Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fiqih Masa Depan dan Masa Depan Fiqih


Topswara.com -- Umat Islam terikat dengan fiqih. Hingga Pasca Perang Dunia II, hampir seluruh negara bangsa Islam. Fiqih secara keabsahannya dalam negara bergeser menjadi hukum negara atau hukum positif.

Penerapan hukum dalam kondisi penyesuaiannya dengan hukum negara mengalami berbagai bentuk. Bentuk-bentuk yang dirumuskan berkesesauaian dengan kondisi negara, yaitu sosial masyarakat, termasuk juga pol pikir.

Satu sisi terdapat adanya revitalisasi agama sebagai cara hidup manusia di sisi lain kenyataan berupa berbagai kondisi yang mengalami berbagai perubahan membutuhkan penyesuaian dengan kebenaran. 

Termasuk di antaranya perihal zakat dan pajak yang berkaitan dengan ajaran agama dan kepentingan negara dalam hal kemaslahatan bersama.

Dalam rangka perwujudan langkah tersebut, ahli ilmu agama sekaligus dosen Syariah UIN Sunan Kali Jaga, Dr. Tantowi mengungkapkan dalam kajian di Laboratorium Masjid UIN Sunan Kali Jaga Yogayakrta konstruk formula integrasi zakat dan pajak, ada tiga:

Satu, zakat dan pajak adalah berbeda dan masing-masing harus ditunaikan. Ketentuan zakat dan pajak memiliki aturan-aturan yang berbeda.

Dua, karena zakat dan pajak sama-sama dari penghasilan, maka boleh meniatkan pajak sebagai membayar zakat.

Tiga, bukti pembayaran zakat yang dikoordinasi lembaga atau badan tertentu seperti BAZNAS, LAZISNU, dan lain sebagainya bisa dijadikan bukti pengurang pembayaran pajak.

Ilmu-ilmu keislaman jika mata rantai tidak diaktualisasikan maka hanya akan menjadi dokumen-dokumen sejarah. Maka perlu reaktualisasi dan kodifikasi seperti hukum-hukum dan lain sebagainya. 

Jadi penting untuk menerjemahkan agama dalam bentuk perilaku. Sehingga agama sebagaimana yang disebut filsafat dengan memiliki agama namun adalah menjadi beragama (being religious).

Begitu pun fiqih menjadi panduan laku bukan sekedar bahan perdebatan. Ketika ilmu bertemu dengan kenyataan atau persoalan sehingga bisa dilihat suatu ilmu teruji dengan bisa atau tidaknya diterapkan. 

Maka dipandang penting akan kesadaran pada perkembangan teknologi, nalar atau logis generasi ke generasi.

Maka metode demikian akan membuat manusia akan kembali kepada agama. Sebagai contoh mahasiswa Al-Azhar, yang dikatakan di kelas belajar namun di luar itu menerapkan atau menjalankan apa yang dipelajari di kelas.

Tantangan zaman dicontohkan pada perkembanhan teknologi, semisal apakah bisa memanfaatkan berbagai fasilitas teknologi dengan alasan sampainya pesan-pesan khutbah kepada jemaah. Hal ini dipandang menjadi tantangan bagi generasi saat ini dalam kajian fiqih terkait hal tersebut.


Oleh: Nazwar, S.Fip. I., M.Phil.
Penulis Lepas Yogyakarta
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar