang mengkampanyekan, mendistribusikan, dan menyelenggarakan judi online akan dijerat dengan hukuman pidana dan UU ITE pasal 27 ayat 2 dengan sangsi penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah.
Namun seperti tidak kehabisan akal, setelah situs mereka diblokir, situs yang baru segera bermunculan. Mereka melancarkan cara dengan memasuki ruang-ruang iklan di situs-situs game online. Bahkan tak segan-segan memasang iklannya di situs milik Pemerintah.
Para bandar judi ini ikut mendukung para streamer dengan follower yang banyak, sehingga pada saat dia mempromosikan suatu permainan pengguna tidak tau apakah itu permainan judi atau bukan sehingga tanpa disadari korban sudah menjadi bagian dari judi online tersebut.
Generasi muda yang terbentuk dengan karakter serba instan, saat dipertemukan dengan permainan judi online seakan mendapat angin segar untuk mendapatkan uang dengan jalan pintas. Ditambah lagi terbentuknya sifat hedonistik yang ikut menjadi karakter kuat dalam sistem hidup sekarang ini.
Sementara kondisi ekonomi masyarakat yang sekarang ini makin terhimpit menjadikan masyarakat seolah menemukan jalan mudah dan cepat untuk keuntungan yang berlipat. Padahal sejatinya itu tidak lain hanya jebakan yang menjerat.
Menghapuskan masalah judi di negara kita khususnya, terasa bagaikan menegakkan benang basah, mengingat pemerintah dan masyarakat hidup dalam sistem kapitalisme yang memiliki asas kemanfaatan serta materialisme yang tinggi dan mengesampingkan nilai-nilai agama dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Jadi kemajuan teknologi yang ada jelas akan menjadi boomerang manakala dikelola dengan sistem yang salah. Seperti sebilah pisau yang berada di tangan orang yang jahat. Tentu hanya masalah yang kemudian akan muncul.
Lalu bagaimana Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna memberikan solusi atas masalah ini?
Dalam Islam keharaman judi terdapat dalam banyak dalil. Sehingga Allah SWT mensejajarkan pelakunya dengan pemabuk dan penyembah berhala dan Allah memasukkannya ke dalam perbuatan setan.
Di sistem sekularisme seperti sekarang ini menjadikan masyarakat khususnya generasi muda bisa jadi tidak memahami keharaman atau dampak serius dibalik praktek judi ini. Atau mungkin juga mereka sudah mengetahui tetapi abai karena lemahnya dorongan keimanan dari dalam dirinya, disebabkan tidak adanya proteksi yang memadai bagi generasi muda terhadap perilaku-perilaku yang diharamkan.
Ranah-ranah pendidikan yang jauh dari penanaman akidah dan syariat sangat memudahkan pemuda tergelincir pada perbuatan terlarang di mata Allah SWT.
Ditambah lagi dengan media yang tidak mengedukasi masyarakat tetapi lebih menargetkan materi dalam target pencapaiannya, maka semakin mulus lah segala hal yang mendukung endegradasi moral generasi muda kita.
Oleh karena itu nasehat saja tidak cukup untuk merubah arah hidup masyarakat, dibutuhkan penanganan mendasar dan menyeluruh sebagai solusi berbagai masalah yang bertumpuk di masyarakat.
Setidaknya ada empat faktor yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini.
Pertama, peran orang tua sangat penting dalam membentuk pendidikan dasar dari rumah sebagai pondasi pembentukan karakter yang baik agar menjadikan putra putri yang salih. Tentu saja hal ini harus didukung dengan keharmonisan keluarga yang sejahtera sebagai syarat terbentuknya generasi yang taat pada Allah SWT.
Kedua, sistem pendidikan bagi putra putri kita haruslah berbasis akidah islam, karena dari sana akan terbentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan arahan Islam. Sehingga anak-anak mempunyai standar yang benar dalam memilih aktivitasnya, yaitu keridhaan Allah SWT bukan materi semata.
Ketiga, masyarakat yang perduli akan lingkungan di sekitarnya, tidak abai bila ada kemaksiatan sebaliknya mendukung dan proaktif dalam mengupayakan lingkungan yang sehat sehingga terbentuk para pelajar yang akrab dengan kebaikan.
Keempat, negara dituntut berperan secara penuh dalam membentuk sistem yang mendukung terciptanya generasi salih.
Dengan kekuasaan yang dimilikinya mudah bagi institusi negara untuk memblokade akses judi online bagi seluruh rakyatnya termasuk konten media yang tidak edukatif bagi generasi muda khususnya dan seluruh masyarakat pada umumnya.
Begitu juga negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyatnya, sehingga para orang tua memiliki waktu yang cukup untuk mendampingi putra putrinya, tanpa harus berebut waktu dengan pemenuhan ekonomi keluarga.
Akan sangat sulit terwujud semua point di atas selama sistem yang digunakan sistem kapitalisme sekularisme. Harus ada keinginan yang sama antara semua pihak, terutama pihak-pihak yang bertanggung jawab bagi keberlangsungan generasi penerus dan seluruh manusia secara umum untuk merubah sistem yang ada dengan satu-satunya sistem yang sesuai yaitu sistem Islam. Sehingga akan tercipta keselarasan dan keberkahan dalam kehidupan yang kita jalani.
Wallahu alam bishawab.
Oleh: Siti Rini Susanti
Aktivis Muslimah
0 Komentar