Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Harus Izin Pemakaian Air Tanah, Kebijakan Salah Kaprah


Topswara.com -- Datangnya musim kemarau yang menyebabkan kekeringan di beberapa wilayah di Indonesia. Ada beberapa wilayah di Indonesia yang mengalami kekurangan air bersih. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan aturan baru yang mewajibkan warga untuk meminta izin khususnya dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah untuk keperluan mereka.

Keputusan ini menjadi sorotan banyak pihak. Pengamat planologi dari Universitas Trisakti Nirwono Joga, mempertanyakan bagaimana kementerian ESDM melakukan pengawasan penggunaan air tanah. Aturan ini tertuang pada keputusan menteri ESDM nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang ditandatangani pada 14 September 2023. 

Menurutnya keputusan ini adalah upaya peralihan penggunaan air tanah ke PAM. Pihaknya juga mempertanyakan apakah pemerintah dapat menjamin kwalitas, kwantitas dan kontinuitas air PAM (BBC.News Indonesia.com, 31/10/2023).

Aturan yang ditetapkan Menteri ESDM disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali. 

Penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan berkelompok perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM. 

Kemudian kepada Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan. Nantinya akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran. 

Bagi pemegang persetujuan harus memasang meter air pada pipa keluar atau outlet sumur bor atau gali. Kemudian harus membangun sumur resapan sesuai aturan Badan Geologi. Menurut izin ini bertujuan untuk mengendalikan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah (Kompas.com, 27 /10/2023).

Air merupakan kebutuhan pokok rakyat,tak terelakkan akan menjadi sasaran pajak oleh negara. Negara akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan ini. Di sisi lain pemerintah memberikan kebijakan dengan memberikan izin kepada pihak swasta untuk melakukan eksploitasi sumber daya air yang dikomersialisasi.

Hal ini menunjukkan bahwa buah penerapan sistem kapitalisme. Air yang seharusnya milik umum, justru di privatisasi oleh perusahaan swasta. 

Penguasa menjadikan air sebagai barang ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.
Musim kemarau yang semestinya persoalan air dapat diatasi oleh pemerintah justru pemerintah membatasi penggunaan air oleh masyarakat.

Bukti lepas tangannya negara atas tanggung jawab kepada rakyatnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa negara hanya sebagai regulator yang seringkali menggunakan kebijakan yang berpihak kepada korporasi.

Sistem kapitalisme mengandalkan pemasukan negara dari pajak dan utang luar negeri. Pajak digenjot dalam rangka untuk menutupi kekurangan pembayaran utang luar negeri. 

Jika sektor pajak menurun maka pemerintah akan memutar otak untuk menjadikan apa saja yang bisa digunakan untuk menaikkan sektor ini. Termasuk dalam hal tata kelola air yang memang seharusnya menjadi milik umum yaitu masyarakat luas.

Islam mengatur air masuk termasuk dalam kepemilikan umum. Sebagaimana sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa, "Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api"(HR. Abu Daud).

Sehingga tata kelola air diatur oleh negara sebagai sumber kehidupan pada masyarakat. Tidak boleh dikomersialisasi, apalagi dikapitalisasi oleh pihak tertentu demi untuk mendapatkan keuntungan.

Sejatinya pihak swasta tidak dilarang untuk menggunakan air karena mereka adalah bagian dari umat. Tetapi tidak boleh mengebor semaunya yang mengakibatkan sumber air di sekitarnya kering dan mati. Seperti yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan air minum yang mereka bertujuan untuk bisnis.

Pengelolaan dan penyediaan air bersih merupakan tanggung jawab negara. Kemudian negara mendistribusikannya kepada seluruh rakyat dengan gratis. Beberapa upaya negara untuk pengelolaan air yaitu dilakukan pembuatan bendungan dan penampung air. 

Sehingga ketika kemarau tiba para petani tidak bingung untuk mendapatkan air untuk bercocok tanam. Begitu pun dengan masyarakat mereka tidak bingung untuk mendapatkan air bersih, terlebih di daerah yang rawan terjadi kelangkaan air bersih.

Penjagaan air tanah juga dilakukan seperti hutan lindung dan reboisasi. Melarang masyarakat untuk menebang hutan secara liar. Memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan seperti melakukan pembalakan liar.

Berbagai cara negara menyediakan air bersih bagi seluruh rakyatnya. Juga berupaya untuk tidak terjadi krisis air. Kondisi ini akan terwujud bila aturan Islam diterapkan di seluruh aspek kehidupan, baik kehidupan individu, berbangsa dan bernegara.

Sudah saatnya kembali kepada sistem Islam yang mampu memberikan solusi bagi umat. Sistem yang sudah terbukti selama 14 abad, mencapai kecemerlangan dan kegemilangan. Bukan seperti sistem sekularisme yang senantiasa mengatasi masalah namun menimbulkan masalah yang baru.

Wallahualam bishawab.


Oleh: Endang Seruni
Muslimah Peduli Generasi 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar