Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dekadensi Moral Generasi Buah dari Sistem Sekuler


Topswara.com -- Baru-baru ini jagad media kembali dikejutkan oleh berita terungkapnya praktik aborsi berkedok salon. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Tim Rumah sakit Polri Kramat Jati melakukan penggeledahan di sebuah rumah warga yang diduga sebagai praktik aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Ciracas Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan aparat kepolisian bersama Tim gabungan menemukan sedikitnya tujuh kerangka janin di dalam tangki Septi tank yang dibuang para pelaku. Dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Klinik aborsi ilegal tersebut. Untuk mengelabui warga sekitar para tersangka menutupi praktik aborsi ilegal dengan membuka salon kecantikan. (Polda Metro Jaya, 03/11/2023).

Kasus yang sama terjadi di kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel). Seorang mahasiswa berinisial AH berusia 24 tahun tewas setelah aborsi di Kos. Saat ditemukan HA dalam kondisi bersimbah darah diruang tamu kosan. 

Dari olah TKP ditemukannya mayat korban dan bayi korban tidak tampak tanda-tanda akibat kekerasan dan dari beberapa keterangan disimpulkan bahwa perbuatan HA melakukan aborsi dikarenakan merasa malu akibat hubungan gelap dengan sang pacar. (Tribun Jatim.com, 12/10/2023).

Kasus aborsi bukanlah suatu hal baru di negeri ini, tetapi merupakan kasus yang terus berulang dari tahun ke tahun. Kehamilan di luar nikah atau kehamilan yang tak diinginkan berujung melakukan praktik aborsi. Dari kasus kehamilan yang tak diinginkan 95 persen adalah remaja berusia 15-25 tahun. Mereka adalah pasangan tanpa hubungan pernikahan.

Kasus aborsi seperti fenomena gunung es yang hanya tampak di permukaannya saja. Namun jika ditelisik secara mendalam akan ditemukan angka kasus aborsi yang cukup mencengangkan. 

Berdasarkan data survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi di Indonesia mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup. Ini menjadi bukti bahwa kondisi remaja saat ini sedang tidak baik-baik saja. Inilah tanda rusaknya masyarakat akibat dari pergaulan bebas. Generasi terjerumus dalam pergaulan bebas, buah sistem rusak baik dalam sistem pendidikan, sistem informasi, juga sistem sanksi.

Kasus aborsi bukanlah masalah sederhana tetapi merupakan persoalan yang kompleks. Mulai dari akibat seks bebas, perkosaan hingga alasan sosial lainnya. Melonjaknya angka aborsi tidak bisa dilepaskan dari maraknya tayangan yang berbau pornografi dimanah negara tidak mampu untuk menutup situs-situs pornografi tersebut secara total. Tidak bisa dipungkiri, dibalik tayangan-tayangan tersebut ada bisnis pornografi yang dengan keuntungan yang cukup fantastis.

Akibat dari tayangan-tayangan pornografi memicu anak-anak dan remaja berperilaku seks bebas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen DP3A) mengungkap 62,3 persen anak perempuan dan 66,6 persen anak laki-laki di Indonesia menyaksikan tayangan pornografi. 

Sedangkan menurut survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja mengungkap 34,5 persen anak laki-laki dan 25 persen anak perempuan pernah melihat pornografi dan mempraktikkan langsung kegiatan seksual.

Dekadensi moral generasi saat ini diakibatkan beberapa faktor. Pertama, lemahnya fondasi agama menyeret remaja dalam gaya hidup hedon yang serba bebas tanpa terikat dengan syariat. 

Kedua, rapuhnya ketahanan keluarga membuat generasi muda mengalami kemunduran moral sehingga mudah terjerumus dalam pergaulan bebas dan perbuatan amoral. 

Ketiga, hilangnya kedekatan antara orang tua dan anak, menyebabkan remaja kehilangan figur terbaik di rumahnya sehingga mudah frustrasi dan kehilangan arah. Inilah potret buram sistem liberal yang diterapkan hari ini. Negara abai menjaga generasinya dari pergaulan bebas.

Maraknya kasus aborsi berbanding lurus dengan bermunculannya klinik aborsi ilegal di negeri ini. Ini merupakan problem besar yang harus di selesaikan oleh negara untuk menyelamatkan masa depan generasi Indonesia. 

Mirisnya, aborsi aman disuarakan untuk mencegah kematian ibu berbagai risiko lainnya. Dan memberikan hak reproduksi bagi Perempuan sesuai yang dikampanyekan dunia. 

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang pelatihan dan penyelenggaraan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.

Sangat berbeda dengan Islam, Islam tidak memfasilitasi adanya layanan aborsi aman. Islam tidak mengakui adanya hak reproduksi sebagaimana dalam terminologi Barat.

Dalam Islam praktik aborsi haram hukumnya. Sebab perbuatan tersebut sama saja menghilangkan nyawa seseorang. Beberapa ulama berbeda pendapat dalam hukum praktik aborsi namun ulama Imam Gazali menetapkan hukum aborsi itu haram, beliau mutlak melarang aborsi baik usia janin baru 40 hari maupun 120 hari. Sebab menurut pendapat beliau menggugurkan kandungan sama dengan perbuatan pembunuhan terhadap bakal calon janin manusia.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam yang artinya “barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau buka karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.”QS.Al-Maidah ayat 32).

Hanya Islam yang mampu memberikan solusi tuntas untuk memberantas praktik aborsi dan segala kemaksiatan di muka bumi ini. Dengan penerapan hukum syariat Islam secara Kaffah, dan menjadikan hukum Allah sebagai sumber peraturan hidup. Segala kemaksiatan akan lenyap dari muka bumi dan keberkahan akan dilimpahkan dari langit dan bumi.

Wallahu alam bisshawab


Oleh: Nahmawati
Pegiat Literasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar