Topswara.com -- Maraknya judi online telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat bahkan dikalangan remaja, tentunya fenomena ini membuat pengamat pendidikan menjadi resah dan miris.
Sebagaimana yang disampaikan oleh ketua DPD PGSI Kabupaten Demak, Ng.Noor Salim bahwa ada sebanyak 12 ribu atau 30 persen dari 40 ribuan siswa (SD/MI/MTs/SMP/MA/SMA) di Demak yang terdampak gim daring yang disponsori oleh judi online dan 5 persen dari jumlah itu yaitu sekitar 2 ribu siswa sudah mengakses judi online. Di ungkap pada harian (Kompas, 23/10/2023).
Data tersebut masih dari satu kabupaten, tentu akan lebih besar lagi jika ditelusuri dengan kata kunci ‘judi online pelajar’ dan pasti akan lebih mengurut dada karena makin maraknya kasus judi online yang menimpa kalangan generasi muda negeri ini.
Realita ini juga menunjukan kemajuan teknologi dalam kehidupan kapitalis. Terbukti membawah banyak pengaruh negatif “apalagi terhadap anak-anak di bawa umur yang menggunakan teknologi secara tidak bertanggung jawab”.
Salah satu contoh penyalagunaan teknologi HP harusnya digunakan agar mempermudah komunikasi dan informasi juga dapat menjadi media pembelajaran bagi pelajar. Malah disalah gunakan untuk judi online karena tergiur keuntungan yang ditawarkan.
Memang keuntungan yang ditawarkan dalam permainan judi online sangat menarik dan beranekaragam ditambah lagi bisa didapat dengan cara instan dan memang amat sangat digandrungi oleh banyak generasi hari ini, apalagi sifat hedon sudah mewarnai karakter mereka.
Kehidupan ekonomi yang terus menghimpit akibat dari diterapkannya sistem kapitalisme hari ini, merupakan media menyubur untuk mencari keuntungan yang berlipat secara cepat dengan menghalalkan berbagai cara.
Dalam kehidupan sekuler hari ini, banyak masyarakat termasuk para pelajar tidak paham keharaman judi, mereka yang sudah tahu pun masih ada yang cenderung abai karena tidak ada penjagaan serius pada masyarakat dan generasi terhadap perbuatan yang haram.
Judi adalah salah satu perbuatan haram yang dibenci AllahSWT. Jadi keharaman judi online bukan sekedar karena mendatangkan dampak buruk bagi para pelakunya, namun lebih dari itu.
Allah SWT mensejajarkan judi, miras, penyembahan berhala dan digolongkan sebagai perbuatan setan (QS. Al-Maidah(90)): “...Sesugguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbutan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Agar masyarakat dan generasi bisa terlepas dari pengaruh buruk teknologi terutama judi online salah satu cara yang harus dilakukan adalah memaksimalkan fungsi keluarga dalam hal ini peran oarang tua dalam mendidik dan membekali dengan menanamkan kepada putra putrinya akidah Islam yang jernih, ilmu dan pemahaman Islam yang benar agar menjadi anak yang sholeh dan sholeha supaya tidak mudah terjerumus dalam aktivitas buruk yang melanggar hukum Allah.
Penerapan sistem pendidikan Islam yang membentuk pola pikir dan pola sikap Islam dan berbasis akidah Islam, dengan ini para pelajar diharapkan memiliki standar dalam memilih aktifitasnya, bukan sekedar untuk kesenangan materi tetapi akan menyibukkan diri pada hal-hal yang bisa mendatangkan ridha Allah SWT. Kemudian diikuti dengan peran mayarakat yang mendukung terbentuknya generasi terbaik yaitu generasi cinta ilmu dan gemar berbuat baik.
Terpenting adalah peran negara dalam mewujudkan sistem yang bisa mendukung terbentuknya generasi terbaik. Karena negara akan menjadi intitusi yang berkuasa untuk menutup akses judi online dan konten-konten media yang bermuatan negatif atau konten yang tidak mendidik lainnya. Semua itu akan bisa terwujud hanya ketika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah) dalam sebuah negara.
Wallahu’alam Bishawab.
Oleh: Waode Asham
Relawan Opini Andoolo Konawe Selatan
0 Komentar