Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dekadensi Moral Buah Penerapan Sekularisme


Topswara.com -- Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga sebagai praktik aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Tindakan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan tim RS Polri Kramat Jati, pada Kamis (2/11/2023).

Saat proses penggeledahan, dilakukan pembongkaran pada tangki septik (septic tank) untuk mengumpulkan bukti-bukti oleh tim Puslabfor, dan benar saja ditemukan sejumlah tulang yang diduga berasal dari janin hasil aborsi yang dibuang pelaku. Pengumpulan alat bukti dilakukan oleh polisi berdasar keterangan dari tersangka yang ditangkap.

Para pelaku merupakan warga pendatang yang mengontrak sejak 2 tahun belakangan. Pelaku membuka salon kecantikan untuk menutupi praktik aborsi ilegal. Dalam kasus ini polisi telah mengamankan sejumlah tersangka diantaranya pemilik rumah dan seorang pembantu rumah tangga dan akan terus mencari barang bukti serta mendalami kasus ini hingga tuntas (Polda Metro Jaya, 3/11/2023).

Kasus yang terjadi pada kalangan remaja saat ini sejatinya merupakan buah busuk dari penerapan kehidupan liberal yang berasaskan sekuler. Sekuler sendiri diartikan sebagai asas yang memisahkan agama dari kehidupan. 

Misalnya saja kasus hamil di luar nikah dan aborsi yang sejatinya disebabkan karena pergaulan bebas yang tak berkesudahan. Di mana kita bisa melihat fakta di lapang di mana pergaulan antara laki-laki dan perempuan sangatlah jauh dari aturan Islam. Kejadian ini akan terus terjadi selama sistem yang digunakan masih terus bercokol yakni sistem kapitalisme sekuler liberal.

Islam Selamatkan Generasi

Sungguh miris melihat fakta rusaknya kehidupan saat ini, terkhusus generasi penerus yang kian hari kian menunjukkan kerusakan dan kebobrokannya. Sudah selayaknya kita membutuhkan solusi tuntas yang bisa mencabut masalah ini hingga akarnya. 

Hanya sistem Islamlah dalam naungan daulah khilafah yang akan mampu mencerabut akar masalah ini. Di mana khilafah akan mengatur hubungan sosial masyarakat yakni interaksi pria dan wanita sesuai aturan Islam.

Khilafah juga melarang perbuatan zina, hal ini karena Islam sangat jelas dan tegas melarangnya. Hal ini juga misalnya juga terdapat dalam quran surah Al-Isra ayat 32.

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا 

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Selain itu, upaya pembunuhan nyawa manusia misalnya dengan cara aborsi dan pembuangan bayi dilarang dalam khilafah, sebab hal ini diharamkan oleh Allah. Khilafah juga tidak akan memfasilitasi adanya layanan aborsi aman.

Dalam khilafah, individu, masyarakat, dan negara akan bersama-sama menjauhi dan menumpas aktivitas maksiat apapun, termasuk pergaulan bebas hingga aborsi.

Individu dalam khilafah sangat memahami betul bahwa tujuan hidupnya adalah untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Mereka akan senantiasa menjauhi perilaku maksiat dan berusaha taat kepada Allah dan Rasulnya.

Hal ini juga didukung oleh sistem pendidikan Islam, di mana kurikulumnya berasaskan akidah Islam. Sistem pendidikan ini memastikan warga negara khilafah dibentuk menjadi sosok yang berkepribadian Islam. Dengan begitu mereka akan memiliki kontrol individu yang kuat.

Kemaksiatan juga akan mampu dicegah dalam khilafah dengan terbentuknya masyarakat yang Islami, yakni masyarakat yang senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar, saling menasehati dalam kebaikan dan mencegah atau mengingatkan untuk menjauhi maksiat atau kemungkaran. 

Dengan individu yang berkepribadian Islam tadi, maka akan menjadikan mereka menjadi individu yang saling peduli satu sama lain, dan tidak akan ridha bila ada orang di sekitarnya ada yang bermaksiat.

Selain itu, khilafah juga akan menerapkan sistem pergaulan, media, dan sanksi sesuai syariat Islam. Sehingga masyarakat akan terhindar dari perilaku maksiat dan selalu dalam suasana takwa kepada Allah.

Media dipastikan tidak akan menyebarkan konten-konten yang berbau porno dan merusak. Sebaliknya, media akan digunakan sebagai sarana dakwah, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta memberi informasi yang benar. 

Selanjutnya, jika negara menemukan pelaku maksiat dalam hal ini adalah zina, maka sanksi tegas akan diberlakukan. Bagi pelaku zina, sanksinya adalah hudud yakni dicambuk 100 kali bagi pelaku yang belum menikah. Dan rajam hingga meninggal bagi yang sudah menikah. 

Adapun bagi pembuat dan penyebar konten porno, maka akan diberikan sanksi ta’zir yang jenisnya akan ditentukan oleh khalifah. Semua sanksi yang diberikan dan diterapkan dalam Islam sejatinya akan menjadi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku.

Selanjutnya, di dalam Islam, nyawa manusia sangatlah berharga. Dalam kasus ini, bayi hasil hubungan di luar pernikahan pun tidak boleh dibunuh, hal ini karena bayi tersebut merupakan anak yang berhak untuk hidup. Rasulullah ﷺ. pernah meminta wanita pelaku zina untuk melahirkan bayinya dan menyusuinya sebelum wanita tersebut dijatuhi sanksi. 

Begitulah mekanisme dalam sistem Islam dalam memberantas pergaulan bebas yang menjangkiti generasi saat ini. Sudah selayaknya kita mengambil Islam sebagai solusi dan menjadikannya aturan dalam mengatur segala aspek kehidupan. 

Wallahu a'lam bishawab.


Oleh: Asih Lestiani
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar